Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan
Abstract
This study was conducted with the aim of knowing and analyzing the effectiveness of case resolution through restorative justice by investigators in handling criminal acts of persecution at the Raja Ampat Resort Police. And to know and analyze the factors that affect the effectiveness of case resolution through restorative justice by investigators in handling criminal acts of persecution at the Raja Ampat Resort Police. This study used primary data obtained directly in the field based on interviews conducted by researchers to investigators of the Raja Ampat Resort Police as many as 5 people. The Data were analyzed using qualitative analysis. The results of this study show that the resolution of cases through restorative justice by investigators in handling criminal acts of persecution at the Raja Ampat Resort Police is quite effective. The possibility of factors that influence the effectiveness of case resolution through restorative justice in criminal acts of persecution are internal factors and external factors. The most influential factor in this study is the culture or customs of the community.
Keywords: Effectiveness; Criminal; Restorative Justice
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kepolisian Resor Raja Ampat. Dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kepolisian Resor Raja Ampat. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti kepada penyidik Kepolisian Resor Raja Ampat sebanyak 5 orang. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice Oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Kepolisian Resor Raja Ampat cukup efektif. Kemdudian faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan adalah faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor yang paling berpengaruh dalam penelitian ini adalah Budaya atau Adat masyarakat.
Kata Kunci: Efektivitas; Tindak Pidana; Restorative Justice
Full Text:
PDFReferences
Asba, P., Syahril, M. A. F., & Makkarawa, I. (2022). The Pollution of The Role of The Polri in The Prevention of Commotion in Demonstration. TRADITIONAL JOURNAL OF LAW AND SOCIAL SCIENCES, 1(02), 53-72.
Asriyani, A., Ambarwati, A., Nurdin, M. N. I., & Darmawansya, A. (2021). Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. JUSTISI, 7(2), 137-154.
Bambang Sutiyoso, 2006, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Solusi Dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang, Yogyakarta, Citra Media.
Bintang, D. S. (2021). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Polres Puncak Jaya. Syntax Idea, 3(6), 1317-1325.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Keseimbangan dan Perubahan, (Jakarta : LP3ES Press, 2020), 386.
Eman Sulaiman, Hukum dan Kepentingan Masyarakat, (Jurnal Hukum Diktum, Vol. 11, 2013), 107.
Eman Sulaiman, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah, (Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol. 8, 2022), 12
Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001), 3.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kristian, K., & Tanuwijaya, C. (2017). Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 592-607.
Manan, Abdul. 2009. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta : Kompas Press, 2003),
Satjipto Rahardjo,2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas
Sodiqin, A. (2015). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 49(1), 63-100.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, hlm. 99-100.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosial.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32774 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.