Pemakzulan Kepala Daerah Di Era Otonomi Daerah Dalam Perspektif Politik dan Hukum; Analisis Kasus Prosesi Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri
Abstract
Abstract:
The existence of regional autonomy in addition to provide fresh air to the regions in the area of creativity development, also had a negative impact by generating a small kings in the area plenipotentiary to the territory of the region, both in terms of mastery of their natural wealth and resources local opinion. Political processions that happen to Garut Regent Aceng Fikri least caused by several factors including; not harmonious and the outbreak of the internally between Aceng Fikri as Regent and Dicky Chandra as vice regent, the discovery of cases of marital lightning conducted by Aceng Fikri with Fany Oktora, the serious attention of state officials on the case conducted by Aceng Fikri, the establishment of the Special Committee of Parliament and Garut parliament plenary session, and the breakdown of law and law and moral ethics by Aceng Fikri.
Keywords: Impeachment, Regional Head, Political Law
Abstrak:
Adanya otonomi daerah selain memberikan angin segar bagi daerah dalam kreatifitas pembangunan daerah, juga memberikan dampak negatif dengan memunculkan raja-raja kecil di daerah yang berkuasa penuh terhadap wilayah daerah, baik dari sisi penguasaan kekayaan alam dan sumber pendapat daerah. Prosesi politik yang terjadi pada diri Bupati Garut, Aceng Fikri setidaknya disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya; tidak harmonis dan pecahnya secara internal antara Aceng Fikri sebagai Bupati dan Dicky Chandra sebagai wakil bupati, terbongkarnya kasus perkawinan kilat yang dilakukan oleh Aceng Fikri dengan Fany Oktora, adanya perhatian serius dari para pejabat negara terhadap kasus yang dilakukan oleh Aceng Fikri, pembentukan Pansus DPRD dan sidang paripurna DPRD Garut, dan adanya pelanggaran hukum dan perundang-undangan serta etika moral oleh Aceng Fikri.
Kata Kunci: Pemakzulan, Kepala Daerah, Politik Hukum
Full Text:
PDFReferences
Asmawi. "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah dan Lembaga Legislatif Daerah" Jurnal Cita Hukum, Volume 2 No. 1 (6 June 2014).
Dian Bakti Setiawan, Pemberhentian Kepala Daerah, Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011).
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Otonomi Daerah, (Bandung: Fokusmedia, 2011.
Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayah al-Mujtahid, Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, t.th.) Juz II.
Iskandar Mardani, Hakikat Otonomi Daerah, Jakarta: Politik Comapasina.com, 2011.
Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.
Mustafa Muhdar, Suara Karya, 4 September, 2003.
Mustofa Muchdor, Quo Vadis Otonomi Daerah, Jakarta: Suara Karya, 4 September, 2003.
Nur Yasin, SSTP, MH, Sumber: Majalah Gema Bersemi, Edisi 05/2010.
Pirmansyah, Miki. “Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Bikameral di Indonesia;” JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 2 Number 1 (6 June 2014)
Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Beirut: al-Binayah al-Markaziyyah, Jilid II, 1992).
Sodikin. “Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 2 Number 1 (6 June 2014)
Tamrin Amal Tomagola, Komunitas Indonesia untuk Demokrasi, (Jakarta: Politik Comapasina com, 2011).
Tubagus Roni Rahman Nitibaskara, Paradoksal Konflik Otonomi Daerah, Jakarta: M2 Print, 2002.
Yosi Hamid, Wawancara Grafis, 4 April, 2011.
Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3312 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.