The Right to Freedom of Expression on Social Media in the Perspective of Human Rights and Islam

Pendi Ahmad, RR Dewi Anggraeni

Abstract


Freedom of expression is one of the human rights (HAM) that is still often violated. Until now, there are still many people who do not respect and respect one's right to freedom of expression. The purpose of this study is to protect the right to freedom of expression on social media under Law on Information and Electronic Transactions (ITE) and the right to freedom of expression on social media from the perspective of human rights (HAM) and Islam. The method used in this research is normative legal research or instructional research. The results of the research obtained are that the protection of freedom of expression has not received adequate protection in Law No. 19 of 2016 amending Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE). In this ITE Act there is only one article provision related to the right to freedom of expression through internet media, in this case social media, namely Article 27(3). The right to freedom of expression in social media belongs to the first generation of rights from a human rights perspective, which are identical to a person's civil, political and religious rights, save for a personality right that requires their fulfilment and protection.

Keywords: Right to Freedom, Opinion, Islam

 

Abstrak

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih sering di langgar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan atas hak kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan untuk mengetahui hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal (doctrinal research). Hasil penelitian yang didapatkan yaitu perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang ITE ini, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat melalui media internet dalam hal ini media sosial, yaitu dalam Pasal 27 ayat (3). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia, merupakan bagian dari hak generasi pertama yang identik dengan hak sipil, politik, beragama seseorang selain sebagai hak pribadi yang menuntut pemenuhan serta perlindungannya.

Kata Kunci: Hak Kebebasan, Berpendapat, Islam

Full Text:

PDF

References


Aji, A.M.; Yunus, N.R. 2018. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Aliamsyah, M. 2008. “Kebebasan Memperoleh dan Menyampaikan Informasi dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 5, No. 4.

Al-Jabiri, Muhammad Abed. 2003. Syura; Tradisi-Prtikularitas-Universalitas, terj. Mujiburrahman (Yogyakarya: LKiS).

Antari, Putu Eva Ditayani. 2017. “Tinjauan Yuridis Pembatasan Kebebasan Berpendapat Pada Media Sosial di Indonesia”, Jurnal Hukum Undiknas Vol.4 No.1.

Baderin, Mashood A., 2007. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, Jakarta: Komnas HAM.

Budi, Hardiman, F. 2006. ‘Manusia’ dari Hak-Hak Asasi Manusia: Sebuah Kontroversi antara Isalam dan Barat, dalam I Wibobo dan B Herry Priyono, Sesudah Filsafat: Esai-esai untuk Franz Magnes-Suseno, Yogyakarta: Kanisius.

Cawidu, Ismail. 2013. Bijak Bermedia Sosial, Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta.

Daulay, Hamdan, 2008. Kode Etika Jurnalis dan Kebabasan Pers di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Islam, Jurnal Penelitian Agama 12 (2).

El-Muhtaj, Majda. 2009. Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Indonesia, Prenanda Media, Jakarta.

El-Muhtaj, Majda. 2013. Dimensi-Dimensi HAM, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Harahap, Krisna. 2003. HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia, Grafiti, Bandung.

Hasibuan, Albert. 2008. “Politik Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945”. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Vol. VIII, No. 1.

Ibrahim, Johnny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

Iqbal, Muhammad. 2001. Fiqh Siayasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Irawan, Budhi. 2005. Jaringan Komputer. Graha Ilmu, Bandung.

Johnson, John W, 2001. “Peran Media Bebas”. Demokrasi. Office of International Information Programs U.S. Departement of State. No. 7.

Jorgensen, Rikke Frank. 2001. “Internet and Freedom of Expression”. European Master Degree in Human Rights and Democratisation, Raoul Wallenberg Institute.

Levin, Leah. 1987. Hak-Hak Asasi Manusia Tanya Jawab, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. 2014. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Mansur, Didik M. Arief; Gultom, Elisatris. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama. Bandung.

Raharjo, Agus. 2002. Cyberbrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. PT Citra Aditya Bakti.

Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum Dan Internet Di Indonesia, UII Pers, Yogyakarta.

Sumodinigrat, Gunawan; Wulandari, Ari. 2015. Revolusi Mental Pembentukan Karakter Bangsa Indonesia, Media Pressindo, Yogyakarta.

Tambukara, Apriadi. 2013. Literasi Media: Cerdas Bermedia Khalayak Media Massa, PT Raja Grafinfo Persada, Jakarta.

Wahid, Abdul; Labib, Moh. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.28120 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.