Tanggung Jawab Hukum Perbankan Terhadap Nasabah Kartu Kredit Macet Akibat Kurang Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penerbitan Kartu Kepada Nasabah
Abstract
The application of the principle of customer protection against bad credit cards due to not applying the precautionary principle causes financial losses to customers so that there is a need for legal rules to protect customers in the event of a bad credit dispute. The author uses a descriptive qualitative method, the results of the research in this paper are where the legal protection of banking for bad credit card customers is due to not applying the precautionary principle in issuing cards to customers. The results of the study stated that bad credit card disputes often occur for various reasons, where all credit card issuers should have implemented the regulations as stated in the PBI (Bank Indonesia Regulations). Settlement in the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) and complaints to OJK as regulated in OJK Regulation No. 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection in the financial services sector which contains efforts that can be taken by customers as a form of customer protection. If the customer is unable to pay the Bank's arrears, the Bank usually reports to the Bank Indonesia Debtor Information System which results in the recipient of the credit card bill being included in the bad credit blacklist of Bank Indonesia, resulting in the recipient of the credit card bill not being able to apply for capital credit to various financial institutions.
Keywords: Banking Law; Bad credit card; Banking Customers
Abstrak
Penerapan prinsip perlindungan nasabah terhadap kartu kredit macet akibat kurang menerapkan prinsip kehati-hatian menimbulkan kerugian financial terhadap nasabah sehingga perlunya aturan hukum untuk melindungi nasabah apabila terjadi sengketa kredit macet. Penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif, hasil penelitian pada tulisan ini adalah dimana perlindungan hukum perbankan terhadap nasabah kartu kredit macet akibat kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan kartu kepada nasabah. Hasil penelitian menyatakan bahwa seringnya terjadi sengketa kartu kredit macet dengan beragam alasan, dimana seharusnya seluruh penerbit kartu kredit sudah menjalankan peraturan sesuai yang tercamtum dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia). Penyelesaian dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pengaduan kepada OJK yang diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan yang memuat upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh nasabah sebagai bentuk perlindungan nasabah. Jika nasabah tidak mampu membayar tunggakan tangihan Bank, Bank biasanya melakukan pelaporan kepada Sistem Informasi Debitur Bank Indoesia yang mengakibatkan penerima tagihan kartu kredit masuk dalam daftar blacklist kredit macet Bank Indonesia sehingga mengakibatkan penerima surat tagihan kartu kredit tidak bisa mengajukan kredit modal ke berbagai lembaga keuangan.
Kata Kunci: Hukum Perbankan; Kartu kredit Macet; Nasabah Perbankan
Full Text:
PDFReferences
Baker, Ronald A. 1994, Problems of Credit Card Regulations AUS Perspective dalam Newsletter No. 6 Tahun 1994, Jakarta, Pusat Pengkajian Umum
Fitriana, Dian; Aliya Sandra Dewi, Anisa Fauziah, Penyuluhan Hukum Penggunaan Debtcollector Dalam Penyelesaian Kredit Macet Pada Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 3 Nomor 2.
Hartono, Sri Redjeki. 1994, Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman
Kurniawan, Amalia; I Made Budi Arsika, 2014. Perlindungan Hukum Nasabah Pemegang Kartu Kredit Terhadap Adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Debt Collector, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. ISSN 2303-0569
Nursyahriana, Andi; Michael Hadjat, Irsan Tricahyadinata, 2017. “Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet,” Forum Ekonomi Volume 19, No. 1, DOI: http://dx.doi.org/10.29264/jfor.v19i1.2109
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14 / 2 /Pbi/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/Pbi/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Peraturan Bank Indonesia nomor: 14/2/pbi/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/pbi/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/Dasp Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/Dasp Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
www.ojk.go.id
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.27252 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.