Perlindungan Hukum Terhadap Sengketa Hak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang PPHI

Endang Suprapti, Arihta Esther Tarigan, Eni Jaya, Jum Anggriani

Abstract


Labor disputes, like other disputes in legal phenomena, are something that cannot possibly happen. Since the promulgation of the Law on the Settlement of Industrial Relations Disputes, a special court has been established called the Industrial Relations Court. The method used in this research is descriptive qualitative and juridical-normative in nature. The results of the study state that the legal protection regulated in the handling of disputes that occur in industrial relations interactions is used to guarantee workers' basic rights and guarantee equality and treatment without discrimination. It aims to realize the welfare of workers and their families while still paying attention to developments in the progress of the business world and the interests of employers.

Keywords: Protection, Labor, Disputes

 

Abstrak

Sengketa perburuhan sebagaimana sengketa yang lain dalam fenomena hukum  merupakan suatu hal yang tidak mungkin nihil terjadi. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah dibentuk pengadilan khusus yang dinamakan Pengadilan Hubungan Industrial.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum yang diatur dalam penanganan perselisihan yang terjadi dalam interaksi hubungan industrial digunakan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan  menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.

Kata Kunci: Perlindungan, Buruh, Sengketa.


Full Text:

PDF

References


Abdussalam, HR. 2009. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), yang telah direvisi, Jakarta, Restu Agung.

Hadjon, Philipus M; dan Tatik Sri Djatmiati, 2005. Argumentasi Hukum, Yogjakarta, UGM Press.

Hakim, Abdul. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. “Penelitian Hukum”, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Pangaribuan, Juanda. 2017. Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, MISI, Jakarta.

Pelanggaran Hak Azasi Manusia, memuat, UU RI No. 39 Th 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Jakarta, Eko Jaya.

Santoso, Sugeng. 2019. Karakteristik Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Jurnal Hukum JATISWARA. Vol. 34 No. 1 Maret.

Setiawan, Wijayanto. 2007. Pengadilan Perburuhan Indonesia, Laras, Sidoarjo.

Wijaya, Gunawan; & Ahmad Yani. 2002. Hukum Arbitrase,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

https://bantuanhukum.or.id/buruh-pt-orson-ajukan-gugatan-ke-pengadilan-hubungan- industrial/.

https://bantuanhukum.or.id/akhir-manis-cerita-perjuangan-ex-buruh-pt-orson-indonesia/.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang No 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i1.28497 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.