Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing di Pulang Rempang
Abstract
There were human rights violations in the Rempang Eco City project. The human rights violations in question take the form of intimidation, restrictions on freedom of expression, arrests of Rempang residents, tear gas attacks on children attending school, violations of social security, health, the environment, access to housing, and decent community living space. The purpose of this paper is to analyze investment law in the Rempang Eco City project; and analyze human rights violations experienced by Rempang residents. The research method in writing this journal is a type of normative juridical qualitative research using a case approach and a statutory approach. The results of the research stated that the violations that occurred in Rempang were related to the protection and guarantee of human rights contained in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 11 of 2005 concerning Ratification of the International Covenant on Economic Rights, Social and Cultural, Law Number 12 of 2005 concerning Ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights, Law Number 14 of 2008 concerning Openness of Public Information, Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, and Laws Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection.
Keywords: Rempang; Foreign investment; Human rights
Abstrak
Terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam proyek Rempang Eco City. Pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud berbentuk intimidasi, pembatasan kebebasan berpendapat, penangkapan terhadap Warga Rempang, penyerangan gas air mata terhadap anak-anak yang bersekolah, pelanggaran terhadap jaminan sosial, kesehatan, lingkungan hidup, akses tempat tinggal dan ruang hidup masyarakat yang layak. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis hukum investasi dalam proyek Rempang Eco City; dan menganalisis pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh Warga Rempang. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini merupakan jenis penelitian kualitatif yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Rempang berhubungan dengan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Rempang; Penanaman Modal Asing; Hak Asasi Manusia
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chandrawulan, An An. “Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal”. (Bandung: Penerbit Alumni).
Harjono, Dhaniswara. 2007. “Hukum Penanaman Modal: Tinjauan terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal”, (Depok: Penerbit Raja Grafindo Persada).
Ilmar, Aminuddin Ilmar. (2017). “Hukum Penanaman Modal di Indonesia”. (Jakarta: Penerbit Kencana).
Kairupan, David. (2014). “Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia”. (Jakarta: Penerbit Kencana).
Kusnowibowo. “Hukum Investasi Internasional”.
Mansbach, Richard. Kirsten Rafferty. (2021). “Hak Asasi Manusia: Individu dalam Politik Global”. Amat Asnawi. (Nusamedia).
Renggong Ruslan. Dyah Aulia Rachma Ruslan. (2021). “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional”. (Jakarta: Penerbit Kencana).
Sornarajah. (2021). “The International Law of Foreign Investment”. Cambridge University Press.
Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM. (2019). “Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”. (Jakarta: Penerbit Komnas HAM).
Artikel
Solidaritas Nasional untuk Rempang (2023). Keadilan Timpang di Pulau Rempang: Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Dugaan Pelanggaran HAM 7 September 2023 Pulau Rempang.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Website
BP Batam. “Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi terus mendorong percepatan realisasi pengembangan kawasan dan investasi di Pulau Rempang”. Diakses melalui https://jdih.bpbatam.go.id/detail_berita/30 [19 Oktober 2023]
BP Batam. “Latar Belakang”. Diakses melalui https://bpbatam.go.id/profil/latar-belakang/ [17 Oktober 2023]
BP Batam.“Visi Misi”. Diakses melalui https://bpbatam.go.id/profil/visi-misi/ [17 Oktober 2023]
BPMI Setpres (2023). “Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Kaca Tiongkok untuk Hilirasi Industri Kaca”, presidenri.go.id, diakses melalui https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/indonesia-jalin-kerja-sama-dengan-perusahaan-kaca-tiongkok-untuk-hilirisasi-industri-kaca/ [17 Oktober 2023]
Extinction Rebellion Riau (2023). Diakses melalui https://www.instagram.com/p/CyUn06XJMxP/?igshid=ZDU2YzJkNzEyMw== [16 Oktober 2023]
Fraksi Rakyat dan Tanah untuk Rakyat (2023). Diakses melalui https://www.instagram.com/p/CxP6guaONwr/?igshid=ZDU2YzJkNzEyMw== [16 Oktober 2023]
Komnas HAM, Keterangan Pers Nomor: 55/HM.00/IX/2023
Kusmayadi, Ricky (2023). “Kementerian Investasi Gandeng Produsen Kaca Asal Tiongkok Tambah Investasi Senilai USD 11,6 Miliar”. Kementerian Investasi/BKPM. Diakses melalui https://bkpm.go.id/id/info/siaran-pers/kementerian-investasi-gandeng-produsen-kaca-asal-tiongkok-tambah-investasi-senilai-usd11-6-miliar [17 Oktober 2023]
Mujahidin, Mumu (2023). “Profil PT MEG Milik Tomy Winata yang Datangkan Perusahaan China untuk Membangun Pabrik Kaca Terbesar di Rempang”. tvonenews.com. Diakses melalui https://www.tvonenews.com/berita/154039-profil-pt-meg-milik-tomy-winata-yang-datangkan-perusahaan-china-untuk-membangun-pabrik-kaca-terbesar-di-rempang?page=all [17 Oktober 2023]
PBHI Nasional dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (2023). Diakses melalui https://www.instagram.com/p/Cw4QuM8STz8/?igshid=ZDU2YzJkNzEyMw== [16 Oktober 2023]
Rismawan,. “PT Makmur Elok Graha Milik Siapa? Berikut Kilas Perusahaan Milik Tomy Winata di Rempang Eco City”. bandung.viva.co.id. Diakses melalui https://bandung.viva.co.id/news/31267-pt-makmur-elok-graha-milik-siapa-berikut-kilas-perusahaan-milik-tomy-winata-di-rempang-eco-city [17 Oktober 2023]
Suara Surabaya Media (2023). Konflik Pulau Rempang. Diakses melalui https://www.instagram.com/p/CxrNnlNu-8_/?igshid=ZDU2YzJkNzEyMw== [16 Oktober 2023]
WALHI Nasional dan WALHI Riau (2023). Diakses melalui https://www.instagram.com/reel/CxDhyR4xKA2/?igshid=ZDU2YzJkNzEyMw== [16 Oktober 2023]
Wiranata, Ruzi (2023). “Profil Xinyi Glass Holdings, Produsen Kaca Asal China dengan Investasi Triliunan di Rempang Batam”. batamnews.co.id. Diakses melalui https://www.batamnews.co.id/berita-104541-profil-xinyi-glass-holdings-produsen-kaca-asal-china-dengan-investasi-triliunan-di-rempang-batam.html [17 Oktober 2023]
Wiyono, Agung (2023). “PT Makmur Elok Graha Milik Siapa? Intip Profil dan Biodata Tomy Winata Bos Mega Proyek Rempang Eco City”. mengerti.id. Diakses melalui https://www.mengerti.id/sosok/66410101850/pt-makmur-elok-graha-milik-siapa-intip-profil-dan-biodata-tomy-winata-bos-mega-proyek-rempang-eco-city [17 Oktober 2023]
Xinyi Glass. “Tentang Kami”. xinyiglass.com. Diakses melalui https://www.xinyiglass.com/en/company/index.aspx [17 Oktober 2023]
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LBH Pekanbaru (2023). Diakses melalui https://www.instagram.com/reel/Cw4W02TRLXC/?igshid=ZDU2YzJkNzEyMw== [16 Oktober 2023]
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LBH Pekanbaru (2023). Diakses melalui https://www.instagram.com/reel/CxHuS82ORD0/?igshid=ZDU2YzJkNzEyMw== [16 Oktober 2023]
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan WALHI Riau (2023) Diakses melalui https://www.instagram.com/reel/CxHq99-x7QO/?igshid=ZDU2YzJkNzEyMw== [16 Oktober 2023]
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.35346 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.