Dakwah Online Melalui Media Sosial

Sudirman Tebba

Abstract


Dakwah through electronic media is more effective because it has a wider reach than print media and is more interesting because it has pictures and sound. Dakwah is even more developed when social media appears because its reach is wider than electronic media and can appear at any time for 24 hours. The purpose of this qualitative study using the literature study method is to describe how da'wah through social media is increasingly widespread in this digital era. The results obtained include that the guidelines for broadcasting behavior should contain religious, moral values and the unity of applicable laws; and other norms applicable and accepted by the general public and broadcasting institutions. Knowing the target public will be useful for developing a communication strategy that is right on target. Information is anything that helps us in constructing or exchanging views on life. Communication and da'wah are all things that must be analyzed as actions (not messages) that contain a possibility or alternative. And one method of da'wah that is constructive and capable of being a solution to problems in the social order of society is the bilhal da'wah model. Which literally means conveying Islamic teachings through real practices.

Keywords: Online Dakwah; Social; Media

 

Abstrak

Dakwah melalui media elektronik ini lebih efektif, karena jangkauannya lebih luas dari pada media cetak dan lebih menarik karena ada gambar dan suaranya. Dakwah lebih berkembang lagi ketika muncul media sosial, karena jangkauannya lebih luas dari pada media elektronik dan bisa muncul setiap saat selama 24 jam. Tujuan kajian kualitatif dengan metode studi literatur ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana dakwah melalui media sosial yang semakin marak di era digital ini. Hasil yang didapatkan antara lain bahwa pedoman perilaku penyiaran hendaknya mengandung nilai-nilai agama, moral dan persatuan perundang-undangan yang berlaku; dan norma-norma lain yang berlaku dan diterima masyarakat umum dan lembaga penyiaran. Mengetahui publik sasaran, akan berguna untuk menyusun strategi komunikasi yang tepat sasaran. Informasi adalah setiap hal yang membantu kita dalam menyusun atau menukar pandangan tentang kehidupan. Komunikasi dan dakwah adalah semua hal harus dianalisis sebagai tindakan (bukan pesan) yang mengandung sebuah kemungkinan atau alternatif. Dan salah satu metode dakwah yang konstruktif dan mampu menjadi solusi permasalahan dalam tatanan sosial masyarakat ialah model dakwah bilhal. Yang secara harfiah berarti menyampaikan ajaran Islam melalui amaliah nyata.

Kata Kunci: Dakwah Online; Media; Sosial


Full Text:

PDF

References


A. Muis. Komunikasi Islami. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Anwar Arifin. Dakwah Kontemporer: Sebuah Studi Komunikasi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Fatima Alifha dan Dwi Retno Hapsari. “Efektivitas Strategi Cyber Government Public Relations dalam Diseminasi Informasi Kesehatan sebagai Bentuk Komunikasi Krisis (Kasus: Informasi Kesehatan Covid-19 Masyarakat Kabupaten Bogor).” Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat 5, no. 6 (2021): 837–79. http://ejournal.skpm.ipb.ac.id/index.php/jskpm/article/view/922.

Krishna Sen dan David T. Hill. Media, Budaya dan Politik di Indonesia. Jakarta: Institut Studi Arus Informasi, 2001.

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Noor Afzaliza Nazira Ibrahim, Maizatul Haizan Mahbob, dan Abdul Latiff Ahmad. “Kepentingan Komunikasi Non Verbal dalam Organisasi.” e-Bangi: Journal of Social Science and Humanities 15, no. 5 (2018): 107–16. http://journalarticle.ukm.my/20834/7/29285-89858-1-SM.pdf.

Nor Kholis, M Mudhofi, Nur Hamid, dan Elvara Norma Aroyandin. “Dakwah Bil-Hal Kiai sebagai Upaya Pemberdayaan Santri (Action Da’wah by the Kiai as an Effort to Empower Students).” Jurnal Dakwah: Risalah 32, no. 1 (2021). http://dx.doi.org/10.24014/jdr.v32i1.12866.

Presiden Republik Indonesia. “UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.” Sekretaris Negara Republik Indonesia, 2002. https://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU.

Randy Reddick dan Elliot King. Internet untuk Wartawan Internet untuk Semua Orang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1996.

Ridwan Imamul Huda, Nurul Fauziah, Siti Halimatussadiah, dan Rangga G Gumelar. “Komunikasi Politik Empati dan Homofili Ganjar Pranowo.” Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan 14, no. 3 (2022): 472–83. http://www.e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/MADANI/article/view/3727.

Sri Hadijah Arnus. “Literasi Media: Cerdas dan Bijak Menikmati Konten Media Baru.” Al-Munzir: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Komunikasi dan Bimbingan Islam 1, no. 1 (2017): 1–21. https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-munzir/article/view/802.

Suci Robiatus Sholehah. “Hubungan antara Motif dengan Tingkat Kepuasan Penggunaan Youtube Channel, (Survei terhadap Fanbase Gitasfreunde Official) tentang Kehidupan Minoritas Muslim di Jerman.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41519.

Sunaryanto dan Sofyan Rizal. “Dakwah Digital Melalui Meme Visualisasi Perempuan Dalam Perspektif Semiotika.” Jurnal Kopis: Kajian Penelitian dan Pemikiran Komunikasi Penyiaran Islam 5, no. 2 (2023): 75–95. https://ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/kopis/article/view/3297/1210.

Syahrul Sitorus. “Komunikasi Politik dalam Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah.” Hikmah: Journal of Islamic Studies 12, no. 1 (2015): 69–82. http://e-jurnal.staisumatera-medan.ac.id/index.php/hikmah/article/view/8.

Tata Sukayat. Ilmu Dakwah: Perspektif Filsafat Mabadi ‘Asyarah. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015.

Ulfa Khairina. “Feed dan Filter, Strategi Komunikasi Islam Felix Siauw di Instagram.” Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam 3, no. 2 (2020): 14–26. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/peurawi/article/view/8279.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.33725 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.