Analisis Implementasi Batasan Nilai (Threshold) Notifikasi Dalam Ketentuan Merger di Indonesia

Nurul Laylan Hsb, Freddy Harris

Abstract


Indonesia's merger notice law, Law No. 5 of 1999, prohibits monopolistic practices and unfair business competition. The merger has improved Indonesia's economy. Companies undergoing takeovers (acquisitions) can prevent monopolistic behaviors and unfair business competition by reporting asset and sales values to the Business Competition Supervisory Commission within a specific timeframe. However, the existing restrictions are less relevant and can create an issue for the Indonesian notification system and value-providing (thresholds). This normative legal research uses the library to research business competition books and merger regulations to prevent monopolistic practices and unfair business competition. This paper examines merger notification's limitations and issues with Indonesia's merger value restriction (problem finding). This report suggests Business Competition Law reform.

Keywords: Value Limitation, Business Competition Law, KPPU, Merger Notification.

 

Abstrak

Undang-undang pemberitahuan merger Indonesia, UU No. 5 Tahun 1999, melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penggabungan tersebut telah meningkatkan perekonomian Indonesia. Perusahaan yang mengalami pengambilalihan (akuisisi) dapat mencegah terjadinya perilaku monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan cara melaporkan aset dan nilai jual kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam jangka waktu tertentu. Namun, pembatasan yang ada kurang relevan dan dapat menimbulkan masalah bagi sistem notifikasi Indonesia dan pemberian nilai (threshold). Penelitian hukum normatif ini menggunakan kepustakaan untuk meneliti buku-buku persaingan usaha dan peraturan merger untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Makalah ini mengkaji batasan notifikasi merger dan permasalahan pembatasan nilai merger di Indonesia (problem finding). Laporan ini menyarankan reformasi Hukum Persaingan Usaha.

Kata Kunci: Batasan Nilai; Hukum Persaingan Usaha; KPPU; Pemberitahuan Penggabungan


Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdul, Moin. (2007). Merger, Akuisisi & Divestasi. Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII.

Directorate General Competition, EU Commission. (2020). Intervention Triggers and Underlying Theories of harm Prof. Masimo Motta Prof. Martin Peitz Expert advice for the impact assessment of a New Competition Tool. Brussels

KPPU RI. 2020. Pedoman Terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan. Jakarta: KPPU

Shenefield, John H.; Irwin M. Stelzer. (2001) The Antitrust Laws A Primer, Fourth Edition. Washington: The AEI Press

Soerjono, Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Zakir, T.M. (2010). Derajat Urgensi Regulasi Merger: Mencegah Pengaturan yang Berlebihan dalam Efektivitas Regulasi Merger dan Akuisisi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

JURNAL

Sabirin, Achmad; Raafid Haidar Herfian. (2021). Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Perusahaan dalam Sistem Post Merger Notification Menurut Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha.

Anggraini, A.M Tri; Farid F Nasution. (2013). Pengendalian Merger Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha (Merger Control Based on Competition Law). Jurnal Legislasi Indonesia.

Rezmi, Febrina; (2014). Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Hukum.

Rilda, Murniati. (2021). Ketidaktahuan Pelaku Usaha Sebagai Alasan Keterlambatan Notifikasi Merger dan Akuisisi (Implementasi Peran KPPU dalam Penanganan Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi Covid-19). Jurnal Persaingan Usaha. 2021.

Kurnia, Toha. (2019). Urgensi Amandemen Undang-Undang Tentang Persaingan Usaha di Indonesia: Problem dan Tantangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Skripsi

Suwana, Aldilla Stephani. “Tinjauan Atas Merger dari Anak-Anak Perusahaan Asing yang Berkedudukan di Indonesia atas Merger yang dilakukan oleh Induk-induk Perusahaannya di Luar Negeri Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Peraturan

Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, Ps. 29

Indonesia, Peraturan KPPU No. 3 Tahun 20019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Singapura, The Competition Act, 2004

Thailand Trade Competition Act B.E. 2560,

Website

KPPU, “Pelaku Usaha Dalam dan Luar Negeri Wajib Melaporkan Merger”, https://kppu.go.id/blog/2012/11/pelaku-usaha-dalam-dan-luar-negeri-wajib-melaporkan-merger/, diakses 6 Juni 2022




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.26819 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.