The Contribution of Legal Substance in the Indonesian Criminal Law System to Eliminating the Corruption Culture

Asep Syarifuddin Hidayat, Nur Rohim Yunus, Muhammad Ishar Helmi

Abstract


Eradicating the culture of Corruption in people's lives cannot only be done by enforcing the Law, but also by having strong laws and also the courage and willingness of the authorities to apply these laws fairly and firmly. This study also aims to evaluate the effectiveness of criminal Law in dealing with criminal acts of Corruption and provide recommendations to improve weaknesses in the Indonesian criminal law system related to handling criminal acts of Corruption. The method used is a qualitative research method with a literature approach and a statutory approach. The results of the study state that there are weaknesses and challenges in enforcing the Law on Corruption in Indonesia. Therefore there must be government efforts to handle and prevent this criminal act of Corruption. Apart from building anti-corruption awareness so that Corruption does not become a culture in society.

Keywords: Corruption Culture; Legal Substance; Legislation

 

Abstrak:

Pemberantasan budaya korupsi di dalam kehidupan masyarakat tidak hanya dapat dilakukan dengan penegakan hukum saja, namun juga harus memiliki undang-undang yang kuat dan juga keberanian serta kemauan dari pihak-pihak yang berwenang untuk menerapkan hukum tersebut secara adil dan tegas. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum pidana dalam menangani tindak pidana korupsi dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam sistem hukum pidana Indonesia terkait penanganan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa ada kelemahan dan tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu harus ada upaya dari pemerintah dalam melakukan penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi tersebut. Selain harus membangun kesadaran anti-korupsi agar korupsi tidak menjadi budaya di masyarakat.

Kata Kunci: Budaya Korupsi; Substansi Hukum; Peraturan Perundang-undangan


Full Text:

PDF

References


Adi, M. P., & Purwanto, S. A. (2020). Upaya Peningkatan Kesadaran Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 181-189.

Ardiansyah, R. (2018). Kendala dan Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 70-82.

Arfianto, E. (2019). Membangun Kesadaran Anti-Korupsi Melalui Pendidikan Hukum Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Hukum dan Hukum Perdata, 6(2), 68-77. doi: 10.15575/jphp.v6i2.5063.

Article 20, United Nations Convention Against Corruption.

Barda Nawawi Arief, 2011, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, h. 102.

Dewi, E. W., & Widayanti, N. (2020). Peran Aktif Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 1-14. https://doi.org/10.20473/jphk.v3i1.18431

Djazuli, A. (2018). Analisis Pemberantasan Korupsi: Strategi Pengendalian Korupsi di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 6(1), 1-9. DOI: 10.18196/jkmp.2018.0001.

Fajriyah, F., & Rachman, A. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Dan Kenegaraan, 6(1), 1-13. https://doi.org/10.24198/jihk.v6i1.20118

Faradina, A., & Putri, Y. A. (2020). Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Administrasi Publik, 2(2), 83-94. DOI: 10.31294/jap.v2i2.6361.

Hadi, T. S. (2018). Mewujudkan Good Governance dalam Pemberantasan Korupsi: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah, 6(1), 77-86. DOI: 10.22437/ppd.v6i1.5695.

Haryanto, E. (2019). Kesadaran Anti-Korupsi Pada Masyarakat Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Etika. Jurnal Etika Dan Hukum, 8(1), 49-59. doi: 10.20961/etika.v8i1.35520

Hidayat, N. (2019). Membangun Kesadaran Anti Korupsi Melalui Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Karakter, 9(1), 30-39.

Husna, M., & Arumsari, R. (2019). Peran Aktif Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 19(3), 328-341. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.3.1601

Komariah Emong Sapardjaja, 2008, “Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta: Mahkamah Agung RI, h. 133.

KPK. (2021). Peta Korupsi Indonesia 2020. Jakarta: KPK. Kurnia, A. (2018). Fighting Corruption in Indonesia: Enhancing Human Resource Capacity for Corruption Prevention in Public Institutions. In Strengthening Evidence-Based Policy in the Era of Sustainable Development (pp. 223-239).

Kurniawan, D. (2020). Analisis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Pembangunan, 9(2), 71-80.

M. Karfawi, 1987, “Asas Legalitas dalam Usul Rancangan KUHP (Baru) dan Masalah-Masalahnya”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 1 No. 1, h. 9-15.

Moeljatno, 1987, “Asas Asas Hukum Pidana”, Jakarta: Bina Aksara, h. 30.

Mudzakkir, 2008, “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan: Politik Hukum dan Pemidanaan”, Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, h. 6.

Muryanto, B., & Laksito, H. (2019). Kelemahan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Hukum Dan Sosial, 13(2), 153-167.

Mustofa, M. (2018). Kelemahan Sistem Peradilan Pidana dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 7(1), 1-9.

Nurhayati, S., & Nugroho, A. (2018). Aktivisme Sosial Dalam Pemberantasan Korupsi: Studi Kasus Gerakan Indonesia Lawan Korupsi (GILK). Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 22(2), 159-172. https://doi.org/10.22146/jsp.30712

Nurmasari, D., & Lusiana, R. (2020). Keterbatasan Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 12(2), 215-222.

Rachman, M. A., & Wibowo, A. (2019). Membangun Kesadaran Anti-Korupsi dalam Dunia Pendidikan Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 3(2), 151-162. DOI: 10.31294/jap.v3i2.4384.

Rahayu, S., & Sari, P. L. (2020). Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Studi Kasus di Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(2), 116-128. DOI: 10.18196/jish.9221.

Ruslan, R., & Hasan, M. (2019). Kelemahan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 49(1), 1-15.

Satjipto Raharjo, 2006, “Membedah Hukum Progresif”, Jakarta: Kompas, h. 9-11.

Shidarta, “Pemetaan Aliran-Aliran Pemikiran Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya”, dalam Sulistyowati Indira, 2009, “Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi”, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, h. 150-169.

Springer. Mietzner, M., & Muhtadi, B. (2019). The Indonesian Presidential Elections: Identity Politics Trumps Corruption. Journal of Democracy, 30(4), 104-118.

Sumantri, S., & Ardiansyah, F. (2019). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Evaluasi Kebijakan dan Strategi Masa Depan. Jurnal Bina Praja, 11(2), 121-130. DOI: 10.21787/jbp.11.2019.121-130.

Supriyanto, R. (2018). Whistleblowing Sebagai Sarana Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, 8(2), 141-155. https://doi.org/10.21070/lexs.v8i2.1326

Suryana, A. (2018). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan IPS dan Pengajaran IPS, 7(1), 333-340.

Syahputra, R. A., Sutedja, E., & Lestari, D. P. (2018). Challenges in Corruption Eradication in Indonesia. Journal of Politics and Law, 11(2), 31-36.

Takdir, “Mengenal Hukum Pidana” (Palopo: Penerbit Laskar Perubahan, 2013) h. 23

Tundjung Herning Sitabuana dan Ade Adhari, 2020, “Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 1, h. 117.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, LN No. 134 Tahun 2001, TLN No. 4150.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, LN No. 32 Tahun 2006, TLN No. 4620.

Wahyudi, A., & Abdulrohman, A. (2019). Menggagas Reformasi Penegakan Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(2), 195-206.

Widayanti, E., & Kurniawan, A. (2019). Membangun Kesadaran Anti-Korupsi pada Siswa Sekolah Menengah Pertama di Indonesia. Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, dan Pengembangan, 4(3), 417-422. DOI: 10.17977/jptpp.v4i3.12108.

Widiastuti, I. (2018). Kelemahan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Persada Indonesia, 3(2), 191-199.

Winda Wijayanti, 2013, “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10 No. 1, h. 181.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.31977 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.