Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Cryptocurrency Di Indonesia
Abstract
Regulation of money or currency in Indonesia is based on Law (UU) Number 7 of 2011 concerning Currency. Money is a symbol of state sovereignty that must be respected and proud of by all Indonesian citizens. In this study, the author discusses the implementation of cryptocurrency transactions in Indonesia according to the Regulation of the Commodity Futures Trading Supervisory Agency Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange, and discusses the Legal Protection in Cryptocurrency Transactions according to the Agency Regulations. Commodity Futures Trading Supervisor Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Crypto Asset Market on the Futures Exchange in Indonesia. This writing uses descriptive qualitative method. The results of the study state that legal protection for the community is currently familiar with digital transactions and specifically during this pandemic.
Keywords: Legal Protection; Cryptocurrencies; Crypto Asset
Abstrak
Pengaturan uang atau mata uang di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dalam Penelitian ini, penulis membahas mengenai Pelaksanaan Transaksi cryptocurrency di Indonesia menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset ) Di Bursa Berjangka, dan membahas tentang Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Cryptocurrency Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat saat ini sudah banyak mengenal transaksi digital dan khusus dimasa pandemic ini.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Cryptocurrency; Crypto Asset
Full Text:
PDFReferences
Adhitya, Rio. 2021. Analisis Pebentukan Asean Cross Border Insolvency Regulation Sebagai Solusi Permasalahan Kepailitan Lintas Batas di Asean. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4521
Annisah, Lilies. Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan Volume 3 No. 2 Desember 2021. DOI: 10.32502/khdk.v3i1.4522.
B.Wagemakers, “Peraturan Kripto Baru Di Belanda” https://id.intercompany solutions.com /netherlands- crypto-regulations/ [diakses tanggal 28/02/2022, Pukul 19.30]
C.A.Putri,” BI: Tidak Seharusnya Bappebti Mengawasi Kripto” https:// www.cnbcindonesia .com /tech /20211130141213-37-295494/bi-tidak-seharusnya-bappebti-mengawasi- kripto diakses tanggal 02/02/ 2022, pukul 20.00.
Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672.
Habiburrahman, Muhammad; Muhaimin. M;, Atsar, Abdul. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol.10 No.2 Edisi Mei. E.ISSN.2614-6061 P.ISSN.2527-4295
Hanitijo, Ronny, Soemitro. (1998). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
https://www. Cnb cindonesia.com / market /20210620175649 – 17 – 254530 /goks - investor-kripto tembus - 65- juta- salip-saham-reksa-dana [diakses tanggal 30/01/2022, Pukul 19.00]
Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi.Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520
Juniadi, Dwi, Anak Agung Ngurah; Markeling, Ketut I. (2006). “Perlindungan Hukum Kegiatan Investasi Menggunakan Kegiatan Virtual Currency Di Indonesia” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.4,No.3
Karini, Eti. 2021. Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi PT.Kereta Api Indonesia (PERSERO) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3456.
Kastro, Edy; Koesrin Nawawie A, Siti Mardiyati. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4474.
L.A.Mahardika, “MUI Haramkan Mata Uang Kripto,Tetap Bisa Dipilih untuk Investasi ?” https://market.bisnis.com/read/20211115/94/1466061/mui-haramkan-mata-uang-kripto-tetap-bisa-dipilih-untuk-investasi [diakses tanggal 30/01/2022, Pukul 19.00 ]
Ladislav Mecir. Cryptocurrency. http://en.m.wikipedia.org. Diakses 2 April 2022
Maskun, M. (2013) Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Media Indonesia, “Wamendag Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Aset Kripto” https://media Indonesia.com/ekonomi/463233/wamendag-tegaskan-pentingnya-pengelolaan–aset–kripto, diakses tanggal 02/02/2022 , pukul 13.00
Nakamoto, Satoshi. (2008). Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System. Paper satoshin@gmx.com.
Pabokory, Nandar Fresly; Astuti, Fitri Indah; Kridalaksana, Harsa Awang. (2015). Implementasi Kriptografi Pengamanan Data Pada Pesan Teks, Isi File Dokumen Menggunakan Algoritma Advanced Encryption Standard. Vol. 10 Jurnal Informatika Mulawarman.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (CRYPTO ASSET) Di Bursa Berjangka
Puspasari, Shabrina. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-DictionVolume 3 No. 1, Januari
Redaksi, “Bos Kripto Turki Bawa Kabur Rp 29 Triliun Uang Investor” https://voi.id/teknologi/46585/bos- kripto-turki-bawa-kabur-rp29-trilun-uang-investor diakses tanggal 30/01/2022, Pukul 19.00
Rohman, M. Najibur. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) di Indoenesia. Jurnal Supremasi, Volume 11, Nomor 2
Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588
Safitri Eulisa, “kebijakan melegalisasi cryptocurrency sebagai upaya pemerintah jepang mengamankan keamanan nasional jepang” Journal of International Relations, Volume 5, Nomor 2, 2019, hal 271-280
Samsul, Mohammad. (2010). Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif. Jakarta: Salemba Empat.
Usman, Abdu Hamid. 2021. Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3047
Warta Ekonomi, “https://id.investing.com/news/economy/tahap-pertama-aturanblockchain-milik-swiss-mulai-berlaku-2061965 [diakses tanggal 28/02/2022, Pukul 19.35]
Www.Bappebti.go.id
www.ojk.go.id
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27644 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.