Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Menurut Konstitusi Indonesia

Sutri Helfianti, Syukriah Syukriah, Iskandar Iskandar

Abstract


The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, as the constitution of Indonesia, contains basic rules that are arranged to be used as guidelines or guidelines for the government in carrying out its functions and duties. The Constitution has a role as a barrier to government power in such a way as not to use power arbitrarily. Based on the background of the problems above, the issues that will be discussed are: How is the extension of the President's term of office according to the laws in force in Indonesia? What is the limitation of the term of office of the President in accordance with the constitution of the Republic of Indonesia? This study uses a normative juridical method that emphasizes library research. This means that this research is carried out by paying attention to the applicable laws and regulations. The type of research is qualitative and the approach used is the Statute Approach. This approach is carried out by examining all relevant laws and regulations. Then it is also carried out with a conceptual approach and expert opinion. Limiting the term of office of the President must be carried out according to the constitution, not according to the wishes of the authorities and not also based on political agreements.

Keywords: Constitution; Position of President; Indonesia

 

Abstrak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai konstitusi Indonesia memuat aturan-aturan dasar yang disusun agar dijadikan pedoman atau pegangan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Undang-Undang Dasar memiliki peranan sebagai pembatas kekuasaan pemerintah sedemikian rupa agar tidak menggunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka permasalahan yang akan  dibahas adalah: Bagaimanakah perpanjangan masa jabatan Presiden menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimanakah pembatasan masa jabatan Presiden sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan Artinya penelitian ini dilakukan dengan cara memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jenisnya penelitian adalah kualitatif dan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Kemudian juga dilakukan dengan pendekatan konsep dan pendapat para ahli. Pembatasan masa jabatan Presiden harus dilakukan sesuai konstitusi, bukan sesuai keinginan penguasa dan bukan juga atas kesepakatan politik.  

Kata Kunci: Konstitusi; Jabatan Presiden; Indonesia


Full Text:

PDF

References


Buku

Arif Hidayat, Instrumen Yuridis Pemerintahan, Abshor, Semarang, 2012.

Dewansyah, B., & Zulfikar, M. A. Y. Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial danModel Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi. Padjadjaran Journal of Law, 3(2), 285-309. (2016).

Eddy Purnama, Negara Kedaulatan Rakyat, (Bandung: Nusa media) , 2007.

Franz Magnis-suseno, , Kuasa dan Moral, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama) 1999.

Gelfeld, B. Preventing Deviations from Presidential Term Limits in Low-and Middle-Income Democracies (Doctoral dissertation, PARDEE RAND GRADUATE SCHOOL) (2018).

Inu Kencana Syafiie, Manajemen Pemerintahan, PT. Pertija, Jakarta1998.

Jimly Asshiddiqe, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, (Yogyakarta: FH UII Press) 2005.

Jimly Asshiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqe, Pemilhan Umum Serentak dan Penguatan Sistem Pemerintahan, Jakarta, 2015.

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1997.

Mahfud M, Didalam Buku Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999

Moh. Mahfud MD , Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo) 2017.

Mashudi, Pengertian-Pengertian Mendasar Tentang Kedudukan Hukum Pemilu di IndonesiaMenurut UUD 1945, Mandar Maju, Bandung, 1993.

McKie, K. Presidential Term Limit Contravention: Abolish, Extend, Fail, or Respect?. Comparative Political Studies, 52(10), 1500-153, (2019).

Merphin Panjaitan, Logika Demokrasi: Rakyat Mengendalikan Negara, Permata Aksara, Yogyakarta, 2011.

Muhamad Rohidin Pranadjaja, Hubungan AntarLembagaPemerintahan,PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2003.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers) , 201,.

Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review, (Yogyakarta: UII press) , 2005.

Ni’matul Huda dan M.Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca- Reformasi, (Jakarta: Kencana), 2017.

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2006 .

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Rajawali Pers) , 2014.

Sorensen, G, Demokrasi dan Demokratisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Suny, I. (1977). Pergeseran Kekuasaan Eksekutif: Suatu Penyelidikan Dalam Hukum Tatanegara. Aksara Baru, 2003.

Syawawi, R. Pengaturan Pemberhentian Presiden dalam Masa Jabatan Menurut UUD 1945 (Studi Komparatif Sebelum dan Sesudah Perubahan). Jurnal Konstitusi, 7(6), 051-096, (2016).

Thalib, D., & Hamidi, J. Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,(2008).

Tom Murse, “How Many Years Can a President Serve in the White House?”, https://www.thoughtco.com/why-presidents-only-serve-two-terms-3367979.

Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1989.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.29068 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.