Optik Maqashid al-Syariah Mengenai Penyimpangan Seksual Sebagai Alasan Perceraian

Jaenal Aripin, Muhammad Faozan Fathurohman

Abstract


This article discusses sexual deviations that occur in the household so that they cause divorce, which the court decides, namely decision Number 222/Pdt.G/2019/PA.Bgr, Decision Number 1326/Pdt.G/2020/PA.Bgr, Decision Number 2695/Pdt.G/2021/PA.Ckr, and Decision Number 222/Pdt.G/2022/PA.Pwk. This article uses a normative research method with a case approach and a statutory approach, which uses legal materials in the form of judge's decisions, statutory regulations, legal documentation and other related legal literature. The findings in this article are that sexual deviation in the household causes disputes that result in divorce. However, there are exceptional cases where sexual deviation takes the form of homosexuality, violating the divorce agreement and becoming a cause for divorce. In the view of fiqh and maqams al-syariah, the panel of judges was right to decide on divorce to maintain mashed al-shari'ah in the form of hifz al-din and hifz al-nafs because it violates the concept of mascara bi al-ma'ruf contained in fiqh.

Keywords: Deviance; Sexual; Divorce; Maqasid al-shariah

 

 

Abstrak

Artikel ini membahas tentang penyimpangan seksual yang terjadi dalam rumah tangga sehingga menjadi penyebab terjadinya perceraian yang diputus lewat pengadilan yakni putusan Nomor 222/Pdt.G/2019/PA.Bgr, Putusan Nomor 1326/Pdt.G/2020/PA.Bgr, Putusan Nomor 2695/Pdt.G/2021/PA.Ckr, dan Putusan Nomor 222/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang menggunakan bahan hukum berupa putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan literatur hukum lainnya yang berkaitan. Temuan pada artikel ini adalah penyimpangan seksual dalam rumah tangga menyebabkan perselisihan yang mengakibatkan perceraian. Namun terdapat pengkhususan kasus ketika penyimpangan seksual berupa homoseksual, maka hal tersebut telah melanggar taklik talak dan menjadi sebab terjadinya perceraian. Pada pandangan fikih dan maqahsid al- syariah majelis hakim telah tepat untuk memutus cerai demi menjaga maqashid al-syari’ah berupa hifz al-din dan hifz al-nafs karena melaggar konsep muasyarah bi al-ma’ruf yang terdapat dalam fikih.

Kata kunci: Penyimpangan; Seksual; Perceraian; Maqasid al-syariah


Full Text:

PDF

References


Aeni, Nur. (2018). “Kelainan Seksual Sebagai Alasan Perceraian (Studi Kasus Perkara No. 0284/Pdt.G/2017/PA.Mks).”, Skripsi S-1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. (t.th.). Bulugul Maram Min Adilatul Ahkam, (Semarang: Karya Toha Putra.

Al-Jazairi, Abu Bakr Jabir. (2008). Minhajul Muslim: Kitab Aqaid Wa Adab Wa Akhlaq Wa Ibadat Wa Muamalat, (Beirut: Maktab Al Adhoriyah.

Bachtiar, (2018). Metode Penelitian Hukum, Pamulang: Unpam Press.

Badawi, Ah.; Khoiruddin Nasution, (2021). “Deviasi Seksual Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Hukum Islam, Millah : Jurnal Studi Agama, Volume 20, Nomor 2.

Basri, Rusyada. (2019). Fiqh Munakahat: 4 Mazhab Dan Kebijakan Pemerintah, (Parepare: Kaafah Learning Center.

Dahlan, Abd. Rahman. (2010). Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah.

Departemen Agama Republik Indonesia, (2022). Modul Peningkatan Keterampilan Pegawai Pencatat Nikah, (Departemen Agama Republik Indonesia, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Galang Taufani, Suteki. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik), (Depok: Raja Grafindo Persada.

Gunadha, Reza. (2018). “Istri Tewas Saat Berhubungan Masokis, Ngambek Minta Sewa Brondong”, suara.com, (Jakarta), 7 Oktober.

Halim, Abdul Hamid. (2007). As Sulam, Jakarta: Saidah Putra.

Halim, Abdul Hamid. (1927). Mabadiul Awaliyah Fi Ushulil Fiqh Wa Qawaidul Fiqhiyyah, (Jakarta: Saidah Putra.

Halim, Henry. “Asas Ius Curia Novit Sebagai Pedoman Bagi Hakim Untuk Menghasilkan Putusan yang Berkepastian Hukum”, JIAGANIS: Jurnal Ilmu Adminitrasi Negara & Bisnis.

Khairani, Ani; Didin Saefudin, (2018). “Homoseksual Berdasaran Pandangan Psikologi Islam”, Jurnal Pendidikan Ta’dibuna, Volume 7, Nomor 2.

Mahmud Marzuki, Peter. (2008). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Muzammil, Iffah. (2019). Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Dalam Islam), Tangerang: Tira Smart.

Nisa, Choirun. (2022). “Analisis Gugat Cerai Terhadap Suami Yang Mengalami Kelainan Homoseksualitas Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam.”, Skripsi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara.

Nurbaiti. (2019). “Pendekatan Psikologis Berbasis Al-Qur’an Dalam Penanggulangan Permasalahan Biseksual”, (Disertasi S-2 Institut Perguruan Tinggi Ilmu Quran Jakarta.

Nurush Shobahah, Mukhamad Sukur, (2021). Syiqaq Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung, Jurnal AHKAM, Volume 9, Nomor 1, Juli.

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, (2017). Pertemuan Ilmiah Tahunan 2017 “Meningkatkan Peran Kerjasama Lintas Sektoral Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak”, Pekanbaru, t.p.

R, Fitrianna. (2021). “Pria Ini Punya Fetish Bungkus Istri, Netizen Ketakutan: Serem Banget Gila!”, makasar terkini.id, (Makasar), 17 Juni.

Rais, Isnawati. (2014). Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya, AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 1 Juni.

Ramdani, Ichsan. (2019). “Homoseksual Sebagai Alasan Perceraian Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.”, (Skripsi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan.

Sampurno, Hery. (2021). “Kesal Diejek Lemah di Atas Ranjang, Suami Tega Memasukan Terong ke Kelamin Istrinya”, tvonenews.com, (Jakarta), 7 Oktober.

Saputra, Andi. (2019). “Puluhan Pasutri di Indonesia Cerai Karena Suami/Istri Ternyata Homoseks”, detik.com, (Jakarta), 20 Desember.

Sugianto. (2014). “Membangun Lemma Ekonomi Islam Berbasis Qawa’id Al Fiqhiyyah.”, Human Falah, Vol. 1, No. 1.

Syariffudin, Amir. (2014). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Anara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, cet. kelima).

Wicaksana, Yuristyawan Pambudi. (2018). “Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka”, Lex Renaissance.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.35429 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.