Urgensi Pembuatan Undang-Undang Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi

Sulistyowati Sulistyowati, Surajiman Surajiman, Syarif Polhaupessy, Nurhanudin Achmad

Abstract


The Constitutional Court is given the authority to regulate its own procedural law in the form of Constitutional Court regulations. Because the Constitutional Court has the authority to make its own procedural law, it is not uncommon for procedural laws to change. This is different from other procedural laws which are in the form of laws, for example criminal procedural law, civil procedural law, state administrative judicial procedural law, and religious judicial procedural law. The aim of this research is to provide ideas on how procedural law can be effectively used in trials at the Constitutional Court. The method used in this research is normative research, as a consequence of prescriptive and applied legal research. The data used is secondary data. The findings in this research recommend that procedural law be made into law. Research like this is very important so that possible deficiencies in the rules related to procedural law can be overcome so that the pursuit of justice can be more certain.

Keywords: Constitutional Court; Procedural Law; Constitution

 

Abstrak

Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk mengatur hukum acaranya sendiri dalam bentuk peraturan Mahkamah Konstitusi. Karena kewenangan dimiliki Mahkamah Konstitusi membuat hukum acaranya sendiri, maka tidak jarang terjadi perubahan hukum acara. Berbeda halnya dengan hukum acara lain yang bentuknya undang-undang, contohnya hukum acara pidana, Hukum acara perdata, Hukum acara peradilan tata usaha negara, maupun hukum acara peradilan agama.  Tujuan penelitian ini adalah memberi pemikiran bagaimana hukum acara yang efektif dipakai dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, sebagai konsekuensi dari penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Temuan dalam penelitian ini menganjurkan supaya dibuat hukum acara dalam undang-undang.  Penelitian seperti ini penting sekali agar kekurangan yang mungkin ada dalam aturan terkait hukum acara dapat diatasinya sehingga pelaksanaan pencarian keadilan lebih pasti.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi; Hukum Acara; Undang-Undang


Full Text:

PDF

References


Books

Bambang Widjojanto, Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Kemitraan Partnership, 2009).

Safi, Sejarah dan Kedudukan pengaturan Judicial Review di Indonesia: Kajian Historis dan Politik Hukum, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2021).

Journal

Adityadarma Bagus, “Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau Dari Perspektif Politik Hukum Analysis Of The Development Of Post-Reform State Institutions Is Reviewed From A Legal Political Perspective”, Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.1. No.7, (2020) : 20 – 39 , https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/229

Almaura Mutiara Sahara dan Purwono Sungkono Raharjo, “Asas-asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi“, Jurnal Dekomkrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No.2, (2022) : 373 – 378, https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/143/162

Handoyo B. H. C, “Idealisme Constituendum Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar”, Arena Hukum, Vol. 14, No. 1, (2021) : 1–18. doi : https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.1

I Dewa G. Palguna, “Constitutional Question: Latar Belakang dan Praktik Di Negara Lain Serta Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 1, No. 17, (2010) : 1-20. doi : https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss1.art1

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, (2020) : 20 -33, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504

Mustajib & Ach. Fadlail, “Amandemen Ke-5 Undang-Undang Dasar NRI 1945: Peluang dan Tantangan”, HUKMY : Jurnal Hukum, Vol 2, No. 1 (2022) : 54-69, https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1855

Nasir C, “Judicial Review di Amerika Serikat, Jerman, dan Indonesia”. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1 (2020) : 67 – 80. doi : https://doi.org/10.14710/hp.8.1.67-80

Soeharno,“Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Penegak Hukum dan Pengadilan“, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Vol.1, No. 2 (2014) : 13-30, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lppmekososbudkum/article/view/7217

Wilma Silalahi, “Pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Saat Tahapan Pemilu Berlangsung”, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Vol.5, No. 1, (2023) : 13-23, https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/291

Website

Annisa Medina Sari, “Hierarki Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia”, September 24, 2023, https://fahum.umsu.ac.id/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/

Mahkamah Konstitusi, ‘‘Perintisan dan Pembentukan Mahkamah Konstitusi“, September 16, 2023, retrieved from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11769




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.34821 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.