Pengabaian Anti Discriminatory Policy terhadap Pelamar Kerja atas Dasar Defisiensi Penglihatan Warna dalam Badan Usaha Milik Negara dan Instansi Pemerintah di Indonesia

Ruli Agustin, Atik Winanti

Abstract


Protection of human rights for persons with disabilities is one of the objectives of the state to realize welfare that can provide a sense of security for its citizens. One of the efforts that has been realized by the government is to ratify the convention on the rights of persons with disabilities, as a form of guarantee and respect and fulfillment of a series of rights in persons with disabilities, especially people with color vision deficiency who have actually provided a decent livelihood without discrimination. Based on that axiom, the author conducted this study to analyze the implementation of procedures or policies for people with disabilities in obtaining employment in accordance with the instruments of the International Labour Organization. The research method used is a type of empirical legal research. The results of this study show that there are still crucial legal polemics related to limitations and discrimination in the recruitment process, both in government agencies and other private companies that are not in accordance with Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. Thus, the state's goal to provide protection and respect has indirectly disappeared and eroded due to unfair requirements in labor recruitment in Indonesia.

Keywords: Color Vision Deficiency, Labor Recruitment Process and Discrimination

 

Abstrak

Perlindungan terhadap hak asasi bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan yang dapat memberikan rasa aman bagi warga negaranya. Salah satu upaya yang telah terealisasikan oleh pemerintah yaitu dengan meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, sebagai bentuk jaminan dan penghormatan dan pemenuhan serangkaian hak pada diri penyandang disabilitas, terkhusus penyandang defisiensi penglihatan warna yang secara nyata telah memberikan penghidupan secara layak tanpa adanya diskriminasi. Berdasarkan aksioma itulah penulis melakukan penelitian ini untuk menganalisa implementasi prosedur ataupun kebijakan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan sesuai dengan instrument dari International Labour Organization. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan masih adanya polemik hukum yang krusial terkait limitasi dan diskriminasi dalam proses rekruitmen, baik itu pada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta lainnya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga, tujuan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan secara tidak langsung telah sirna dan terkikis akibat tidak adilnya syarat dalam rekruitmen tenaga kerja di Indonesia.

Kata Kunci: Defisiensi Penglihatan Warna, Proses Rekruitmen Tenaga Kerja dan Diskriminasi


Full Text:

PDF

References


A Trimaya, Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 13 No. 4, 2016.

Aaqila Dhiyaanisafa, dkk. Identifikasi Warna pada Objek Citra Diigital Secara Real Time Menggunakan Oengolahan Model Warna HSC, Jurnal Teknik Informatika dan Elektro (JURITE), Vol 4 No 1 (2022).

Ali Sodikin, Ambiguitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 18 No. 1, 2021.

Alia Harumdani Wijaya dkk, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Manusia, Jurnal Konstitusi, Volume 17 No. 1,Maret, 2020.

Alias Abd Aziz, dkk, Determinants of Quality of Life Person with Disabilities in Malaysia, e-Bangi: Journal of Social Sciences & Humanities, Vol. 30, Issue 3.

Article 33 United Nation Convention on the Rights of Persons with Disabilities and Optional Protocol.

Dessler, G. (2013). Human resource management. In The SAGE Glossary of the Social and Behavioral Sciences (13th ed.). Pearson Education, Inc. https://doi.org/10.4135/9781412972024.n1221

Fajri Nursyamsi Dkk, (2015), Kerangka Hukum Disabilitas Di Indonesia : Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Geminastiti Purinami, Nurliana Cipta, Nandang Mulayana, Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja, Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, Volume 1 No. 3 Desember 2018.

Hilmi Ardani Nasution; Marwandianto, “Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewah Yogyakarta,” Jurnal HAM 10, no. 3 (2019).

International Labour Organization, 2022, Pemeteaan Pekerja dengan Disabilitas di Indonesia: Saran dan Rekomendasi Kebijakan, Jakarta: ILO Publications.

Jimly Asshiddiqie, Merawat dan Memenuhi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara, (Makalah dalam kegiatan Lokakarya Nasional Komnas Perempuan di Jakarta, 19 Mei 2010).

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pengumuman Nomor : Peng-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan, 2023, Buku Ketenagakerjaan Dalam Data Edisi 6, Jakarta: Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan.

Lihat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Diterima dan Diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 Melalui Resolusi 217 A (III). Diakses melalui https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf

Lihat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan lihat juga dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), LN RI Tahun 2005 Nomor 119.

M Rezaul Islam, Hak Penyandang Disabilitas dan Pengucilan Sosial di Malaysia, Jurnal Internasional Ilmu Sosial dan Kemanusiaan Volume 5 No. 5 Februari 2014.

Melissa Ng Lee, dkk, Employment of People with Disabilities in Malaysia: Drivers and Inhibitors, Internastional Journal of Special Education, Volume 26 No. 1 2011.

Moh. Nazir, 2005, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Risnawati Utami, “Konvensi Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Dalam Perspektif Kebijakan Publik Di Indonesia”, (Makalah Untuk Intermediate Human Rights Training Bagi Dosen Hukum Dan HAM di Balikpapan, Kerjasama PUSHAM UII dengan Norwegian Centere for Human Rights, 2012)

Satiasti Putri, Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Rekrutmen Pekerja Di Perusahaan Swasta Di Kota Yogyakarta (Skripsi: Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018).

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sri Mamudji, et al., 2005, Metode Penelitian dan Penelitian Hukum, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hikum Universitas Indonesia.

United Nations Human Rights, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Sesi Keenam Puluh Satu Majelis Umum Berdasarkan Resolusi A/RES/61/106, 12 Desember 2006, diakses melalui https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-persons-disabilities

World Health Organization, World Report on Disability 2011, WHO Library Cataloguing (diakses pada tanggal 03 September 2023, Pukul 15.00 WIB) https://www.who.int/teams/noncommunicable-diseases/sensory-functions-disability-and-rehabilitation/world-report-on-disability




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.34775 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.