Upaya Pemulihan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Guna Mengoptimalisasi Kerugian Keuangan Negara

Frans Jomar Karinda, Kristiawanto Kristiawanto, Mohamad Ismed

Abstract


Functionalization of criminal law in the context of law enforcement of criminal acts of corruption, both in terms of material criminal law, formal criminal law (criminal procedural law), as well as criminal implementation, still faces obstacles, especially regarding the asset recovery policy of perpetrators of corruption which has implications for execution of payment of replacement money in order to optimize the return of state financial losses. Through the evaluation stage, it is known at this time that the criminal law has not functioned properly in tackling corruption, such as in the case of executing the payment of replacement money, where the prosecutor as the executor often has difficulty in executing the convict's property to be confiscated and auctioned to cover all or the difference in state financial losses that must be paid by the convict. This is due to the fact that the current national law still has many weaknesses that create difficulties for law enforcers in recovering the assets of perpetrators of corruption, especially in terms of confiscation of assets of perpetrators of corruption, so that the return of state financial losses caused by criminal acts of corruption when this is not optimal.

Keywords: Asset Recovery; State Financial Losses

 

Abstrak

Fungsionalisasi hukum pidana dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik ditinjau dari sudut hukum pidana materiil, hukum pidana formil (hukum acara pidana), maupun pelaksanaan pidana, masih menghadapi kendala-kendala, terutama berkenaan kebijakan pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi yang berimplikasi pada pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti guna optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Melalui tahap evaluasi, diketahui saat ini bahwa hukum pidana belum berfungsi dengan baik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, seperti dalam hal mengeksekusi pembayaran uang pengganti, di mana Jaksa sebagai eksekutor sering kali mengalami kesulitan dalam mengeksekusi harta benda terpidana untuk disita dan dilelang guna menutupi seluruh atau selisih kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terpidana. Hal ini disebabkan, bahwa hukum nasional saat ini masih banyak kelemahan-kelemahan yang menimbulkan kesulitan bagi penegak hukum dalam melakukan pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam hal perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi, sehingga pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi saat ini tidak optimal.

Kata Kunci: Pemulihan Aset, Kerugian Keuangan Negara


Full Text:

PDF

References


Adji, Seno Indriyanto. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media

Ali, Zainuddin. (2017). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Ermansjah Djaja, 2008, Kajian Yuridis UURI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UURI Nomor 20 Tahun 2001 versi UURI Nomor 30 Tahun 2002 juncto UURI Nomor 46 Tahun 2009, Memberantas Korupsi Bersama KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi), Edisi Kedua, Balikpapan

Erna, Maria Bernadeta. (2013). Peranan Jaksa dalam Pengembalian Aset Negara, Seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian Aset hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata, Paguyuban Pasundan, FH Universitas Pasundan, Bandung 26 Oktober

H, Huntington dalam Harlina, Indah. (2012). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika

Imbar, Regina Maggie. (2015). Peran Jaksa Terhadap Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen Vol. IV No. 1 Jan-Mar

Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi.Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520

Karini, Eti. 2021. Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3456.

Kastro, Edy; Koesrin Nawawie A, Siti Mardiyati. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4474.

M, Muladi dan Priyatno, Dwidja. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Edisi Ketiga. Jakarta: Prenada MediaGroup

M, Muladi dan Priyatno, Dwidja. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Edisi Ketiga. Jakarta: Prenada MediaGroup.

Meidiantama, Refi; Aldami, Cholfia. (2022). Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Internasional Dan Implementasinya Pada Hukum Nasional Indonesia Muhammadiyah Law Review 6 (1), Januari

Mulyadi, Lilik. (2020). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Prenada MediaGroup, Jakarta

Pardede, Rudi. (2016). Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Yogyakarta: Genta Publishing

Presetyo, Pius,et.al, (2013). Korupsi dan Integritas dalam Ragam Perspektif, PSIA, Jakarta

Priyatno, Dwidja dan K, Kristian. (2017). Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Peraturn Perundang-undangan Khusus di Luar KUHP di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Qosim, S; Aprita, S; Wulandari, M. 2022. Disparitas Putusan Peradilan Agama terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. 9 (5), 1407-1420.

Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588

Usman, Abdu Hamid. 2021. Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3047

Waluyo, Bambang. (2016). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi), Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27688 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.