Penerapan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Abstract
Rehabilitation is one of the principles in the Criminal Justice System in Indonesia based on Law Number 8 of 1981 as well as in theoretical discussions regarding the abolition of punishment and the regulation of punishment. According to the Narcotics Law, narcotics are substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can cause dependence, which are divided into groups- group. The analysis used in this research is descriptive qualitative analysis, in the sense that the collected legal materials are described in the form of narratives that are arranged systematically, logically, and are the result of the process of interpreting research on legal materials produced based on philosophical and sociological grounds as well as the legality of ideas. the effectiveness of the implementation of rehabilitation for addicts and narcotics abusers.
Keywords: Narcotics; Criminal Justice; Rehabilitation
Abstrak
Rehabilitasi merupakan salah satu asas dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun dalam pembahasan teoritik mengenai peniadaan hukuman dan pengaturan hukuman. Menurut UU Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, dalam arti bahan-bahan hukum yang terkumpul diuraikan dalam bentuk narasi yang tersusun secara sistematis, logis, dan merupakan hasil dari proses interpretasi penelitian terhadap bahan hukum yang dihasilkan berdasarkan dasar filosofis dan sosiologis serta legalitas gagasan efektifitas pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.
Kata Kunci: Narkotika; Peradilan Pidana; Rehabilitasi
Full Text:
PDFReferences
Badan Narkotika Nasional, “Profil Badan Narkotika Nasional, https://bnn.go.id/profil/
Cahyaningtyas, I. (2018). Penal Meditation of Treatments for Children in the Juvenile Justive System. Diponegoro Law Review, Vol.3, (No.2), p.268. DOI:10.14710/dilrev.3.2.2018. 264-276.
Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Buku “Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”, 2010.
Hadiansyah, Risya; Rochaeti, Nur. 2022. Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor 1. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13
Hanitijo, Soemitro Ronny. 1998. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hawi, A. (2018). Remaja Pecandu Narkoba: Studi tentang Rehabilitasi Integratif di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar- Rahman Palembang. Tadrib, Vol.4, (No.1), pp. 99-119. https://doi.org/https://doi.org/10. 19109/Tadrib.v4i1.1958
Hikmawati, Puteri. 2011. “Analisa Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika”, Jurnal Negara Hukum, No. 2 Vol. 2.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muliadi, Ahmad. 2014. “Buku Panduan Penulisan Desertasi dan Tesis”, Universitas Jayabaya, Jakarta.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penaganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republikk Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kopolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penaganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalah Guna Narkotika.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 Tentang PedomanRehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Sitorus, Tofri Dendy Baginda; Gultom, Maidin; Marbun, Jaminuddin. 2020. Rehabilitasi Terhadap Pengguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Konsep Pemidanaan Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Di Pengadilan Negeri Purwokerto), JURNAL PROINTEGRITA, Volume 4, Nomor 1, April.
Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
W, Yuliana Yuli; Winanti, Atik. Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 10 No.1.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26738 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.