Urgensi Peralihan Kewenangan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Majelis Ulama Indonesia Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Ibnu Salam Al-Mawarid, Siti Ngainnur Rohmah

Abstract


For Muslims in Indonesia, halal certification is very important in order to avoid things that are forbidden by religion. Initially this certification was carried out by the MUI, but now this role has been given to the government through the establishment of the Halal Product Guarantee Agency (BPJPH). The purpose of this study is to explain the role of the MUI and the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) in implementing Halal Product Assurance certification in Indonesia. The research method used in this study is the method of literature as normative legal research, with a statutory and historical approach. Primary legal materials, namely Law Number 33 of 2014 concerning Guarantees for Halal Products, Secondary legal materials come from books, legal journals, and the internet. The results of this study state that the role of MUI and BPJPH in implementing Halal Product Guarantee Certification in Indonesia is as partners in order to realize good Halal Product Assurance in Indonesia as stated in article 21 of Government Regulation No. 31 of 2019. The forms of cooperation between MUI and BPJPH include Halal Auditor Certification, Product Halal Determination, and LPH Accreditation.

Keywords: Halal Product Act; BPJPH; MUI

 

Abstrak

Bagi umat muslim di Indonesia, sertifikasi halal menjadi sangat penting agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh agama. Pada awalnya sertifikasi ini dijalankan oleh MUI, namun saat ini peranan tersebut sudah diberikan kepada pemerintah melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan Peran MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam pelaksanaan sertifikasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan sebagai penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan historis. Bahan hukum Primer yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Bahan Hukum Sekunder berasal dari buku, jurnal hukum, dan internet. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Peran MUI dan BPJPH dalam pelaksanaan Sertifikasi Jaminan Produk Halal di Indonesia adalah sebagai mitra kerja demi mewujudkan Jaminan Produk Halal yang baik di Indoesia sebagaimana yang tercantum pada pasal 21 Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2019. Adapun bentuk kerjasama MUI dan BPJPH meliputi Sertifikasi Auditor Halal, Penetapan Kehalalan Produk, dan Akreditasi LPH.

Kata Kunci: Undang-Undang Produk Halal; BPJPH; MUI


Full Text:

PDF

References


Charity, May Lim. (2017). “Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia)”. Vol. 14, No. 01, Jurnal Legilasi Indonesia 14 (01)

Girindra, Aisyah. (2005). LPPOM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta: LPPOM MUI, h. 38-40.

Kementerian Agama RI. https://kemenag.go.id/read/menag-resmikan-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal-lpvle. (diakses pada 11 Oktober 2017)

Kewenangan, https://id.wiktionary.org, (diakses pada tanggal 12 Oktober 2019)

Khairuddin, Muhammad Zaki. (2021). “Progres Sertifikasi Halal di Indonesia Studi Pada BPJPH, LPPOM, dan MUI Pusat.”, Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Volume 13, Nomor 1, h. 49.

Lampiran II Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang Pedoman Kerja LPPOM MUI Nomor Kep-311/MUI/IX/2001

LPPOMMUI.org. https://halalmui.org/mui14/main/page/sejarah-LPPOM MUI. (diakses pada 15 Februari 2020)

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mashudi, H. (2015). Konstruksi Hukum & Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal (Vol. 1). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nashshar, F. Muhammad. (2009). Mengenal Halal dan Haram. Jakarta: CV Rizky Aditya. Hlm. 11-12.

Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Piagam kerjasama antara ketua MUI dengan Rektor IPB Nomor 23/PT.BG.H/H/1993 dan 705/MUI/XI/1993.

Sejarah MUI diakses di http://mui.or.id/mui/tentang-mui/profil-mui/profil-mui.html, (diakses pada Rabu, 02 Oktober 2019)

Shofie, Yusuf. (t.th). Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Solihin, K. (2020). Analisis Kebijakan Sertifikasi Produk Halal Dalam Perspektif Perlindungan Kemaslahatan Umat. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 9(1), 1–37.

Sugiyono. (2005). Motode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafrida, S. (2016). Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 159–174.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Yaqub, KH. Ali Mustafa. (2013). Kriteria Halal-Haram Untuk Pangan, Obat, Dan Kosmetika Menurut Al- Qur'an dan Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa, BPJPH Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Halal.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31973 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.