Peranan Jaksa Sebagai Dominus Liitis Dalam Menuntut Uang Pengganti Akibat Tindak Pidana Korupsi Yang Bersinggungan Dengan Tindak Pidana Perpajakan
Abstract
The criminal procedure law currently still has problems, because there are procedures that must be obeyed and obeyed by law enforcement officials in carrying out and enforcing the law which actually causes law enforcement itself to be useless. This is illustrated when the Prosecutor handles criminal acts of corruption, which in fact also intersects with tax crimes, and cannot carry out law enforcement simultaneously, because legally the current criminal procedure for tax crimes can only be investigated by the Directorate General of Taxes. This is a weakness in the current procedural law, because the redistribution of the findings will take a relatively long time and cost a relatively large amount of money to handle cases. The research method used is a qualitative method with an empirical normative approach. The results of the study state that efforts to overcome weaknesses in the Criminal Procedure Code require a response from law enforcement officials, especially prosecutors to make a breakthrough against the rigidity of the current criminal procedure law by prioritizing the benefits of law enforcement itself.
Keywords: Replacement Money; Corruption Crimes; Tax Crime
Abstrak
Hukum acara pidana saat ini masih memiliki permasalahan, karena adanya prosedur yang harus dipatuhi dan ditaati aparatur penegak hukum dalam menjalankan dan menengakkan hukum yang justru menyebabkan penegakan hukum itu sendiri menjadi tidak bermanfaat. Hal ini tergambar pada saat Jaksa menangani tindak pidana korupsi yang ternyata juga bersinggungan dengan tindak pidana perpajakan, dan tidak dapat melakukan penegakan hukumnya secara bersamaan, karena secara hukum acara pidana yang berlaku saat ini terhadap tindak pidana perpajakan hanya dapat disidik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal inilah menjadi kelemahan dalam hukum acara saat ini, karena dengan dilimpahkannya kembali temuan tersebut akan memerlukan waktu yang relatif lama dan mengeluarkan uang penanganan perkara yang juga relatif tidak sedikit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menyatakan bahwa upaya mengatasi kelemahan dalam KUHAP diperlukan respons para aparatur penegak hukum, terutama Jaksa untuk melakukan terobosan terhadap kekakuan hukum acara pidana saat ini dengan mengutamakan kemanfaatan dari penegakan hukum itu sendiri.
Kata Kunci: Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Perpajakan
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. 2017. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Bakhri, Saiful. 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Djabbar, Asdar. 2013. Sinkronisasi Pemidanaan dan Penggunaan Hukum Adat, dalam Problematika Pembaruan Hukum Pidana Nasional, (KHN-RI, Jakarta.
Echols, John. M.; Shadily, Hassan. 2002. Kamus Indonesia Inggris, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hadipratikto, Mungki. Eksekusi Putusan Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum NESTOR Universitas Tanjungpura.
I Imanuddin, RRD Anggraeni, A Rezki, NR Yunus, 2021. Criminal Acts Of Defamation Due To Debt Collection Through Social Media. Natural Volatiles & Essential Oils (NVEO) Journal 8 (4), 11685-11695.
Kholis, Efi Laila. 2010. Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Jakarta, Solusi Publishing.
M.D, Moh. Mahfud. 2008. Sari Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum, PPS FH UII, Yogyakarta.
Makawimbang, Hernold Ferry. 2014. Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Martanto, Triyono. 2010. “Penerapan Sanksi Pidana Atas Tindak Pidana Perpajakan Dihubungkan Dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Universitas Padjajaran.
Nonet, Philippe; dan Philip Selznick, 2015. Hukum Responsif, Terjemahan: Raisul Muttaqin, Nusa Media, Bandung.
Peter Hoefnagels G, 1973. The Other Side of Criminology, Deventer, Holland: Kluwer.
Riyanto, Tiar Adi. 2021. Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia, LEX Renaissan No. 3 VOL. 6 Juli.
Saragih, Yasmirah Mandasari. 2017. Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Al’Adl Volume IX Nomor 1, Januari-April 2017 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124
Suadi, Amran. 2018. Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Suhendar, S; Rezki, A; Yunus, NR. Legal Certainty in the Application of the Crime of Narcotics Abuse Judging from the Disparity of Judges' Decisions. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 9 (1).
Sumedana, Ketut. 2020. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Berbasis Nilai-Nilai Pancasila, Genta Publishing, Yogyakarta.
Tanya, Bernard L. et.al, 2013. Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Taryono, T; Anggraeni, RRD; Yunus, NR; Rezki, A. Good Governance and Leadership; Sustainable National Development with Good Governance and Leadership in Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8 (2), 2021.
Usman, Sabian. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Waluyo, Bambang. 2016. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wignojosoebroto, Soetandyo. 2012. Hukum Yang Tak Kunjung Tegak: Apa Yang Salah Dengan Kerja Penegakkan Hukum Di Negeri Ini, Sekretariat jenderal Komisi Yudiasial RI, Jakarta.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
Zulhidayat, M; Razief, IB; Rezki, A; Yunus, NR. Comparison of Legal Policies Against Racism In Football In Indonesia And The European Union. NVEO-NATURAL VOLATILES & ESSENTIAL OILS Journal| NVEO, 11696-11705
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27506 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.