Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020 Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Abstract
Legal certainty is the foundation of a rule of law to clarify legal laws. Despite public debate about Omnibus laws, the Indonesian House of Representatives plenary session adopted the Draft Law on Job Creation in less than a year. The analysis uses descriptive and qualitative methodologies. Descriptive writing analyzes facts by precisely detailing events related to this legislation. This thesis examines the consequences and execution of the Constitutional Court Judgment Number 91/PUU-XVIII/2020 on the Process of Establishing Legislation in Indonesia, so it applies legal theory and concepts to the Court's decision. Constitution. Dogmatic or doctrinal research follows normative legal research. The Court decided that the Job Creation Law violated the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945) and had no legal authority if "no modifications were made within two (two) years after the judgment was announced". Thus, the Job Creation Law applies until the status quo law is changed. If there is no improvement by the deadline, the Job Creation Law will be ruled unconstitutional permanently and all UUCK-altered or repealed laws would be reinstalled.
Keywords: Constitutional Court Decision; Legal certainty; Job Creation Act
Abstrak
Terlepas dari segala Pro dan kontra masyarakat terhadap konsep Omnibus law, tidak butuh waktu lebih dari satu tahun Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Metode yang digunakan untuk menganalisis adalah metode deskriptif sekaligus kualitatif. Permasalahan yang akan diteliti pada penelitian ini adalah terkait Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia sehingga penelitian dan penulisan tesis ini mengaitkan teori hukum dan konsep hukum terkait implikasi dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Dalam kata lain, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan tenggat waktu perbaikan UU a quo yang telah ditentukan. Apabila hingga tenggat waktu yang diberikan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen dan seluruh Undang-Undang yang diubah dan dicabut oleh UUCK dinyatakan berlaku kembali.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi; Kepastian Hukum; UU Cipta Kerja
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, J. (2016). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Cetakan Kedua. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
F, Fathorrahman. (2021). Pengaturan Dan Implikasi Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum: HUKMY. 1 (2). 133-148
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Policy Paper: Putusan Mk Terkait UU Cipta Kerja, Februari 2022
Hasibuan, Farel; Girsang, Junimart. (2022). Ampuan Situmeang. Implikasi Penerapan Putusan MK NO. 91/PUUXVIII/2020 Terhadap Implementasi Omnibus Law Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3 (September)
Hanggara, Lalu Hedwin. (2022). Diskursus Keberlakuan Uu Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. AL-Qisth Law Review Vol 5 No. 2
Indrati, M. F. (2011). Ilmu Perundang Undang-Undangan 1, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Cetakan ke-6. Jakarta: Kanisius
Indrati, Maria Farida S. (2007). Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: PT Kanisius
Irawan, Atang. (2022). Undang-Undang Cipta Kerja Di Tengah Himpitan Putusan Mahkamah Konstitusi Noor 91/PUU-XVIII/2020. Urnal Litigasi (e-Journal), Vol. 23 (1) April, p.101-133
Kelsen, Hans. (2006). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia dan Nuasa. hlm. 261. Diterjemahkan dari Kelsen, Hans. (1971). General Theory of Law and State. Russel and Russel, New York
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. ”Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja”
Makalah disampaikan dalam Acara Orientasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan 2009-2014 pada Selasa, 8 September 2009 di Ball Room Hotel Harris Tebet, Jakarta. hlm. 2. Makalah ini berjudul Konstitusi Negara di tulis oleh Moh. Mahfud M.D
M.D, Moh. Mahfud. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Sanjaya, Dixon; R, Rasji. Pengujian Formil Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Hukum Adigama. Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
S, Soehino. (1998). Ilmu Negara. Edisi Ketiga Cetakan Pertama. Yogyakarta: Penerbit Liberty
Soekanto, Soerjono; Mamudji, Sri. (1985). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: CV. Rajawali Press
Susetiyo, Weppy; Ichwan, Muhammad Zainul; Anik, Iftitah, Dievar, Tasya Imelda. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mk Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, Volume 12 Nomor 2
T, Tohadi. (2020). Kajian Kritis Atas Kewenangan Presiden Untuk Membatalkan Peraturan Daerah Dalam Omnibus Law. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 9 Nomor 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
voaindonesia.com
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.28924 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.