Peran OJK Dalam Mempertahankan Good Corporate Governance Dalam Industri Fintech Untuk Keberlanjutan Kepuasan Konsumen
Abstract
The widespread use of internet technology in Indonesia has driven rapid growth in the fintech industry. In the fintech industry, significant growth in demand needs to be balanced with adequate supply. In this context, as a service provider platform, implementing Good Corporate Governance (GCG) is crucial to protect consumer rights and ensure smooth supply and demand dynamics, especially in the case of peer-to-peer (P2P) lending, where there are both legal and illegal P2P lending syndicates. Therefore, legal regulations governing the P2P lending process in accordance with GCG principles are necessary. The Financial Services Authority (OJK), as the financial supervisory authority, acts in accordance with Article 4 of Law No. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. Furthermore, the OJK has provided practical regulations for the registration and licensing of P2P lending in Indonesia through OJK Regulation No. 77/0.1/2016. Additionally, the OJK plans to update these regulations regarding GCG in the fintech P2P lending industry. Applying Good Corporate Governance (GCG) to update these regulations regarding GCG in the fintech P2P lending industry is crucial for service provider platforms because these updates are aimed at protecting consumer rights and ensuring smooth supply and demand dynamics, especially in the case of P2P lending where there are legal and illegal P2P lending syndicates. Therefore, legal regulations governing the P2P lending process in accordance with GCG principles are necessary.
Keywords: Good Corporate Governance; Otoritas Jasa Keuangan; Peer-to-Peer Landing
Abstrak
Penggunaan teknologi internet yang luas di Indonesia telah mendorong pertumbuhan pesat dalam industri fintech. Dalam industri fintech, pertumbuhan signifikan dalam permintaan perlu seimbang dengan pasokan yang memadai. Dalam konteks ini, sebagai platform penyedia layanan, menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sangat fundamental untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan dinamika pasokan dan permintaan yang lancar, terutama dalam kasus P2P lending, di mana terdapat sindikat P2P lending legal dan ilegal. Oleh karena itu, diperlukan regulasi hukum yang mengatur proses P2P lending sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai otoritas pengawas keuangan, bertindak sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, OJK telah menyediakan regulasi praktis untuk registrasi dan perizinan P2P lending di Indonesia melalui Peraturan OJK No. 77/0.1/2016. Selanjutnya, OJK berencana untuk memperbarui regulasi-regulasi ini mengenai GCG dalam industri fintech P2P lending. Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) untuk memperbarui regulasi-regulasi ini mengenai GCG dalam industri fintech P2P lending sangat fundamental bagi platform penyedia layanan, sebab pemberharuan tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan dinamika pasokan dan permintaan yang lancar, terutama dalam kasus P2P lending, di mana terdapat sindikat P2P lending legal dan ilegal. Oleh karena itu, diperlukan regulasi hukum yang mengatur proses P2P lending sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Kata Kunci: Good Corporate Governance; Otoritas Jasa Keuangan; Peer-to-Peer LandingFull Text:
PDFReferences
Buku :
Rasyid, Abdul, 2019. “Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis”, Prenadamedia Group.
Nasarudin, M. Irsan, 2014. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenadermia Group.
Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika, Suatu Kompilasi Kajian di dalam Kontrak Elektronik (E-Contract) dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Saleem, Sheikh dan William Rees. 1995. Corporate Governance and Corporate Control. London: Cavendish Publishing.
Yunus, Nur Rohim; Aprita, Serlika; Suhendar, Suhendar. (2019). Adagium Hukum: Aktualisasi dan Implementasi dalam Legal Research. Jakarta: UIN Press.
Journal:
Hamzani, Achmad Irwan; Hartoyo, Dwijoyo; Nuridin, Nuridin; Khasanah, Nur; Aravik, Havis; and Yunus, Nur Rohim. "Struggle for Law Principles In Law Development", Solid State Technology, Volume: 63, Issue: 6 (2020), p.1869-1879.
Harahap, Agus Salim. 2009 “Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dalam Perseroan Terbatas”, Lex Jurnalica 2.
I Imanuddin, RRD Anggraeni, A Rezki, NR Yunus, 2021. Criminal Acts Of Defamation Due To Debt Collection Through Social Media. Natural Volatiles & Essential Oils (NVEO) Journal 8 (4), 11685-11695.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.
Mutamimah dan Robiyanto. 2021. “E-integrated corporate governance model at the peer to peer lending fintech corporation for sustainability performance”. Kasetsart Journal of Social Sciences Vol. 42, No. 2,
Novika, Fanny, Antonius Anton Lie, and Insri Nuryati. 2021. "Gambaran Penggunaan Financial Technology (FINTECH) Dalam Bentuk Pinjaman Online (PINJOL) Pada UMKM di Indonesia," National Conference on Applied Business, Education & Technology (NCABET) 1.1
Putri, Indah Halimah. 2019 “Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Upaya Mewujudkan Visi pada PT. Bank BNI Syari’ah Cabang Palembang,” Intelektualitas 2.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
Artikel Web:
Aziz, Desy Rahmawati, "Inilah Peran Penting BI dan OJK dalam FInancial Technology.". https://bahasan.id/inilah-peran-penting-bi-dan-ojk-dalam-financial-technology/.
Bank Indonesia. Jakarta. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/PENYELENGGARA%20FINTECH%20TERDAFTAR%20DAN%20BERIZIN%20DI%20OJK%20PER%206%20OKTOBER%202021.pdf .
Bing, “Pinjaman Online,” https://www.bing.com/news/search?q=pinjol&FORM=HDRSC7
Lentera Dana Nusantara, “Syarat & Ketentuan,” https://www.lenteradana.co.id/lender/tnc-lender
Otoritas Jasa Keuangan, “Statistik Fintech Lending,” Statistik Fintech Lending Periode September 2021 (ojk.go.id)
Otoritas Jasa Keuangan, “Perusahaan Fintech Lending Berizin Dan Terdaftar di OJK”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-6-Oktober-2021.aspx
Otoritas Jasa Keuangan, "Tugas dan Fungsi", https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Indonesia. POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan DIgital di Sektor Jasa Keuangan.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, Ps. 4.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan DIgital Di Sektor Jasa Keuangan. POJK No. 13/POJK.02/2018.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. POJK No. 77/POJK.01/2016
Indonesia. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1.
Indonesia, POJK NOMOR 31 /POJK.07/2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lainnya:
Statistik Fintech Lending Indonesia/ Indonesian Fintech Lending Statistics
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i4.33583 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.