Disparitas Putusan Peradilan Agama terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat

Sarah Qosim, Serlika Aprita, Mona Wulandari

Abstract


This study aims to find out the reasons for the judges of the Bandung Religious Court to the high judges of the Supreme Court who canceled the decision of the Religious High Court which stated that there was no will of all assets. Article 174 paragraph 1 KHI stipulates that the wife or widow who is left behind has got a share as a legal heir, if the heir does not leave a child, 1/8 if the heir leaves a child. Article 209 of the KHI states that the adopted child receives 1/3 of the mandatory wasiah from the inheritance and the exception in Article 195 paragraph (2) of the KHI will is allowed as much as 1/3 of the inheritance unless all heirs agree. The results of the study state that there is a legal disparity from the decision of the first court to the cassation. The decision of the Religious Court was annulled by the High Court of Religion, but was taken over by the high judge of the Supreme Court by determining the inheritance by first dividing it in half with his wife. Then the part that dies is an inheritance that must be distributed to the heirs.

Keywords: Wasiah Obligatory; Heirs; Substitute Heirs

 

Abstrak.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Agama Bandung hingga hakim tinggi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama yang menyatakan tidak ada Wasiat seluruh harta. Pasal 174 ayat 1 KHI menyebutkan bahwa istri atau janda yang ditinggalkan sudah mendapatkan bagian sebagai ahli waris yang sah, ¼  apabila pewaris tidak meninggalkan anak, 1/8 apabila pewaris meninggalkan anak. Pasal 209 KHI menyatakan bahwa anak angkat menerima bagian 1/3 wasiah wajibah dari harta warisan dan pengecualian dalam Pasal 195 ayat (2) KHI wasiat diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa terdapat disparitas hukum dari putusan Pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Putusan Pengadilan Agama dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun diambil alih oleh hakim tinggi Mahkamah Agung dengan menetapkan harta peninggalan dengan terlebih dahulu dibagi dua dengan istrinya. Kemudian bagian yang meninggal merupakan harta peninggalan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya.

Kata Kunci: Wasiah Wajibah; Ahli Waris; Ahli Waris Pengganti


Full Text:

PDF

References


Az-zuhaili, Wahbah. 1984. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Dsmaskus: Dar al- fikr cet. III

Dewi, Santy. 2005. Analisis terhadap waris anak angkat berdasarkan hukum Islam, Jurnal Hukum Vol II No. 5 Okt.

Effendi, Satria. 2010. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana

Hidayat, M. dkk, Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Waris Islam Menurut Amandemen Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang Undang No. 7 Tahun 1989, Jurnal Hasil Penelitian LPPM.

Huzaimah, Arne; & Aziz, Syaiful. 2018. Urgensi Penerapan Lembaga Dwangsom pada Perkara Hadhanah di Pengadilan Agama dalam Perspektif Maqashid al-Syari’ah, Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 15, Nomor 1.

Ibrahim, Johnny. 2005. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet III. Surabaya: Bayumedia.

Manan, Abdul. 2012. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Putra Grafika.

Manan, Abdul. 2013. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo.

Mardani. 2015. Hukum kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Musolli, 2018. Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer, Jurnal At-Turas, Vol V, No. 1, Januari-Juni.

Musolli. 2018. Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman.

Nugraheni, Destri Budi. 2014. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Poerwadarminta, W.J.S. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka

Ramdhani, Ria. Pengaturan Wasiat Wajibah terhadap Anak Angkat menurut Hukum Islam, Jurnal Lex et Societatis, Vol. III No. 1.

Ratz, Dosminikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: PT. Persindo.

Riadi, Edi. Disertasi: Dinamika Putusan Mahkamah Republik Indonesia dalam Bidang Perdata Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rofiq, Ahmad. 2015. Hukum Islam di Indonesia, dikutip dalam Joel Canggayuda,dkk., Analisis Yuridis Kedudukan orang hilang dalam Hukum Kewarisan bedasarkan kitab Undang-Undang Perdata (Jurnal). Surakarta, edisi 07 Januari-Juni.

Saebani, Beni Ahmad. 2012. Fiqih Mawaris, Bandung: Pustaka Setia.

Salihima, Syamsulbahri. 2016. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama. Jakarta: Prenadamedia

Saputra, Wiwin Eka. 1962. Analisis Hukum Islam Terhadap Status Perkawinan Bagi Salah Satu Pasangan Suami Istri Yang Murtad (studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas IA Palembang, (Tesis Program Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang, 2009), hlm.12-14 atau dapat dilihat langsung Ultrecht.

Setiawan, Eko. 2017. Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dalam Kajian Normatif Yuridis. Muslim Heritage, Vol. 1. No. 2, November 2016 - April 2017.

Toriquddin, Moh. 2013. Teori Maqashid Syariah Perspektif Ibnu Ashur, Jurnal Ulul Albab Volume 14, No. 2.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27491 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.