Aspek Hukum Jaminan Fidusia

M. Yasir

Abstract


Abstract:

Fiduciary guaranty was originally based on jurisprudence, as it became necessary to create legal certainty in secured lending. The object of fiduciary guaranty is immovable property as well as immovable property that can not be burdened with hypotheek. A person may obtain a fiduciary guaranty, must be made a Fiduciary Guaranty Certificate in front of Notary, then registered to the Fiduciary Registration Office. A criminal under fiduciary guaranty may be imposed on a person who intentionally falsifies, alters, omits or in any way misleads, if it is known by one of the parties not to bear fiduciary guaranty.

Keywords: Guaranty, Fiduciary, Law.

 

Abstrak:

Jaminan fidusia pada awalnya hanya didasarkan pada yurisprudensi, karena menjadi kebutuhan untuk dapat terciptanya kepastian hukum dalam pinjaman dengan jaminan. Obyeknya adalah barang-barang tidak bergerak, disamping barang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hipoteek. Seseorang dapat memperoleh jaminan fidusia, harus dibuatkan Akte Jaminan Fidusia di depan Notaris, selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pidana dalam Jaminan Fidusia dapat dijatuhkan kepada orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan Fidusia.

Kata Kunci: Jaminan, Fidusia, Hukum

 



Full Text:

PDF

References


Abdul Hay, Marhainis. Hukum Perdata, (Jakarta: Badan Penerbit Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran)

Aji, Ahmad Mukri. Kontekstualisasi Ijtihad Dalam Diskursus Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2010.

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Departemen Agama RI; Al Qur’an dan Terjemahan

Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia; Suatu Kebutuhan yang didambakan, (Bandung: PT. Alumni, 2006)

Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.

Maksum, Muhammad. “Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam Kontrak Pembiayaan Syariah” JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 3 Number 1 (2015)

Subekti, dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1979)

Syariah, Rabiatul, Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum, USU, Digitized by USU digital Library, 2004

Tunisa, Nazia. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia” JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 3 Number 2 (2015).

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.