PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
The implementation of construction development in land acquisition is carried out after the stages of land acquisition, namely: the planning stage, the preparation stage, the implementation stage and the stage of handing over the results of land acquisition. However, in reality there is construction implementation prior to the four stages of land acquisition. An example is the construction of the Tefmo Dam in South Central Timor Regency and the construction of the Tefmo Dam in Kupang Regency, East Nusa Tenggara Province. The problem examined in this study is how the implementation stages of construction development in land acquisition for public purposes and what are the legal consequences for the implementation of construction development that precedes the stages of land acquisition. The method used in this research is normative juridical. The results of this study provide an answer that the implementation of construction development in land acquisition is carried out after the stages of land acquisition. This is carried out as a form of legal protection for the community regarding their land rights. Then, the legal consequence of the construction that was carried out prior to the land acquisition stage was that the National Land Agency could not carry out an inventory and identification and the Land Assessment Team could not carry out an assessment of land objects because the land objects had been evicted and flattened, so that compensation could not be carried out. Therefore, the National Land Agency and related agencies need to coordinate to make a work map, there needs to be law enforcement and the government must find a solution with all its efforts so that the community receives compensation.
Keywords: Construction Development; Land Acquisition; Legal Consequences
Abstrak
Pelaksanaan pembangunan kontruksi dalam pengadaan tanah dilaksanakan setelah tahapan-tahapan pengadaan tanah, yaitu: tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil pengadaan tanah. Akan tetapi dalam kenyataannya terdapat pelaksanaan pembangunan kontruksi mendahului keempat tahapan pengadaan tanah. Sebagai contoh adalah pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pembangunan Bendungan Tefmo di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana tahapan pelaksanaan pembangunan kontruksi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaksanaan pembangunan kontruksi yang mendahului tahapan pengadaan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa Pelaksanaan pembangunan kontruksi dalam pengadaan tanah dilaksanakan setelah tahapan-tahapan pengadaan tanah. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat akan hak atas tanahnya. Kemudian, akibat hukum dari Pembangunan kontruksi yang dilaksanakan mendahului tahapan pengadaan tanah adalah Badan Pertanahan Nasional tidak bisa melaksanakan inventarisasi dan identifikasi serta Tim Penilai Pertanahan tidak dapat melakukan penilaian atas objek tanah karena objek tanah telah digusur dan rata, sehingga tidak bisa dilaksanakan pemberian ganti rugi. Oleh karena itu, Badan Pertanahan Nasional dan Instansi terkait perlu berkoordinasi membuat peta kerja, perlu adanya penegakan hukum dan Pemerintah Harus mencarikan solusi dengan segala upaya agar masyarakat menerima ganti kerugian.
Kata Kunci: Pembangunan Kontruksi; Pengadaan Tanah; Akibat Hukum
Full Text:
PDFReferences
Abdurahman, H, 1994. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Baihaqi, 2014. “Landasan Yuridis Terhadap Aturan hukum tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Ilmiah Peuradeun, Vol 2, no 2, Mei.
Dewi, Iga Gangga Santi. 2017. “Konflik Tentang Ganti Rugi Non Fisik Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46, No. 3 Juli.
Gunanegara, 2008. Rakyat & Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan: Pelajaran Filsafat, Teori Ilmu dan Jurisprudensi. Tatanusa.
Ibrahim, Wahyu. 2019. “Konsinyasi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, USU Law Journal, Vol.7. No.2, Juni.
Jery, Untu Ryan. 2017. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Ekonomi, Sosial Dan Budaya Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Lex Administratum, Vol 5, No 4, 14 Jun.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Koeswahyono, Imam. 2008. “Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum”. Jurnal Konstitusi PPK-FH Universitas Brawijaya. Vol. 1 No. 1, Agustus.
Muchsin; & Koeswahyono, Imam. 2008. Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Jakarta: Sinar Grafika.
Parlindungan, AP. 1994. Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Land Reform, Bandung: Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Rusdi, 2012. Konflik Sosial Dalam Proses Ganti Rugi lahan dan Bangunan Lumpur Lapindo, Yogyakarta: STPN Press.
Sahnan, M. Yazid Fathoni, dan Musakir Salat, 2015. “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Jurnal Hukum IUS Universitas Mataram. Vol. 3 No. 9, Desember.
Sakti, Trie. 2007. “Permasalahan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Jurnal Ilmiah BPN. Vol. 8 Nomor 2.
Salindeho, John. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika.
Salindeho, John. 1993. Masalah Tanah dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarjita, 2005. Masalah Pelaksanaan Urusan Pertanahan dalam Era Otonomi Daerah (Keppres No. 34 Tahun 2003). Tugu Jogja. Yogyakarta.
Simangusong, Leonardo. 2013. “Penyelesaian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Tinjauan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)”, Jurnal Beraja Jati, vol 2 No. 12.
Sitorus, Oloan; dan Dayat Limbong, 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Soekamto, Soerjono. 2008. Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta. Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
Soemardjono, Maria SW. 2010. Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat, Yogyakarta: Bagian Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada.
Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria, Yogyakarta: STPN Press.
Soimin, Soedharyo. 2004. Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31678 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.