Perlindungan Hukum Kreditor Atas Pembagian Hasil Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator

M Firman Bangun, Achmad Fitrian, Gatut Hendro TW

Abstract


In the Professional Standards for Curators and Administrators issued by the Association of Curators and Administrators of Indonesia (AKPI), a curator is defined as an individual or civil association that possesses the special expertise required to manage and settle bankrupt assets and that has been registered with the Ministry of Justice and Human Rights, as outlined in Articles 69 and 70 of the Bankruptcy Law and its implementing regulations. In this study, the author employs a qualitative descriptive research methodology. The results of this study are to find out what the process and mechanism for the implementation of the distribution of proceeds from the bankruptcy estate by the curator to each creditor against a decision that has permanent legal force (inkracht) and then also discusses the legal protection for creditors against the implementation of the distribution of settlement proceeds. bankrupt assets by the curator if there are objections to the value of the distribution.

Keywords: Curator; Creditors; Bankruptcy Assets

 

 

Abstrak

Dalam Standar Profesi Kurator dan Pengurus yang diterbitkan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dijelaskan kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Kepailitan dan peraturan pelaksanaannya. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualittatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa seperti apa proses dan mekanisme pelaksanaan pembagian hasil pemberesan harta pailit oleh kurator kepada masing-masing kreditor terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kemudian juga membahas mengenai perlindungan hukum bagi para kreditur terhadap pelaksanaan pembagian hasil pemberesan harta pailit oleh kurator jika terjadi keberatan-keberatan atas nilai pembagian tersebut.

Kata Kunci: Kurator; Kreditor; Harta Pailiti


Full Text:

PDF

References


Anisah, Siti. (2009). Studi Komparasi terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Hukum Edisi Khusus Vol. 16, Oktober.

Aprita, Serlika. 2022. Merajut Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1.

Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672.

Fuady, Munir. (2002). Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ginting, Elyta Ras. (2018). Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamdi, Sulaiman, Teuku Yudi Afrizal. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pelunasan Piutang Dari Harta Pailit, (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 511/K/Pdt.Sus-Pailit/2014). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Unimal. Volume 1 Nomor 1 Januari-April.

Hoff, Jerry. (2000). Undang-undang Kepailitan di Indonesia (Indonesian Bankupcty Law). Diterjemahkan oleh Kartini Muljadi, Tatanusa, Jakarta.

Huizink. J.B. (2004). Insolventie. Jakarta: Pusat Studi Hukum & Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi.Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520

Karini, Eti. 2021. Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi PT.Kereta Api Indonesia (PERSERO) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3456.

Kastro, Edy; Koesrin Nawawie A, Siti Mardiyati. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4474.

Leonardus, Rad Fridsel; Novitasari. (2020). Kedudukan Hukum Kreditur Yang Tidak Terverifikasi Dalam Undang Undang Kepailitan. Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Volume 6 Nomor 3 Desember.

Levinthal. Louis Edward. (1918). The Early History of Bankruptcy Law, University of Pennsylvania Law Review and American Law Register, Vol. 66-No.5/6 Apr.

Munir, Fuadi. (2014). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Qosim, S; Aprita, S; Wulandari, M. 2022. Disparitas Putusan Peradilan Agama terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. 9 (5), 1407-1420.

Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588

Sari, Arumi Riezky; Joesoef, Iwan Erar. (2020). Peran Kurator Dalam Penanganan Kepailitian: Studi Lambatnya Pelaksanaan Putusan Kepailitan. Procceding: Call for Paper. 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era. Procceding: Call for Paper 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era ISBN: 978-979-3599-13-7.

Sjahdeini, Sutan Remmy. (2008). Hukum Kepailitan memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Tabb, J Charles J. (1995). A Brief History of Bankruptcy Law, America Bankruptcy & Insolvency Law Review. Vol. 3.

Usman, Abdu Hamid. 2021. Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3047

www.djkn.kemenkeu.go.id

Yani, Ahmad & Widjaja, Gunawan. (1999). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27737 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.