Implementasi Perjanjian Hubungan Kemitraan Antara Pengemudi dan Perusahaan Jasa Angkutan
Abstract
A partnership agreement between employers and workers can only occur if both parties have equal bargaining power. The method used in this research is normative legal research which is carried out as an effort to obtain the necessary data in connection with the problem. The results of the study stated that the partnership agreement between the driver and the transportation service company was obtained by making a partnership agreement between the driver and the transportation service entrepreneur as a reflection of the principle of balance for the parties. The partnership agreement must be able to determine the distribution in the percentage of commissions/or fees and must also provide safety guarantees in driving such as accident insurance, occupational health and safety (K3) insurance and other social security.
Keywords: Agreement; Partnership Relations; Partnership Agreement
Abstrak
Perjanjian hubungan kemitraan antara pengusaha dan pekerja hanya dapat terjadi apabila kedua pihak mempunyai kekuatan tawar menawar yang seimbang. Metode yang digunakan dala penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebaga upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Hasil penelitian menyatakan bahwa perjanjian hubungan kemitraan antara Pengemudi dan Perusahaan Jasa Angkutan diperoleh dengan cara membuat perjanjian hubungan kemitraan pengemudi dan pengusaha jasa angkutan sebagai cerminan asas keseimbangan bagi para pihak. Perjanjian hubungan kemitraan harus dapat menentukan pembagian dalam presentase komisi /atau fee dan juga harus memberikan jaminan keselamatan dalam berkendara seperti asuransi kecelakaan, jaminan kesehatan keselamatan kerja (K3) dan jaminan sosial lainnya.
Kata Kunci: Perjanjian; Hubungan Kemitraan; Perjanjian Kemitraan
Full Text:
PDFReferences
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst, putusan.mahkamahagung.go.id, 28 Mei 2020
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn, putusan.mahkamahagung.go.id, 24 Mei 2019
Farianto, Willy. (2019). Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, Philiphus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Cetakan Pertama.
Hafsah, Mohammad Jafar. (2000). Kemitraan Usaha. Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan.
Irsan, Koesparmono; dan Armansyah. (2016). Hukum Tenaga Kerjaan (Suatu Pengantar), Jakarta: Erlangga.
Is, Muhammad Sadi; dan Sobandi. (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Kencana. Jakarta.
Khakim, Abdul. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Soekanto, Sarjono; & Sri Mamuji. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soejono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Perss.
Subekti. (1984). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Internusa. Cetakan Ke VIII.
Tim Penuyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud. (1991). Jakarta: Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomer 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27606 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.