Peran Hakim Dalam Memperkokoh Integritas Peradilan sebagai Pemenuhan Kepercayaan PubIik
Abstract
This article aims to provide knowledge and insight related to the integrity of the judiciary in fulfilling the satisfaction of justice seekers, specifically for judicial officers, by creating judges with high integrity so as to gain public trust. Judges with integrity will color the decisions they produce, namely legal certainty, benefits and justice for justice seekers and society. Of course, making a decision is not only based on regulations or laws and regulations that apply in Indonesia, but also the wisdom to find the law in handling cases. The research method used in this study is a normative method with a conceptual approach and a statutory approach. The results of the study show that judicial integrity is largely determined by judges with high integrity in realizing the fulfillment of public services and civility so as to produce quality decisions as guaranteed by the 1945 Constitution. In line with Law Number 48 of 2009 concerning judicial power that judicial power is the power of an independent state to administer justice in order to uphold law and justice.
Keywords: Judge Integrity, Judiciary, Public Civility AbstrakArtikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan terkait dengan Integritas peradilan dalam memenuhi kepuasan masyarakat pencari keadilan, yang dikhususkan pada pelaksana peradilan, dengan mewujudkan Hakim Berintegritas Tinggi sehingga Raih Kepercayaan Publik. Hakim yang berintegritas akan mewarnai putusan yang dihasilkannya, yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat. Sudah barang tentu dalam membuat putusan tidak sekedar berdasarkan Regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tetapi juga kearifan untuk menemukan hukum dalam menangani perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Integritas Peradilan sangat ditentukan oleh Hakim yang berintegritas tinggi dalam mewujudkan pemenuhan pelayanan dan keadaban publik sehingga menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas sebagaimana yang dijamin oleh UUD Tahun 1945. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kata Kunci: Integritas Hakim; Peradilan; Keadaban PublikFull Text:
PDFReferences
Buku
Kusumo, Sadikno Merto. (2007). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta, liberty.
Manan, Abdul. (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama Jakarta, Kencana, Cet. 4.
Manan, Bagir. (2003). Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, FH UII Press.
Mudzakkir, (2003). Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Pengadilan: Beberapa Pokok Pikiran dan Prospeknya ke Depan, Jakarta, ICW.
Prasetyo, Teguh. (2015). Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Bandung, Nusa Media.
Purwadi, M. (2019). Tingkatkan Kapasitas Wakil Tuhan, KY Eksaminasi Putusan Hakim, Jakarta, Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Suadi, Amran. (2023). Filsafat Hermeneutika: Pemikiran tentang Penemuan Hukum oleh Hakim, Jakarta, Kencana.
Wijayanto, Danang. dkk, (2016). Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Cetakan Pertama.
Artikel
Agusta, Mario, dkk, (2020). “Kode Etik Profesi Hakim Dalam Rangka Mewujudkan Profesi Hakim Yang Berintegritas.” Datin: Law Jurnal, Vol. 1, No. 2, Agustus-Desember.
Aprillia, Rizti. (2021). “Urgensi Shared Responsibility System dalam Manajemen Hakim”, Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 4, Desember.
Endro, Gunardi. (2017). “Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi”, Jurnal Integritas, Vol. 3, No. 1, Maret.
Galingging, Ridarson. (2020). “Menelisik Integritas Dan Profesionalisme Hakim Dalam Memutus Perkara No.01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST Dari Perspektif Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim,” ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 11 No.1.
Ginting, Miko. (2017). “Koalisi Pemantau Peradilan: Refleksi dari Masyarakat Sipil, Keterlibatan Tokenisme, Hingga Merajut Modal Sosial”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 6, Juli-Desember.
Kurniawan, Alek K. (2017). “Eksaminasi Publik Sebagai Instrumen Pengawasan Publik atas Putusan Pengadilan”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 6, Juli-Desember.
Nurhalimah, Siti. (2017). “Integritas Hakim Indonesia”, ‘Adalah, Vol. 1, No. 8, Februari.
Pakendek, Adriana. (2017). “Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan Pancasila” Jurnal YUSTITIA, Vol. 18, No. 1, Mei.
Ridwan, (2012). “Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana Yang Berwibawa.” JURNAL MEDIA HUKUM, Vol. 19, No.1, Juni.
Rizaldi & Praptadina, (2017). “Menakar Partisipasi Publik dalam Mengawasi Kinerja Aparat Penegak Hukum”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 6, Juli-Desember.
Saputra, Jamaluddin, Yulia, (2021). “Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Putusan Verstek Di Mahkamah Syar’iyah Idi (Protection Of The Rights Of Women And Children In The Verstek Decision At The Idi Shar'iyah Court)”, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, Oktober.
Saputra, Refki. (2017). “Refleksi Peran Kantor Penghubung Komisi Yudisial dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Peradilan di Indonesia”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 6, Juli-Desember.
Susanto, Mei. (2017). “Revitalisasi Peran Publik Dalam Pengangkatan Calon Hakim Agung”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 6, Juli-Desember.
Sutatiek, Sri. (2013). “Akuntabilitas Moral Hakim dalam Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara Agar Putusannya Berkualitas”, ARENA HUKUM, Vol. 6, No. 1, April.
Syarifuddin; Turatmiyah, Sri. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalam Proses Gugat Cerai (Khulu’) di Pengadilan Agama Palembang, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 2, Mei.
Tahir, Masnun. (2008). “Hak-hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syiria dan Tunisia”, Al-Mawarid, Vol.18.
Talli, Abdul Halim. (2014). “Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara”, al-daulah, Vol. 3, No. 1, Juni.
Tauhid, Irhamy. (2022). “Kebijakan Penanggulangan Praktek Mafia Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung,” Ius Ponale, Vol. 1, No. 2, July-December.
Wisesa, Anggara. (2011). “Integritas Moral dalam Konteks Pengambilan Keputusan Etis”, Jurnal Manajemen Teknologi, Vol. 10, No. 1.
Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 junto 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Pasal 1 ayat 2 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Nomor 02/PB/MA/IX/2012 Tentang Panduan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Majalah dan Berita
Detiknews, “2022 Sejarah Buruk Pengadilan, 2 Hakim Agung Ditahan KPK", diakses tanggal 01 Maret 2023, https://news.detik.com/berita/d-6492412/2022-sejarah-buruk-pengadilan-2-hakim-agung-ditahan-kpk.
Mahkamah Agung, “Merawat Integritas di Tengah Godaan tak Kenal Batas”, Media Komunikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edisi XXVI, 2021.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “MK Beri Keterangan Soal Dugaan OTT Patrialis Akbar”, diakses tanggal 01 Maret 2023, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13572&menu=2
Kompas.com, “Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat”, diakses tanggal 03 Maret 2023, https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/23371811/jimly-asshiddiqie-tak-ada-kewenangan-pengadilan-perdata-soal-pemilu-hakimnya.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32134 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.