Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Menolak Mutasi Berakhir Dengan Pemutusan Hubungan Kerja

Fajariyono Fajariyono, Mariono Mariono, Khalimi Khalimi

Abstract


Discussions on legal protection for workers who refuse transfers end in termination of employment. The approach method used in this legal research is a normative juridical approach which is supported by empirical juridical by detailing the description, namely a deductive research that begins with an analysis of the articles in the laws and regulations governing the problem of How is legal protection in termination of employment due to workers/labourers rejecting mutations resulting from research on termination of employment because workers refusing mutations must first confirm whether the transfer is contrary to Law no. 13 of 2003 concerning Employment, Company Regulations/Employment Agreements and/or Collective Labor Agreements or not. Second, the legal protection of Workers in Termination of Employment for refusing to transfer is not explicitly regulated in Law no. 13 of 2003 concerning Employment, but can be regulated autonomously in Company Regulations/Work Agreements and/or in Collective Labor Agreements while still taking into account the principle of agreement or deliberation for consensus as contained in the working relationship that occurs between Employers and Workers.

Keywords: Legal Protection, Termination of Employment, Mutation.

 

Abstrak

Secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal Pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang menolak mutasi berakhir dengan pemutusan hubungan kerja. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris dengan merinci uraianya itu suatu penelitian yang pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan Bagaimana perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh menolak mutasi hasil penelitian tindakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja menolak mutasi harus terlebih dahulu memastikan apakah mutasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja dan/atau Perjanjian Kerja Bersama atau tidak. Kedua, perlindungan hukum Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja karena menolak mutasi tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, namun dapat diatur secara otonom dalam Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja dan/atau dalam Perjanjian Kerja Bersama dengan tetap memperhatikan prinsip kesepakatan atau musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang terkandung dalam hubungan kerja yang terjadi antara Pengusaha dan Pekerja.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Mutasi


Full Text:

PDF

References


Amiruddin, dkk, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja GrafindoPersada hal, Jakarta.

Arliman S, Laurensius. 2017. Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jurnal Selat, Padang.

Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dirjosiswono, Soedjono. 1984. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajawali Press, Jakarta.

Hadjon, Philipus M. 1983. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Kahfi, Ashabyul. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja, Jurnal Jurisprudentie UIN Alauddin Volume 3 Nomor 2, Makassar.

Kasim, Umar. 2004. Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Informasi Hukum, Volume 2, Jakarta.

Khakim, Abdul. 2009. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kiswandari, Melania. 2014. Kesehatan dan Keselamatan Kerja, PT. Rajawali Press, Jakarta.

Maimun, 2007. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Pramita, Jakarta.

Malayu, 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.

Samsudin, H. Sadili. 2019. Manajemen Sumber Daya Manusia, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Soepomo, Imam. 1983. Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.

Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan, PT. SinarGrafika, Jakarta.

Undang-Undang Negera Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Wijayanti, Asri. 2009. Hukum Ketenagakerjaan, PT. SinarGrafika, Jakarta.

Wildan, Muhammad. 2017. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Semarang.

Zainal, Asikin. dkk, 2016. Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.27008 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.