Tinjauan Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pekerjaan Interior
Abstract
Interior work that is carried out after construction work is completed and handed over by the project owner. Building handover here is a handover where the interior of the building has not yet been installed so interior work here includes cleaning, dismantling, and tidying up the place to be repaired. As with construction work, this interior work is carried out on a contract basis including installation electrical, floor installation, partition wall, and waterproofing. Acceptance of interior work creates an agreement between the job provider and the job recipient in a contract agreement. Because the work of contracting agreement is a consensual agreement, this means that the contractual agreement was born or existed since there was an agreement between the two parties, this means that parties can not cancel the contract agreement without the consent of the other party. If the contracting agreement is canceled or terminated unilaterally, the other party can sue it because the contracting agreement is a reciprocal agreement, meaning that with the agreement the rights and obligations of the parties are also born where one party binds itself to carry out work for another party
Keywords: Interior; Agreement; Construction
Abstrak
Pekerjaan interior merupakan pekerjaan yang dilakukan setelah pekerjaan konstruksi selesai dan diserahterimakan ke pemilik proyek. Penyerahan gedung disini adalah penyerahan dimana bangunan tersebut belum terpasang interiornya, sehingga pekerjaan interior disini termasuk didalamnya pembersihan, pembongkaran dan merapikan kembali tempat yang akan diperbaiki. Sebagaimana halnya pekerjaan konstruksi, pekerjaan interior ini dilakukan secara borongan, dapat berupa meliputi pemasangan instalasi listrik, pemasangan lantai, pemasangan dinding partisi, pemasangan waterproofing, dan lain-lain. Diterima pekerjaan interior tersebut menimbulkan kesepakatan diantara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan dalam suatu perjanjian pemborongan pekerjaan karenanya perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan perjanjian yang bersifat konsensuil, artinya perjanjian kontrak itu lahir atau ada sejak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak, dan mengikat kedua belah pihak artinya para pihak tersebut tidak dapat membatalkan perjanjian pemborongan tanpa persetujuan pihak lainnya, jika perjanjian pemborongan dibatalkan atau diputuskan secara sepihak, maka pihak lainnya dapat menggugatnya. Hal ini dikarenakan perjanjian pemborongan merupakan perjanjian bertimbal balik, artinya dengan lahirnya perjanjian maka lahir pula hak dan kewajiban para pihak, dimana pihak yang satu, (si pemborong), mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain.
Kata Kunci: Interior; Perjanjian; Konstruksi
Full Text:
PDFReferences
Artadi, I Ketut dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, (2010). Implementasi Ketentuan-Ketentuan Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Denpasar: Udayana University Press.
Badrulzaman, Mariam Darus. (2015). Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Djumialdji, (1996). Hukum Bangunan: Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Jakarta, Rineka Cipta.
Hamzani, Achmad Irwan; Hartoyo, Dwijoyo; Nuridin, Nuridin; Khasanah, Nur; Aravik, Havis; and Yunus, Nur Rohim. "Struggle for Law Principles In Law Development", Solid State Technology, Volume: 63, Issue: 6 (2020), p.1869-1879.
Harefa, Billy Dicko Stepanus. (2016). Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi, Privat Law Vol. IV No. 2 Juli – Desember.
I Imanuddin, RRD Anggraeni, A Rezki, NR Yunus, 2021. Criminal Acts Of Defamation Due To Debt Collection Through Social Media. Natural Volatiles & Essential Oils (NVEO) Journal 8 (4), 11685-11695.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan VIII, Jakarta, Kencana.
Muhammad, Abdulkadir. (1982). Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.
Muljadi, Kartini; Gunawan Widjaya, (2008). Perikatan Yang lahir dari Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika.
Satrio, J. (2014). Wanprestasi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soimin, Soedharyo. (2014). KUHPerdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, (2014). Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syaifuddin, Muhammad. (2012). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.
Wicaksono, Andie Arief. (2011). Teori Interior, Jakarta: Griya Kreasi.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
Yunus, N.R; Aprita, S. 2022. Filsafat Pancasila. Palembang, Noer Fikri Offset.
Yunus, Nur Rohim; Aprita, Serlika; Suhendar, Suhendar. (2019). Adagium Hukum: Aktualisasi dan Implementasi dalam Legal Research. Jakarta: UIN Press.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.34969 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.