Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Hukum Islam

Zahra Putri Alhaqni, Siti Ngainnur Rohmah, Abdur Rahim

Abstract


Violence is the action which brings strength to do coercion or physical and non physical pressure on someone or an attact of feeling destruction which is very hard, cruel, and vicious. Discrimination on women covers forced sexual intercourse which refers to the activity of sexual instinct distribution in the form of an attack until causing physical injury or emotional trauma. This paper provides an understanding of the legal protection on woman according to The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 and to find out the legal protection on women according to fiqh siyasah. The author employed qualitative method with normative juridical approach. The data sources used in this research were primary data namely The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 and the book entitled Al-Fiqh Al-Jinayah. The secondary data were books, journals, documents, law regulations, and so on. The research results showed that The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 gives a systematic legal protection started from the legal substance aspect with compensation-restitution, medical assistance, psychosocial rehabilitation, identity secrecy, and legal companion during the process of rights and justice reinforcement. Through the regulation in Article 68 until 70 UU TPKS gives guarantee of legal certainty to the victims to gain care facility, protection, and recovery. Then in Fiqh Siyasah also gives legal protection towards women as the victim of the sexual crime. Islamic law gives the way to the victim; a woman who is forced to do zina (being raped) must not be punished and it is compulsory to the doer to give shadaqah.

Keywords: Woman Legal Protection, Sexual Violence, Islamic Law              

Abstract

Kekerasan atau violence adalah tindakan yang membawa kekuatan untuk melakukan paksaan atau tekanan fisik maupun non fisik terhadap seseorang atau serangan penghancuran perasaan yang sangat keras, kejam, dan ganas. Diskriminasi terhadap perempuan meliputi pemaksaan hubungan seksual yang menunjuk kepada aktivitas penyaluran naluri seksual, yang berbentuk penyerangan sehingga menimbulkan cidera fisik maupun trauma emosional. Tulisan ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perempuan menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 dan buku yang berjudul Al-fiqih Al-Jinayah. Sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 memberikan perlindungan hukum secara sistematik. Mulai dari aspek substansi hukum dengan kompensasi-restitusi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, kerahasiaan identitas, dan pendampingan hukum selama proses penegakkan hak dan keadilan. Melalui peraturan pada pasal 68 sampai 70 UU TPKS memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban untuk mendapatkan fasilitas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Kemudian dalam Hukum Islam juga memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan selaku korban tindak kejahatan kekerasan seksual. Hukum Islam memberikan jalan keluar bagi korban, seorang perempuan yang dipaksa melakukan perbuatan zina (diperkosa) tidak wajib dihukum dan wajib bagi seorang pelaku untuk memberikan shadaqah dan mendapatkan had sesuai ajaran Islam.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Perempuan, Kekerasan Seksual, Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, & Muhammad Irfan, 2011. Perlindungan Terhadap Korban Kerasan Seksual, Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, (Bandung: PT Refika Aditama), 55.

Ad-Dimasyqi, A, 1964. Kitab Rahmah al-Ummah fȋ Ikhtilȃf al-A’immah, (Jeddah: Al-Haramain Li ath-Thibaah wa an-Nasya wa at-Tawzi).

Alfarisi. 2020. Efektifitas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Aceh). Skripsi: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.

Al-Zuhaylî, W, 2001. Ushul al-Fikih al-`Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr), 43.

Asqalani, H, 2009. Fathul Baari Juz 12, (Beirut: Dar al-Fikr), 42.

Bik, H, 1980. Tarikh al-Tasyri al-Islami, dialihbahasakan oleh : Drs Mohammad Zuhri, Tarjamah Tarikh al-Tasyri al-Islami. Sejarah Pembinaan Hukum Islam Indonesia, (Yogyakarta: Darul Ikhya), 55.

Brutu, J. 2018. Formulasi Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Magelang.

Fu'ady, M.A. 2011. “Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah studi fenomenologi. Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam”, Volume 8, Nomor 2. Juli.

https://komnasperempuan.go.id/kabarperempuan-detail/peluncuran-catahu-komnasperempuan-2022

Hasan, I. 2022. Desember. Tindakan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Qadauna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4 (1), 259-275.

Ihromi, T. O. & Irianto, S, 2000. Pengehapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, (Bandung: Penerbit Alumni), 28.

Ilyasa, R. M. 2021. “Legal and Victimological Perspective on Sexual Violence against Children Cases in Indonesia”. Dalam Jurnal (The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education) Volume 3 Nomor 3.

Indri Fauziyah. 2013. “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Mendorong Rancangan Undang-Undang Tentang penghapusan Kekerasan seksual”. Dalam jurnal (Diskusi Publik Fraksi Partai kebangkitan Bangsa), Desember.

Isa, A H, ‘Arabî, al-, Ibn, 1968. Ahkâm al-Qur’an, Jil. III, (Mesir: ‘Arabî).

Lubis, E. Z. 2017. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”. Dalam Jurnal( Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial). Volume 9, Nomor 2. Mei.

Marsaid, 2020. AL-FIQIH AL-JINAYAH (Hukum Pidana Islam), (Palembang: CV Amanah), 121.

Muhammad, H. 2022. “Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Undang-Undamg Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” Dalam Jurnal (Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan). Volume 9 Nomor 1, Juli.

Mustika, Zed, 2004. Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia), 24.

Nurhadi, 2007. Pengantar Study Hukum Konstitusi, (Bandung: M.A Nusantara), 2.

Raharjo, Saptono, 2019. KUHP & KUHAP, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer), 197.

Rusdi, K, 2012. Fiqh Peradilan, (Yogyakarta: Diandra Press), 163.

Sitepu, P. K. 2021. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.

Soekanto, S, 1984. Pengantar Penelitian Huku,. (Jakarta: UI Press), 64.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i4.34120 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.