Urgensi Penerapan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Abstract
Retributive justice-focused law enforcement against criminals can be ineffective. Convictions tend to be useless since victims' losses, damages, and injuries are overlooked. To overcome this, criminal case settlement led to restorative justice. Several law enforcement authorities, including the Police, Attorney General's Office, and Supreme Court, have adopted internal regulations on restorative justice-based penal mediation. Restorative justice settlements are currently limited to select circumstances, and the worth of losses that can be remedied through restorative justice mediation is limited. In Indonesia's criminal justice system, it's difficult to implement a restorative justice-based penal mediation method. No concrete criminal procedural statute binds law enforcement officers to bring cases to mediation, hence the restorative justice-based penal mediation method cannot be administered with legal certainty. Criminal procedural law is fundamental for enforcing substantive criminal law.
Keywords: Mediation Penal; Criminal Justice System
Abstrak
Penegakan hukum yang berfokus pada keadilan retributif terhadap pelaku kejahatan dapat menjadi tidak efektif. Hukuman cenderung tidak berguna karena kerugian, kerusakan, dan cedera korban diabaikan. Untuk mengatasi hal tersebut, penyelesaian perkara pidana bermuara pada keadilan restoratif. Beberapa aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, telah mengadopsi peraturan internal tentang mediasi penal berbasis keadilan restoratif. Penyelesaian keadilan restoratif saat ini terbatas pada keadaan tertentu, dan nilai kerugian yang dapat diperbaiki melalui mediasi keadilan restoratif terbatas. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sulit untuk menerapkan metode mediasi penal berbasis keadilan restoratif. Tidak ada undang-undang acara pidana yang konkrit mengikat aparat penegak hukum untuk membawa kasus ke mediasi, sehingga metode mediasi penal berbasis keadilan restoratif tidak dapat dijalankan dengan kepastian hukum. Hukum acara pidana merupakan dasar untuk menegakkan hukum pidana substantif.
Kata Kunci : Mediasi Penal, Sistem Peradilan Pidana
Full Text:
PDFReferences
Adhitya, Rio. 2021. Analisis Pebentukan Asean Cross Border Insolvency Regulation Sebagai Solusi Permasalahan Kepailitan Lintas Batas di Asean. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4521
Annisah, Lilies. Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan Volume 3 No. 2 Desember 2021. DOI: 10.32502/khdk.v3i1.4522.
Atmasasmita, Romli. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: PrenadaMedia Group.
Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672.
Djohansjah, J. Makalah yang berjudul “Akses Menuju Keadilan”. Disampaikan Pada Pelatihan HAM Bagi Jejaring Komisi Yudisial Bandung, 3 Juli 2010
Dwiasih Nadyanti, Putri Nabila K. A., Tiara Jayaputeri. (2018). Urgensi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ringan Di Luar Pengadilan. Vol 9, No 2. Desember. DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2
Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi.Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520
Karini, Eti. 2021. Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi PT.Kereta Api Indonesia (PERSERO) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3456.
Kastro, Edy; Koesrin Nawawie A, Siti Mardiyati. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4474.
Madkur, Salam Muhammad. (1982). Peradilan Dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu.
Manan, Bagir dalam Rizky, Rudi. (2008). Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir). Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia
Mulyadi, Lilik. (2012). Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus; Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Nonet, Philippe; Selznick, Philip. (2010) Hukum Responsif. (Terjemahan). Bandung: Nusa Media.
Qosim, Sarah; Suma, Muhammad Amin; Rais, Isnawati. 2021. Positivisasi Hukum Kewarisan Islam Terkait Hak Waris Cucu Dzawī Al-Arḫām di Indonesia dan Malaysia Perspektif Gender dan Imam Mazhab. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ridwan, Mansyur. (2010). Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.
Rusli, Muhammad. (2009). Kemandirian Pengadilan Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588
Suadi, Amran. (2018). Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group
Sumedana, Ketut. (2020). Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Bebrbasis Nilai-Nilai Pancasila. Yogyakarta: Genta Publishing.
Tanya, L, Bernard. (2013). et.al, Teori Hukum-Strategi Tertib Manusia Lintas Ruag dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Usman, Abdu Hamid. 2021. Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3047
Wulandari, Cahya. Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: Access To Justice Di Tingkat Kepolisian. HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani). Volume 8 No. 1 Mei.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/53a480a8dc51c3b2bdd9d61e42bf6b60.html
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/70f00bb37d8135e9a38e75a21902b6b2.html
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d86df2cf02b97b34702f94649dc88b0c.html
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27685 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.