Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan

RR Dewi Anggraeni, Iman Imanuddin, Pendi Ahmad

Abstract


Employment challenges in emerging countries, especially Indonesia, are common. In Indonesia, the corporation unilaterally terminated employees. The global economy has increased COVID-19-related layoffs. Thus, unemployment rose in several nations. Article 1 point 2 of Law Number 13 of 2003 on Manpower defines labor as “everyone who is able to produce goods or services to meet his own needs and the needs of society.” In line with Law Number 13 of 2003 concerning Employment and Unemployment Barriers for Unilaterally Dismissed Workers, the problem is identified and solved by determining the company's unilateral termination of employment. This study method uses empirical law (statute approach) and a conceptual approach. The research found that Article 151 of the Law on Job Creation explains Termination of Employment (PHK). Article 153 of the Job Creation Law governs PHK termination. The PHK form lists several causes for termination. If not unilateral and harmful, termination of employment (PHK) is legal. The Job Creation Law prevents employers from unilaterally terminating employment (PHK). Law Number 2 of 2004 on Settlement of Industrial Relations Disputes forbids, save for specified conditions that force termination.

Keywords: Juridical Review; Layoffs; COVID-19; Employment

 

Abstrak

Tantangan ketenagakerjaan di negara-negara berkembang, khususnya Indonesia, merupakan hal yang biasa. Di Indonesia, korporasi memberhentikan karyawan secara sepihak. Ekonomi global telah meningkatkan PHK terkait COVID-19. Dengan demikian, pengangguran meningkat di beberapa negara. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan tenaga kerja sebagai “setiap orang yang mampu menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan masyarakat”. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Hambatan Ketenagakerjaan dan Pengangguran Bagi Tenaga Kerja yang Diberhentikan Secara Sepihak, permasalahan tersebut diidentifikasi dan diselesaikan dengan penetapan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan. Metode penelitian ini menggunakan hukum empiris (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa Pasal 151 UU Cipta Kerja menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasal 153 UU Cipta Kerja mengatur pemutusan PHK. Formulir PHK mencantumkan beberapa penyebab penghentian. Jika tidak sepihak dan merugikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sah. UU Cipta Kerja mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melarang, kecuali syarat-syarat tertentu yang memaksa pemutusan hubungan kerja.

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis; PHK; Covid-19; Ketenagakerjaan


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Abdul, Khakim. “Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Abdussalam, H R. “Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) Restu Agung.” Jakarta, 2008.

Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika Dan Kajian Teori. Ghalia Indonesia, 2010.

Frivanty, Siti, and Dwi Aryanti Ramadhani. “Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Perusahaan Untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak.” In National Conference on Law Studies (NCOLS), 2:422–34, 2020.

Husni, Lalu. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan.” Edisi Revisi, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014.

Juaningsih, Imas Novita. “Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia” 4 (2020): 189–96.

Ramadhani, Dwi Aryanti. “Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Dan Tenaga Kerja Di Perseroan Terbatas (PT).” Jurnal Yuridis 5, no. 2 (2019): 186–209.

Silambi, Erni Dwita. “Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau Dari Segi Hukum (Studi Kasus Pt. Medco Lestari Papua).” Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial 5, no. 2 (2014): 507–16.

Uwiyono, Aloysius, Widodo Suryandono, Siti Hajati Hoesin, and Melania Kiswandari. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Rajawali Pers, 2014.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Vol. 1. Sinar Grafika, 2009.

Yulianti, Rahmani Timorita. “Asas-Asas Perjanjian (Akad) Dalam Hukum Kontrak Syari’ah.” La_Riba 2, no. 1 (2008): 91–107.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.33529 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.