Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Litigasi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Heni Marlina, Mulyadi Tanzili

Abstract


Banking has a function as an intermediary institution, namely mobilizing funds from people who have excess funds and channeling them back to people in need in the form of financing facilities. Banking has a vital role in the economic sector, especially in regulating the circulation of money in society. The research method used is a qualitative research method with a literature approach. The results of the study state that the settlement of sharia banking disputes through non-litigation can be carried out through arbitration and alternative settlements, which consist of consultation, negotiation, mediation, conciliation, or expert judgment as regulated in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Disputes. In arbitration, customers and Islamic banks are given the right to choose the material law to be applied as stipulated in Article 56 paragraph (2) of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

Keywords: Dispute Resolution; Syariah banking; Litigation

 

Abstrak

Perbankan memiliki fungsi sebagai intermediary institution, yakni mengerahkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbankan memiliki peran vital dalam sektor perekonomian, khususnya dalam mengatur perputaran uang di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi dapat dilakukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian, yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa. Dalam arbitrase, nasabah dan bank syariah diberikan hak untuk memilih hukum materil yang akan diterapkan sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Perbankan Syariah; Litigasi


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, 2013. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012), Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No. 335 Oktober 2013, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta Pusat.

Abdurrasyid, H. Priyatna. 2002. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Suatu Pengantar, PT. Fikahati Aneska bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jakarta.

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2011. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta.

Basarah, Mochamad. 2011. Prosedur ALternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online), Genta Publishing, Bandung.

Basir, Cik. 2012. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama & Mahkamah Syari’yah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Bruggink, J.J.H. 1996. Refleksi Tentang Hukum (Rechtsreflecties), diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.

Dewi, Gemala; Wirdyaningsih; dan Yeni Salma Barlinti, 2006. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group Bekerja Sama Dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Hakim, Atang Abd. 2011. Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah ke Dalam Peraturan Perundang-undangan, PT. Refika Aditama, Bandung.

Hakim, Atang Abd. 2011. Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah ke Dalam Peraturan Perundang-undangan, PT. Refika Aditama, Bandung.

Hamidi, Jazim. 2005. Hermeneutika Hukum, UII Press, Yogyakarta.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Hasan, Nurul Ichsan. 2014. Perbankan Syariah (Sebuah Pengantar), Referensi (GP Press Group), Ciputat.

Imaniyati, Neni Sri. 2013. Perbankan Syariah dalam Prespektif Hukum Ekonomi, CV. Mandar Maju, Bandung.

Jamilah, Fitrotin. 2014. Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Khoidin, M. 2013. Hukum Arbitrase Bidang Perdata, CV. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Manan, Abdul. 2012. Hukum Perbankan Syariah. Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan Edisi No. 75, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIM), Jakarta Pusat.

Manan, Bagir. 2012. Negara Hukum Indonesia (Berdasarkan UUD 1945), Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVII No. 320 Juli 2012, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta Pusat.

Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Miru, Ahmadi. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Miru, Ahmadi. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Mujahidin, Ahmad. 2014. Perdamaian dan Mediasi Dalam Sengketa Ekonomi Syariah, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No. 345 Agustus 2014, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta Pusat.

Musjtari, Dewi Nurul. 2012. Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Perbankan Syariah, Parama Publishing, Yogyakarta.

Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

NH, Muhammad Firdaus, et.al, 2005.Cara Mudah Memahami Akad-akad Syariah, Renaisan, Jakarta.

NH., Muhammad Firdaus, et.al, 2005. Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Renaisan, Jakarta.

Pasaribu, Chairuman; dan Suhrawardi K. Lubis, 1996.Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Rahmawati, Intan Nur; dan Rukiyah Lubis, 2014. Win-Win Solution Sengketa Konsumen, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Saliman, Abdul Rasyid; Hermansyah; dan Ahmad Jalis, 2005.Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori & Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Saliman, Abdul Rasyid; Hermansyah; dan Ahmad Jalis. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori & Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Silondae, Arus Akbar; dan Andi Fariana Fathoeddin, 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Silondae, Arus Akbar; dan Andi Fariana Fathoeddin, 2013.Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Susanto, Burhanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Susanto, Burhanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Widnyana, I. Made. 2009. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27360 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.