Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Direksi Akibat Itikad Tidak Baik Dalam Penyaluran Kredit Fiktif Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Abstract
The directors who are given the responsibility to carry out the company and are fully responsible for managing the company for the benefit of the company. However, the directors have limited liability to the company in accordance with the principle of limit liability, but the principle of limit liability does not apply if the actions or actions of the directors are proven to have committed negligence and mistakes so that their actions are categorized as unlawful and result in losses to the company. The research method used is normative juridical qualitative research through a conceptual approach and a statutory approach. The results of the study stated that the elimination of the limited liability of the directors was due to bad faith in distributing fictitious loans to local people's credit banking companies. Meanwhile, the results of the study concluded that the principle of limit liability for directors would be erased if it could prove that the company's losses were not the result of negligence or mistakes.
Keywords: Responsibility; Directors; Bad Faith; Fictitious Credit
Abstrak:
Direksi yang diberikan tanggung jawab untuk mengemban perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan demi kepentingan perseroan. Akan tetapi direksi memiliki batasan tanggung jawab terhadap perusahaan sesuai dengan prinsip limit liability, namun prinsip limit liability tidak berlaku jika saja perbuatan maupun tindakan direksi terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan hingga perbuatanya dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian pada perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa hapusnya tanggung jawab terbatas direksi akibat itikad tidak baik dalam penyaluran kredit fiktif pada perusahaan daerah bank pengkreditan rakyat. Sedangkan, hasil penelitian menyimpulkan bahwa prinsip limit liability direksi akan terhapus jika dapat membuktikan dimana kerugian perusahaan bukan akibat dari kelalaian atau kesalahannya.
Kata Kunci: Tanggung Jawab; Direksi; Itikad Tidak Baik; Kredit Fiktif
Full Text:
PDFReferences
Ais, Chatamarrasjid. Penerobosan Cadar Perseroan Dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Amiruddin, and Zaenal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Ctk. Keena. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Boen, Hendra Setiawan. Bianglala Business Judgement Rule. Jakarta: Tatanusa, 2008.
Campbell Black, Henry. Black’s Law Dictionary. Minnesota: St. Paul: West Group, 1992.
Daniri, Mas Achmad. Good Corporate Governance Konsep Dan Penerapannya Dalam Konteks Indonesia. Jakarta: Ray Indonesia, 2005.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Gandapradja, Permadi. Dasar Dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.
Is, Muhammad Sadi. Hukum Perusahaan Di Indonesia. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Minkies, John, and Leonard Minkes. Corporate and White-Collar Crime. London: Sage Publications Ltd, 2008.
N. Marbun, Andreas. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi. Depok: MaPPI FHUI, 2020.
Prayoko, Robert. Doktrin Business Judgement Rule: Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan ModernDoktrin Business Judgement Rule: Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.
Suparji. Transformasi Badan Hukum Di Indonesia. Jakarta: UAI Press, 2015.
Anisa, Citra Ayu. “Tingkat Manajemen Dan Manajer Beserta Fungsi-Fungsi Manajemen.” Leadership:Jurnal Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam 2, no. 2 (2021): 150. https://doi.org/10.32478/leadership.v2i2.712.
Ansari, Ichsan. “PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM BENTUK KREDIT FIKTIF PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MITRA DANAGUNG (Studi Pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan).” UNES Law Review 4 (January 15, 2022): 247–67. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i2.234.
Halimatusadiah, Elly, and Bangun Gunwan. 2014. ‘Aalisis Penerapan Good Corporate Governance Dalam Mengoptimalkan Pelaksanaan Sistem Informasi Akutansi’. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan 2 (1): 300. https://doi.org/10.17509/jrak.v2i1.6583.
Khairandy, Ridwan. “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 1 (2013): 81–97. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss1.art5.
Made, Mahartayaas, Purwantari, ''Tanggungjawab Direksi Berdasarkan Fiduciary Duties Dalam Perseroan Terbatas.'' Jurnal Hukum Fakultas Udayana 2,no 4 (2014):
Murti Lestari. “Dampak Krisis Ekonomi Dan Masuknya Bank Umum Pada Pasar Kredit Usaha Mikro Kecil Terhadap Kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) DIY.” Kinerja 18, no. 2009 (2014): 45–63.
Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 73–92.
Rosalind, N. “Tanggung Jawab Hukum Direksi Bank Umum Berbentuk Perseroan Terbatas Terkait Kredit Macet Ditinjau Dari Doktrin Putusan Bisnis.” Calyptra 4, no. 2 (2015): 1–19. http://webhosting.ubaya.ac.id/~journalubayaac/index.php/jimus/article/view/2162.
Syariel, Elza, and Attika Balqist. “Dokrtin Fiduciary Duty Dan Corporate Opportunity Terhadap Pertanggungjawaban Direksi Dan Dewan Komisaris.” Journal Of Law and Policy Transformation 2, no. 2 (2017).
ICAEW Future Audit, “Fraudulent Financial Reporting,”, London, 2020
Sianturi, Raja Boy. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Dengan Sengaja Membuat Pencatatan Palsu Dalam Pembukuan Dokumen Bank (Studi Putusan PN Medan No. 95/PID.B/2018/PN.MDN).” Skripsi Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, 2019.
Ramelan, Yudha. “Penerapan Sanksi Pidana Korporasi Pada Bank Dan Implikasinya.” Masalah-Masalah Hukum, January 2019.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, LN.2006/NO.6, TLN NO.4600 (n.d.).
POJK No.4/POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 tentang Tata Kelola BPR (n.d.).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, LN.2007/NO.106, TLN NO.4765 (n.d.).
Putusan No.17/Pid.Sus/2022/PN Psw (n.d.).
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 462 Tanggal 19 Agustus Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi PD BPR Bahteramas Buton 2015-2019
andiaqsalwisani. “Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR)?” universalbpr, Desember 2020. https://universalbpr.co.id/blog/apa-itu-bank-perkreditan-rakyat/.
Otoritas Jasa Keuangan. “Bank Perkreditan Rakyat.” Otoritas Jasa Keuangan. Accessed May 29, 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.33325 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.