Implementasi Restorative Justice Pada Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Tindak Pidana Pinjaman Online Sesuai Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Abstract
Criminal responsibility is requested for people who have committed a crime. Criminal liability is defined as the continuation of objective reproaches that exist in criminal acts and subjectively those who meet the requirements to be convicted for their actions. There are many reports related to online loan cases that occur today, many victims report complaints to the OJK, because many people feel cheated by online loans, while it is not certain in the case of online loan creditors who are victims. In this paper the authors use qualitative research methods. The results of this study are to explain how restorative justice and corporate criminal acts are carried out by Fintech as a forum for providing online money lending services.
Keywords: Fintech; Online Pinajman; Corporate Criminal Liability
Abstrak
Pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidanda dan secara subjektif yang ada memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Banyak laporan terkait kasus pinjaman online yang terjadi saat ini banyak korban melaporkan keluhan terhadap OJK, dikarenakan banyak orang yang merasa tertipu dengan pinjaman online, sedangkan belum dapat dipastikan dalam kasus pinjaman online kreditur yang menjadi korban. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskan bagaimana upaya restorative justice dan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh pihak Fintech sebagai wadah penyedia jasa peminjaman uang secara online.
Kata Kunci: Fintech; Pinajman Online; Pertanggungjawaban Pidana KorporasiFull Text:
PDFReferences
Agung, Dirga; Rasyid, Wahyu. Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Penyedia Aplikasi Pinjaman Online, Madani Legal Review Vol. 5 No. 2 Desember.
Alhakim, Abdurrakhman; Eko Soponyono, 2019. Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3.
Aprilia, Dina. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Aplikasi Virtual Loan Dalam Penagihan Pinjaman Online Dengan Ancaman, Asusila dan Pornografi, Jurist-Diction Volume 4 No. 6, November.
Aridhayandi, M. Rendi. 2017. Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Perbuatan Curang Dalam Bisnis Di hubungkan Dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Dialogia Iuridica,Vol 8, No 2.
Gozali, Djoni S.; dan Rachmadi Usman, 2012. Hukum Perbankan, cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.
Hutahuruk, Rufinus Hotmaulana. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika.
Manalu, Junerlin; Manullang, Herlina; Sitohang, Erita Wagewati. 2017. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Milik Orang Lain Untuk Pinjaman Online (Studi Putusan Nomor 871/PID.SUS/2017/PN.PTK), PATIK: Jurnal Hukum Volume 06 Nomor 03, Desember. Page: 193-202 p-issn : 2086 – 4434.
Moeljatno, 2002. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi, 2002. Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.
Ness, Van. 2013. Legal Issues, dalam Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penaggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Novridasat, Wening; Ridwan, Aliyth Prakarsa, 2020. Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Fintech Ilegal Serta Perlindungan Terhadap Korban, JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (2) Oktober, p.238-265 DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3103
Nuha, Mohamad Ulin. 2018. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Karyawan Marketing, Jurnal Cakrawala Hukum I Volume 9 No. 1 Juni. ISSN PRINT 2356-4962 ISSN ONINE 2598-6538
OJK Dukung Perkembangan Fintech Di Indonesia”.
Otoritas Jasa Keuangan, “Perkembangan Fintech Lending,”, https://www.ojk.go.id, diakses pada 25 Januari 2022.
Prasetyo, Hadi. 2021. Penegakan Hukum terhadap Debt Collector yang Melakukan Penyebaran Data Pribadi Pengguna Fintech Ditinjau dari Pasal 26 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi, Vol 7, No 2, Prosiding Ilmu Hukum, Agustus.
Priyatno, Dwija. 2004. Kebijakan Legislative tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, tanpa kota, CV Utomo.
Pujiyono, 2016. Pendekatan Restoratif Sebagai Upaya Mengatasi Dilema dan Problem Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Orasi Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro).
Pujiyono, Ameik Soemarmi, J. 2016. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perikanan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-17. Doi: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12587
Rajagukguk, Ranto. 2018. “DPR Dan OJK Dukung Perkembangan Fintech Di Indonesia”, Finance & Developmentkeuangan, 3. No2 (2022), 1–78.
Rizal, Dan Nenden Kostini Muhamad; Erna Maulina, 2022. ‘"Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes,” Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, 3. No. 2 (2022), 89–100 https://doi.org/https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v3i2.17836
Sastradinata, Dhevi Nayasari. 2020. Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia, Jurnal Independent Fakultas Hukum, Vol 8, No 1.
Suhariyanto, Budi. 2016. Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara, Jurnal RechtsVinding, Vol. 5 No. 3, Desember, hlm. 421-438
Sularman, Agus., & Ma'ruf, Umar. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kepada Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, (No.2), pp. 387-396
Wahyuni, Raden Ani Eko; dan Bambang Eko Turisno, 2019. “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3 (September): 379-91, https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27514 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.