Pengaruh Teori Hukum dan Implementasinya Dalam Sistem Hukum di Indonesia

Muhammad Ishar Helmi

Abstract


The theory has a considerable influence in the field of law because the theory is an important idea that can provide solutions to problems. This is because theory can provide explanations and problem-solving. Within each of the subfields that unite to form the field of legal science, theory can serve as a practical guide that explains how one should approach the topic being studied. This study uses a qualitative research method with a literature approach. The results of the study stated that one must have a deep theoretical understanding of legal theory, in order to be successful in the field of law. This is an important requirement, and what must be done to ensure that there are no errors in producing scientific work, namely carrying out a process of academic activities engaged in research or scientific activities.

Keywords: Legal Theory; Implementation; Legal System

 

Abstrak:

Teori memiliki pengaruh yang cukup besar di bidang hukum, karena teori merupakan gagasan penting yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan. Hal ini disebabkan karena teori dapat memberikan penjelasan dan pemecahan masalah. Dalam masing-masing subbidang yang menyatu membentuk bidang ilmu hukum, teori dapat berfungsi sebagai pedoman praktis yang menjelaskan bagaimana seharusnya seseorang mendekati topik yang sedang dipelajari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa seseorang harus memiliki pemahaman teori yang mendalam terhadap teori hukum, agar berhasil di bidang hukum. Ini adalah persyaratan penting, dan yang harus dilakukan untuk menjamin tidak terjadi kesalahan dalam menghasilkan karya ilmiah, yaitu melakukan suatu proses kegiatan akademik yang bergerak dalam penelitian atau kegiatan ilmiah.

Kata Kunci: Teori Hukum; Implementasi; Sistem Hukum

 


Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad. Menguak tabir hukum. Kencana, t.t.

Ali, Mahrus. “Pemetaan Tesis dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24, no. 2 (15 April 2017): 213–31. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art3.

Astriani, Nadia. “Pengaruh Aliran Hukum Alam Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Di Indonesia.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no. 1 (30 November 2020): 179–97. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i1.333.

Hajiji, Merdi. “Relasi Hukum Dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 3 (31 Desember 2013): 361. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.65.

Leiboff, Marett, dan Mark Thomas. “Legal Theory in Principle,” t.t., 16. Bahan Kuliah Prof FX Adji Samekto Pada Program Doktor Hukum Undip 2021.

M., Hajar. “Dialektika Antara Aliran Hukum Alam Dan Hukum Positif Dan Relevansi Dengan Hukum Islam.” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 20, no. 4 (Oktober 2014): 563–79. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss4.art4.

“maklhsc501_Dwi Rachmanto_Analisis yuridik-p-unlocked.pdf,” t.t.

Business Law. “Pandangan Realisme Hukum Dari Jerome Frank.” Diakses 3 Desember 2021. https://business-law.binus.ac.id/2018/11/09/pandangan-realisme-hukum-dari-jerome-frank/.

Rahardjo, Satjipto. “Ilmu hukum.” Citra Aditya Bakti, 2006.

Rahmatullah, Indra. “Filsafat Realisme Hukum; Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia.” ADALAH 5, no. 3 (27 Juni 2021). https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.21395.

Rasjidi, Lili. Dasar-dasar filsafat hukum. Citra aditya bakti, 1993.

S., H. R. Otje Salman. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Refika Aditama, 2012.

Sumaya, Pupu Sriwulan. “Relevansi Penerapan Teori Hukum Dalam Penegakan Hukum Guna Mewujudkan Nilai Keadilan Sosial.” Jurnal Hukum Responsif 6, no. 6 (21 Januari 2019): 55–66.

Umar, Nasarudin. “Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama Dan Sistem Hukum Nasional.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 22, no. 1 (15 Juni 2014): 157. https://doi.org/10.21580/ws.2014.22.1.263.

Wahyuni, Sri. “Pengaruh Positivisme Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Dan Pembangunan Hukum Indonesia,” t.t., 19.

Zoelva, Hamdan. “Hukum Dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia – Zoelva & Partners.” Diakses 3 Desember 2021. https://zoelvapartners.id/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/.

“23328-ID-realisme-hukum-dan-kritiknya-terhadap-positivisme-hukum.pdf.” Diakses 3 Desember 2021. https://media.neliti.com/media/publications/23328-ID-realisme-hukum-dan-kritiknya-terhadap-positivisme-hukum.pdf.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.28735 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.