Problematika Penyeragaman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Dalam Kaitannya Dengan Konsep Divine Justice Di Indonesia

Faris Satria Alam, Imas Novita Juaningsih

Abstract


This study reviews the problems regarding the mechanism for convicting corruption cases in Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 concerning Guidelines for Conviction of Article 2 and Article 3 of the Law on the Eradication of Corruption Crimes. The presence of these normative rules has created a de-organization of the freedom of judges which should still reflect and go high the conception of Divine Justice in accordance with the irah-irah which reads "For the Sake of Justice Based on the Almighty Godhead". The research method used is normative juridical research, while the research approach is to use the assessment of statutory policies (statutory approach). The results of this study show that there are still problems in terms of the normative level and their implementation regarding the misalignment between the decisions decided by judges and the conception of Divine Justice in Indonesia.

Keywords: Conviction; Divine Justice; Uniformity of MA Regulations

 

Abstrak

Penelitian ini mengulas permasalahan mengenai mekanisme dalam pemidanaan kasus korupsi pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hadirnya aturan normatif tersebut telah menciptakan penderogasian terhadap kebebasan hakim yang seharusnya tetap mencerminkan dan menjunjung tinggi konsepsi Divine Justice yang sesuai dengan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian yuridis normatif, sementara pendekatan penelitiannya yaitu menggunakan pengkajian peraturan perundang-undangan (statutory approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat problematika dari segi tataran normatif serta implementasinya mengenai ketidakselarasan antara putusan yang diputuskan oleh hakim dengan konsepsi Divine Justice di Indonesia.

Kata Kunci: Pemidanaan; Divine Justice; Penyeragaman Peraturan MA


Full Text:

PDF

References


(ICW), Indonesia Corruption Watch. Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2014.

A.W, Yusuf. “Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2015).

Adji, Oemar Seno. Peradilan Beban Negara Hukum. Jakarta: Erlangga, 1985.

Anandya, Diky, Lalola Easter, and Kurnia Ramadhana. Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2021.

Arto, Ali Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Dewantara, Nanda Agung. Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Perkara Pidana. Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1987.

Drumbl, Mark A. Atrocity, Punishment, and International Law, Chater 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.

H, Chand. Modern Jurispridence. Kuala Lumpur: Internasional Law Book Service, 1994.

Hatta, Muhammad. Kejahatan Luar Biasa: Extra Ordinary Crime. Lhokseumawe: Unimal Press, 2019.

Indonesia Corruption Watch. “Menyoal IPK Indonesia 2021: Paradoks Realita Pemberantasan Korupsi,” 2021. https://antikorupsi.org/id/article/menyoal-ipk-indonesia-2021-paradoks-realita-pemberantasan-korupsi .

———. “Tren Vonis Korupsi 2020 ‘Koruptor Merajalela, Hukuman Tak Kunjung Beri Efek.’” Jakarta, 2021.

Irianto, Sulistyowati, and Shidarta. Metode Penelitian HUkum Konstelasi Dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Ismail, Rumadan. Penapsiran Hakim Terhadap Pidana Minimum Khusus Undang-Undang No. 20Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Suatu Kajian Asas, Teori, Norma Dan Praktik Penerapan). Mahkamah Agung RI. Jakarta, 2013.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Bandung: Nusa Media, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI). “Sosialisasi Publik PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 UU Tipikor.” Jakarta, 2018.

Muladi. Dampak Disparitas Pidana Dan Usaha Mengatasinya. Bandung: Alumni, 1992.

Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik Dan Masalahnya). Bandung: PT Alumni, 2007.

Mustofa, Wildan Suyuthi. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Pakendek, Adriana. “Cerminan Keadilan Bermartabat Dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan Pancasila.” Jurnal YUSTITIA 18, no. 1 (2017).

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.

Sukismo. Karakter Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis. Yogyakarta: Puskumbangsi Leppa UGM, 2008.

Sutrisno, Fenty Puluhlawa, and Lusiana Margareth Tijow. “PENERAPAN ASAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN DALAM PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI.” Gorontalo Law Review 3, no. 2 (2020).

Syarifuddin. Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak PidanaKorupsi (Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020). Jakarta: Kencana, 2021.

Vrushi, Jon. “Global Corruption Barometer Asia 2020 Citizens Views and Experiences of Corruption,” 2020.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.29243 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.