Manajemen Air Tanah di DKI Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air

Talia Sopiyani, Aju Putrijanti

Abstract


Indonesia is known as the island nation and is thus viewed as having a large supply of water and water mainly with groundwater. The purpose of this paper is to identify the problem in Jakarta which is the capital of Indonesia, especially in the groundwater management sector. The increased use of groundwater by communities and industries because of its easy process and many benefits, but inadequate groundwater management has resulted in water contamination. Factor causes like air pollution and sewage. Jakarta as the capital of Indonesia has a high level of pollution. The many vehicles and low greenery areas in Jakarta make air pollution poorly handled. Jakarta's society in general works in the industry sector. The amount of industry there with the lack of good groundwater management is the result of industry's waste. As an example in the Muara Angke region in North Jakarta, it is well-known that the fishing industry has a problem with the untreated waste management case. In terms of legislation in Indonesia, especially in the field of water management using the water resources act, act No. 17 of 2019, on water resources which was the result of previous constitutional renewal.

Keywords: Management; Groundwater; Water Resources

 

Abstrak

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan sehingga dipandang memiliki pasokan air yang banyak terutama dengan air tanah. Tujuan dibuatnya artikel ini untuk mengidentifikasi permasalahan sektor manajemen air tanah di DKI Jakarta serta kebijakan pemerintah dalam pemberian sanksi administratif maupun pidana yang ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Banyaknya penggunaan air tanah oleh masyarakat dan industri karena proses yang mudah dan manfaatnya banyak namun manajemen air tanah yang belum maksimal mengakibatkan timbul pencemaran air tanah. Faktor yang disebabkan seperti polusi tanah dan mengakibatkan munculnya limbah padat dan cair. Masyarakat di Jakarta secara umum bekerja di sektor perindustrian. Minimnya manajemen air tanah yang baik mengakibatkan adanya limbah industri. Seperti contoh di daerah muara angke Jakarta Utara yang terkenal dengan wilayah industri perikanan yang memiliki permasalahan manajemen air tanah pada kasus pengolahan limbah terutama limbah cair. Dalam hal legislasi di Indonesia terutama pada bidang manajemen air tanah menggunakan undang-undang sumber daya air yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber daya air.

Kata Kunci: Manajemen; Air Tanah; Sumber Daya Air


Full Text:

PDF

References


Al-Fatih, Sholahuddin, Disrupsi Keadilan Dalam Penglolaan Sumber Daya Air Tanah Di Indonesia, Dimensi Kedilan Pluralitas, Universitas Muhammadiyah Malang, Tahun 2021.

Aurelia, Oktavira Bernadetha, Ancaman Pidana Eksploitasi Air Tanah yang Berlebihan, 26 Agustus 2019, diakses pada: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d5f4e21e213c/ancaman-pidana-eksploitasi-air-tanah-yang-berlebihan/.

Azkiya, Dhini Vika, Indonesia Hasilkan 60 Juta Ton Limbah B3 pada 2021, diakses pada 2 Mei 2023, dikutip pada : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/09/indonesia-hasilkan-60-juta-ton-limbah-b3-pada-2021

Badan Pusat Statistika Provinsi DKI Jakarta, diakses pada: 29 Agustus 2023, dikutip pada: https://jakarta.bps.go.id/indicator/12/1242/1/jumlah-penduduk-yang-sesuai-antara-alamat-kk-ktp-dengan-tempat-tinggal.html

Gunawan, Hendra, Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah Dan Geologi Lingkungan, Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Pengelolaan Air Tanah Di Cekungan Air Tanah Jakarta : Permasalahan dan Kemajuan Penyelesaian Masalah, Tahun 2017, diakses pada: https://www.iagi.or.id/wp-content/uploads/2018/04/diskusi_salinitas_airtanah_jkt_file2.pdf

Harsono, Boedi, 2002, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Universitas Trisakti.

Irawan Azira, dkk, Kualitas Air Tanah Di Jakarta Tahun 2018, Sumber data: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Diakses pada: http://statistik.jakarta.go.id/kualitas-air-tanah-di-dki-jakarta-tahun-2018/.

Liano, Hutasoit Wesley, “Analisa Pemindahan Ibukota Negara”, Jurnal Dedikasi, Vol. 19 No. 2, Desember 2018.

Maria, Tjandra Dewi H Clara, Badan Geologi: Laju Penurunan Air Tanah Jakarta Bisa Diperlambat, 1 November 2019, diakses pada: https://metro.tempo.co/read/1267062/badan-geologi-laju-penurunan-air-tanah-jakarta-bisa-diperlambat/full&view=ok,.

Muchtar, Henni, “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Humanus, Vol. XVI, No. 1, 2015.

Priyono, Agus, dkk, Beban Pencemaran Kawasan Muara Angke, Tahun 2013, diakses pada: https://konservasidasciliwung.files.wordpress.com/2013/08/presentasi-muara-angke.pdf.

Puspita, Sari Dwi, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Penduduk Datang dan Bermukim di DKI Jakarta Maret 2020, diakses pada: http://statistik.jakarta.go.id/penduduk-datang-dan-bermukim-di-dki-jakarta-maret-2020/.

Richard, dkk, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Perkembangan, Hukum Pertanahan, Perolehan Tanah dan Hak Tanggungan), CV. Bimedia Pustaka Utama: Bandung Barat, 2022.

Samsuhadi: Pemanfaatan Air Tanah Jakarta, JAI Volume 5 No. 1, Tahun 2009, Pusat Teknologi Lingkungan, Deputi TPSA, BPP Teknologi Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat.

Soekanto, Seerjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Universitas Indonesia, 2001.

Sugianto, Danang, Sumur Bor Dibatasi, Penurunan Muka Tanah Jakarta Mulai Berkurang, 16 Oktober 2019, diakses pada: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4747758/sumur-bor-dibatasi-penurunan-muka-tanah-jakarta-mulai-berkurang,.

Widiyanto, Agnes Fitria, “Polusi Air Tanah Akibat Limbah Industri Dan Limbah Rumah Tangga”, Jurnal Kemas, Vol. 2, No. 10, 2015.

Undang-Undang No 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang pemungutan pajak air tanah.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.34606 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.