Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kepemilikan Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Nynda Fatmawati Octarina, Muhammad Hasan, Danang Teguh Ari Bowo

Abstract


Medicine is one of the human needs when the human body is not healthy. Drugs also have various types with different ways of consuming them. There are some drugs that cannot be consumed freely, in other words, they must be determined by a doctor using a doctor's prescription. Many of the drugs that use a doctor's prescription that have a hard label such as heart drugs, or drugs that contain narcotics and so on. Therefore, in order to avoid things that are detrimental to the user, the purchase of this drug must be with a doctor's prescription. The issue that I will discuss here is whether it is permissible to have medicine without a doctor's prescription, and are there any sanctions. The research method that I use is the statute approach and the conceptual approach. The results of this study are that all purchases of hard drugs must use a doctor's prescription, otherwise it is an illegal act and can be subject to sanctions in accordance with statutory regulations.

Keywords: Hard Drugs; Doctor's prescription; Criminal Liability

 

Abstrak

Obat merupakan salah satu daripada kebutuhan manusia dikala manusia itu kurang sehat kondisi badannya. Obat juga mempunyai berbagai jenis dengan cara mengkonsumsi yang berbeda-beda. Ada beberapa obat yang tidak bisa dikonsumsi secara bebas, dengan kata lain harus ditentukan oleh dokter dengan menggunakan resep dokter. Banyak dari obat yang menggunakan resep dokter yang memiliki label keras seperti obat jantung, atau obat yang mengandung narkotika dan sebagainya. Oleh karenanya, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi pengguna, pembelian obat ini harus dengan resep dokter. Persoalan yang akan saya bahas disini yaitu bolehkah memiliki obat tanpa resep dokter, dan apakah ada sanksinya. Metode penelitian yang saya gunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Hasil penelitian ini yaitu semua pembelian obat keras harus dengan menggunakan resep dokter jika tidak maka termasuk perbuatan yang illegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Obat Keras; Resep Dokter; Pertanggungjawaban Pidana


Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi, “Malpraktik Kedokteran (Tujuan Norma & Doktrin Hukum), Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakrta, 2008.

Andi Zainal Abidin, “Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.

D.Schaffmeister; N. Keijzer; E.PH. Sutorius, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995.

Hariman Satria, Anatomi Hukum Pidana Khusus, UII Press, Yogyakarta, 2004.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Askara, Jakarta, 1987.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Askara, Jakarta, 1983.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana)”, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Roeslan Saleh, “Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana”, Aksara Baru, Jakarta, 1987.

Roeslan saleh, perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, dua pengertian dasar dalam hukum pidana, aksara baru, jakarta, 1983.

Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus (Memeahami Delik-Delik Diluar KUHP), Kencana, Jakarta, 2016.

S.R. Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PTHAEM, Jakarta, 1986.

Akbar Yadi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Secara Ilegal (Studi Kasus Putusan Nomor 05/Pid.B/2017/Pn.Mks), skripsi fakultas hukum, Universitas Hasanudin Makasar, 2017.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.

Internet

Definisi Obat Tradisional,(www.obat-tradisional.com). akses pada tanggal 20 Juni 2022.

Anne Ahira, (Obat Modern, www.anneahira.com), akses pada tanggal 20 Juni 2022.

www.warta-medika.com.(Jenis-jenis obat 20 Juli 2008), akses pada tanggal 20 Juni 2022.

Dinas Kesehatan Solo melakukan sidak ke sejumlah toko obat, www.Solopos.Com. Tanggal 9 Mei 2011, akses tanggal 20 Juni 2022.

https://news.detik.com/berita/d-2465445/kasus-metilon-di-ntb-divonis-13-tahun-bagaimana-dengan-kasus-raffi. Diakses pada tanggal 20 Juni 2022.

https://www.lensaindonesia.com/2017/08/05/ini-daftar-obat-terlarang-yang-wajib-diketahui-agar-tak-bernasib-seperti-tora-sudiro.html diakses pada tanggal 20 Juni 2022pukul 09.28 WIB.

https://news.detik.com/berita/d-3590162/alur-kasus-tora-sudiro-dari-ditangkap-polisi-hingga-masuk-rsko diakses pada tanggal 20 Juni 2022 pukul 09.58 WIB.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Lampiran Permenes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Daftar Narkotika Golongan I angka 155-157

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No.00.05.3.6678 tentang Peredaran Obat di Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26697 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.