Pertanggungjawaban Artis dalam Mempromosikan Judi Online

Syafrida Syafrida, Ralang Hartati, Hasudungan Sinaga, Mangisitua Marbun

Abstract


Online gambling is a crime that is contrary to state law, religious law and societal norms. Gambling is a form of game of chance which is an illegal act. As technology develops, online forms of gambling emerge whose scope crosses national borders. The research method used is qualitative research. The approach method in the research used a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research state that the provisions relating to online gambling that apply in Indonesia violate religious law, state law and societal norms. Violation of criminal law in online gambling, violating 55 of the Criminal Code, Article 303 bis of the Criminal Code, Article 303 of the Criminal Code, and Article 45 paragraph (2) and 27 paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 Amendment to the ITE Law Number 8 of 2011 concerning Information and Electronic Transactions.

Keywords: Online gambling; responsibility; perpetrator

 

Abstrak

Judi online termasuk tindak Pidana kejahatan yang bertentangan dengan hukum negara, hukum agama, dan norma masyarakat. Perjudian merupakan bentuk permainan yang bersifat untung-untung yang termasuk perbuatan ilegal. Seiring perkembangan teknologi maka timbul bentuk perjudian yang dilakukan secara online yang ruang lingkupnya melintasi batas suatu negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketentuan berkaitan judi online yang berlaku di Indonesia melanggar hukum agama, hukum negara, dan norma masyarakat. Pelanggaran hukum pidana dalam judi online, melanggar 55 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 45 ayat (2)  dan 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE  Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci: Judi online; pertangnggung jawaban; pelaku


Full Text:

PDF

References


Buku

Gunadi, Ismu. (2011). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta, Prestasi Pusataka.

Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.

Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Poernomo, Bambang. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia.

Salim; Septiana, Erlies. (2022). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Depok, Raja Grafindo.

Soekanto, Soerjono; Mamuji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, RajaGrafindo.

Widnyana, I Made. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Fikahati Aneska.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Webside

Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan https://www.kominfo.go.id/content/detail/51776/siaran-pers-no-327hmkominfo092023-tentang-judi-online-merajalela-kominfo-serius-gencarkan-pemberantasan/0/siaran_pers




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.35803 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.