Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Terhadap Pemenang Lelang Yang Tidak Dapat Menguasai Objek Lelang

M Rizal Fattabania, Maryano Maryano, Yurisa Martanti

Abstract


The object of the mortgage guarantee is regulated in Article 6 of Law Number 4 of 1996. In practice, discrepancies have been found regarding the auction. Many auction winners cannot control the auction objects they have won. The method used in this research is the normative legal method with the type of normative juridical research, namely library law research or secondary data with primary, secondary and tertiary legal sources. From the results of the study, it can be obtained that dispute resolution can be carried out through litigation and non-litigation and legal protection of the auction winner in article 25 PMK 213/PMK.06/2020 auctions that have been carried out in accordance with the provisions of the legislation, cannot be canceled. Therefore, if the winner of the auction cannot control the object, he can sue through litigation or non-litigation and legal protection here should be if the winner of the auction has been determined then the object of the auction has been owned.

Keywords: Mortgage; Auction; Dispute Resolution; Legal Protection

 

Abstrak

Objek jaminan hak tanggungan diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Dalam praktik ditemukan adanya ketidaksesuaian mengenai lelang. Banyak pemenang lelang tidak dapat mengusai objek lelang yang telah dimenangkannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan jenis penelitian yuridis normative, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dapat diperoleh yaitu penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi dan perlindungan hukum pemenang lelang dalam pasal 25 PMK 213/PMK.06/2020 lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentun peraturan perundangan-undangan, tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu pemenang lelang jika tidak bisa menguasai objeknya dapat menggugat melalui jalur litigasi maupun jalur non litigasi dan perlindungan hukum disini seharusnya jika pemenang lelang sudah ditentukan maka objek lelang telah dimiliknya.

Kata Kunci: Hak Tanggungan; Lelang; Penyelesaian Sengketa; Perlindungan Hukum

 


Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013

Gumilang, Muhammad. PN Sukabumi: Pemenang Lelang Yang Meminta Eksekusi Pengosongan Rumah,https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/peristiwa/50463-PNSukabumi-Pemenang-Lelang-yang-Minta-Eksekusi-pengsongan-rumah, terakhir diakses pada tanggal 26 Agustus 2021, Pukul 21.50 WIB.

Khalidin, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Bergerak Yang Masih Terikat Fidusia Melalui Pejabat Lelang Kelas Ii Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum, Aktualita, Vol.1 No.1 (Juni) 2018 hal. 187-204

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Listiani, Isti Indri. Modul Pengetahuan Lelang: Penghapusan Barang Milik Negara, Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, Jakarta, 2007

Mantayborbir, S.; Mantayborbir, V.J. Hukum Perbankan dan Sistem Hukum Piutang dan Lelang Negara, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2006

Marwali, Rachman. Pembatalan APHT Akibat Tidak Berwenangnya Debitur Pemberi Hak Tanggungan, Bumi Aksara, Jakarta, 2012

Mustafa, Alouvie Rydha. Perlindungan hukum terhadap pemohon eksekusi atas adanya perlawanan pihak ketiga pada Pengadilan Negeri Sleman (studi kasus putusan perkara no.157/pdt.plw/2016/pn.smn jo no.51/pdt/2017/pt.yyk), Kajian Hasil Penelitian Hukum, 3 (2), 2020, 22-42

Ngadijarno, F.X.; Laksito, Nunung Eko; Listiani, Isti Indri. Lelang: Teori dan Praktik. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, Jakarta, hlm.58

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

PMK No. 213/PMK.06/2020

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan Buku 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Sianturi, T. Purnama Tioria. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan TidakBergerak Melalui Lelang, Mandar Madju, Bandung, 2013

Sianturi. Purnama Tiora; Badrulzaman, Mariam Darus. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2001

Sidabariba, Burhan. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Meniscahyakan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak, Papas Sinar Sinanti, Jakarta 2019

Soedewi, Sri; Sofwan, Masjchoeen. Hukum Jaminan Di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, liberty, Yogyakarta,1980.

Soemitro, Rochmat. Peraturan Jan Instruksi Lelang, PT. Eresco, Bandung, 1987

Subekti; Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2008

Suharto, R. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Law, Development & Justice Review, Vol. 2, No. 2, 2019

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Usman, Rachmadi. Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Zebua, Aronifati; Sutiarnoto, Sutiarnoto; Leviza, Jelly. Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Yang Dirugikan Atas Kesalahan Informasi Objek Lelang (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 157/PDT/2019/PT MDN), Vol 3, No 2 (2022) , DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.53555




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27435 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.