Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Digital Dalam Akta Notaris Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Praptika Nurul Tsany Salsabila, Graciella Patras

Abstract


Kemajuan teknologi meningkatkan inovasi dalam menggunakan teknologi untuk mempermudah mobilitas berbagai aspek kehidupan, khususnya bagi para praktisi hukum dalam hal ini notaris untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada dalam melaksanakan perannya pada pembuatan akta notaris dan dalam melegalisasi transaksi elektronik. Hal ini dikenal dengan istilah cyber notary. Pembuatan akta notaris berpedoman pada Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris , namun peraturan mengenai Cyber notary secara khusus belum diatur dalam Undang-Undang. Cyber notary memungkinkan pembuatan akta secara konvensional menjadi digital melalui media elektronik, termasuk juga dalam hal tanda tangan untuk legalisasi hukum. Ketentuan dan keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik tercantum dalam Undang - Undang Nomor11 tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaturan mengenai tanda tangan elektronik sebelum berlakunya Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat ditemukan di dalam Pasal 10 ayat (6) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari penggunaan tanda tangan digital dalam pembuatan akta notaris, di mana akta notaris tersebut harus memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-Undang sebagai upaya dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait dengan legalitas penggunaan tanda tangan digital pada akta notaris. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa peraturan tentang tanda tangan digital pada UUPT bertentangan dengan peraturan dalam UU ITE dan UUJN, sehingga penggunaan tanda tangan digital dalam pembuatan akta dinilai belum memberikan suatu kepastian hukum.  


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.27529 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.