Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Video Konferensi Berdasarkan Konsep Cyber Notary Di Indonesia
Abstract
The GMS allows owners residing abroad to join via teleconference with other shareholders. In accordance with Article 76 jo 77 of the Company Law, the GMS may be conducted in person or via electronic media. The most crucial aspect of the GMS is that all participants can see, hear, and participate directly. Nevertheless, the authenticity of a notarial act must be preserved. The notion of Cyber Notary continues to violate Article 1 point 7 and Article 16 paragraph (1) letter m of the UUJN. This study employs normative legal research in an effort to gather the pertinent information regarding the issue. The data should be utilized in conjunction with secondary and tertiary items. In addition, primary data is utilized to support secondary data-based legal documents. Using the method of normative legal analysis, the data were analyzed. The results of the study indicate that the GMS held via video conference can be considered an authentic deed if it applies the legal principle of lex specialis derogate lex generalis, where lex the general is Article 16 paragraph (1) letter m of the Notary Position Act and lex the specialist is Article 77 paragraph (1) in conjunction with the Explanation of Article 77 paragraph (4) of the Limited Liability Company Law.
Keywords: GMS; Cyber Notary; Teleconferencing
Abstrak
Para pemegang saham yang berada diluar negeri dapat mengikuti RUPS menggunakan media telekonferensi dengan pemegang saham lainnya. RUPS menurut Pasal 76 jo 77 UUPT dapat dilakukan secara tatap muka ataupun melalui media elektronik. Hal terpenting bahwa semua peserta RUPS dapat melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung dalam RUPS. Namun demikian, sifat autentik dari suatu akta Notaris tetap harus dijaga. Konsep Cyber Notary masih bertentangan dengan Pasal 1 angka 7 UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf m. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang akan digunakan dengan data sekunder dan bahan tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa RUPS yaang dilaksanakan melalui video konferensi dapat disebut sebagai akta autentik jika menggunakan asas perundang-undangan lex specialis derogate lex generalis dimana yang menjadi lex generalis adalah Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan lex specialis-nya adalah Pasal 77 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: RUPS; Cyber Notary; Telekonferensi
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Cet. 3, Refika Aditama, Bandung, 2011
Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik”, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Adjie, Habib. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris”, Renvoi, Nomor 28. Th. III, 2005.
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Andasasmita, Komar. Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya, Ikatan Notaris Indonesia: Bandung, 1990.
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009
Bachrudin dkk, Hukum Kenotariatan Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan, Bandung: PT Refika Aditama, 2019.
Badrulzaman, Mariam Darus. Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law) di Indonesia, Medan: Pidato Purna Bhakti, 2001
Harris, Freddy; dkk, Notaris Indonesia, Jakarta: PT. Lintas Cetak Djaja, 2017.
Kristanto, Andi. Perancangan Sistem Informasi dan Aplikasinya, Yogyakarta: Gaya Media, 2003.
Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik, edisi kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2020.
Manulang, Fernando M. Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung, 2007.
Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Narbuko, Cholid; Achmadi, Abu. Metode Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2002.
Nola, Luthvi Febryka. Peluang Cyber Notary dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Negara Hukum: Vol.2, No:1. Juni 2011.
Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Ridho, R. Ali. Badan Hukum&Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung, Alumni, 2001.
Salim. HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015.
Salim. HS. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA 2), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
www.unilever.co.id
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27436 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.