Eksekusi Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Serang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 4/pdt.g.s/2019/pn.srg

Tuti Alawiyah, Inge Dwisvimiar, Mochammad Arifinal

Abstract


This study aims to analyze the implementation of the Serang District Court Decision Number: 4/Pdt.G.S/2019/PN.Srg. according to PERMA No. 4/2019 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits, and countermeasures against obstacles that occur in the implementation of executions based on PERMA No. 4/2019. This type of research is normative juridical and case studies through a legal approach. The results showed that the decision on a simple lawsuit in the Serang District Court Decision Number 4/Pdt.GS/2019/PN.Srg based on PERMA No.4/2019 was carried out based on the principles of ordinary civil procedure law by determining the auction for the implementation of confiscation guarantees through the KPKNL. The concept of regulating the implementation of a simple lawsuit at the Serang District Court in its legal application has not been effective with the finding of a simple lawsuit settlement and the determination of guarantees exceeding the time limit determined by Perma Number 4 of 2019.

Keywords: Arrangement; Execution; Simple Lawsuit.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 4/Pdt.G.S/2019/PN.Srg. sesuai PERMA No. 4/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan penanggulangan terhadap kendala yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan PERMA No. 4/2019. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan studi kasus melalui pendekatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan atas gugatan sederhana dalam Putusan PN Serang Nomor 4/Pdt.GS/2019/PN.Srg berdasarkan PERMA No.4/2019 dilakukan berdasarkan asas hukum acara perdata biasa dengan penetapan lelang pelaksanaan penjaminan sita melalui KPKNL. Konsep pengaturan pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Serang dalam penerapan hukumnya belum efektif dengan ditemukannya penyelesaian gugatan sederhana dan penetapan jaminan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Perma Nomor 4 Tahun 2019.

Kata Kunci: Penataan; Eksekusi; Gugatan Sederhana.


Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Ali, Achmad. 2017. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence), Cetakan ke-7, Jakarta: Kencana.

Asikin, Zainal. 2015. Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.

Fajar, Mukti; Achmad, Yulianto. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fu, Yulin. 2014. Small Claim and Summary Procedure In China, Brics Law Journal, Vol. I, Issue I.

Hamzah, Andi. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Huijbers, Theo. 2010. Filsafat Hukum, Cetakan ke 15, Yogyakarta: Kanisius.

Samosir, Djamanat. 2011. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Bandung: Nuansa Aulia.

Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok : Raja Grafindo Persada, Cetakan ke -16.

Sugeng, Bambang; Sujayadi, 2015. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Cetakan Ke-3, Jakarta: Prenadamedia Group.

Susila, M. Endriyo, et.al, 2007. Buku Pedoman Penulisan Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Swantoro, Herri. 2018. Dilema Eksekusi, Rayyana Komunikasindo, Jakarta.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2007. Pembaharuan Hukum Masyarakat Indonesia Baru, Jakarta: HuMa.

Yunus, N.R; Aprita, S. 2022. Filsafat Pancasila. Palembang, Noer Fikri Offset.

Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Jurnal

Turiman, 2010. “Memahami Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo dalam Paradigma “Thawaf” (Sebuah Kontemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi/Grouded Theory Meng-Indonesia”, Jurnal, Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP.

Lain-lain:

Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 4 / Pdt.G.S/ 2019 / PN.Srg.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.27073 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.