Judicial Activism Di Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Progresivisme Hakim Dalam Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara

Zul Amirul Haq, M. Faiz Putra Syanel

Abstract


Abstract

Judicial Activism as the basis for court decisions is an event that is difficult to find. So far the practice of judicial activism has been seen several times in the decisions of the Constitutional Court. The purpose of this study is to examine the protection of citizens' constitutional rights resulting from judicial activism. The research used in this paper is a qualitative research with a descriptive type of approach. The data were collected by using the library study technique. The findings of this study indicate that judicial activism carried out by state administrative court judges is a legal breakthrough that is balanced with the concept of protecting citizens' constitutional rights. This situation is something that has happened and has been proven in several state administrative court decisions.

Abstrak

Judicial Activism yang merupakan basis dari putusan pngadilan merupakan peristiwa yang jarang terjadi. Sejauh ini praktek judicial activism beberapa kali muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Namun di luar dari pada itu keberadaan judicial activism juga muncul di peradilan tata usaha negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hak konstitusional warga negara yang di hasilkan melalui judicial activism Penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini ialah penelitian kualitatif dengan tipe pendekatan deskriptif. Data di kumpulkan dengan tekhnik studi Pustaka. Temua penelitian ini enunjukan bahwa judicial activism yang di lakukan oleh hakim pengadilan tata usaha negara merupakan suatu trobosan hukum yang di imbangi dengan konsep perlindungan hak konstitusional warga nwgara. Keadaa ini merupakan hal yang sudah terjadi dan di buktikan dalam beberapa putusan pengadilan tata usaha negara.



Full Text:

PDF

References


BUKU

Apeldoom, L.J. van, Inleiding tot de studie van het Ned, recht. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, (1951).

Asyrof, H .S. Mukhsin, Asas-Asas Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum Oleh Hakim Dalam Proses Peradilan. Varia Peradilan. Tahun ke XXI No. 252, November (2006).

Bedner, Adrian W., Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. (Jakarta: HuMa; Van Vollenhoven Institute; KITLV-Jakarta, 2010).

Craven, Greg, “Judicial Activism in the High Court-A Response to John Toohey”, Western Australian Law Review 28, (1999).

Darmadi, Sugijanto, Kedudukan Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, (Jakarta: Sinar Geafika, 1998).

Dk, Siringoringo, Menjawab Permasalahan Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011).

Elliot, Mark, The Constitutional Foundation of Judicial Review (Oxford: Hart Publishing, 2001).

Farida, Maria, Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 2000).

Galligan, Brian, “Judicial Activism”, dalam Kenneth. M. Golland, Editor, Judicial Activism in Comparative Perspective, (London: Macmillan, 1991).

Garner, Bryan A. (Edt), Black’s Law Dictionary, Eighth Edition, West, a Thomson (USA Business, 2004).

Hadjon, Philipus M, et. al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Pers, 1993).

Harap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).

Holland, Kenneth M., Judicial Activism in Comparative Perspective (London: Macmillan, 1991).

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009).

Islamy dan M.Irfan, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaaa Negara (Jakarta: Bumi Aksara, 1998).

Kelsen, Hans, Alih Bahasa Somardi, Teori Hukum Murni, (Rindi: Press, 1995).

Kusumaatmadja, Mochtar, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembbangunan Nasional. (Bandung: Bina Cipta, 1995).

Lotulung, Paulus Effendie, Judicial Activism Dalam Konteks Peradilan Tata Usaha Negara, (makalah) disampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2011.

Manan, Bagir, Menegakan Hukum Suatu Pencarian (Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009).

Mertokusumo, Sudikno, dan A. Pitlo ; Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Jakarta, PT. Citra Aditya Bhakti, 1993).

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yokyakarta: Liberty, Cetakan Kelima, April 2007).

Nasution, Muhammad Syukri Albani, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta: Kencana, 2017).

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1983).

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas 2010).

Rawls, John, Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara (Kedua Edisi, Pustaka Pelajar, 2011).

Santoso, M. Agus, Hukum Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (Jakarta: Kencana, 2014).

Sathe, S.P. Judicial Activism in India, Transgressing Borders and Enforcing Limits, Oxford (New Delhi: University Press, 2002).

Smithey, Shannon Ishiyama, dan John Ishiyama, “Judicial Activism in Post-Communist Politics”, Law and Society Review 36, No. 4, (2002).

Soemantri, Sri, Bungai Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. (Bandung: Alumni, 1992).

Soetami, Siti. A., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.( Bandung: PT Refika Aditama, 20009).

Stammler dalam Friedmann, Teori Filasafat Hukum, Idealisme Filosofi Problema Keadilan (Susunan II), (Iakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).

Tjandra, Riawan, dalam Yodi Martono Wahyunadi, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Bandar Lampung: AURA Publishing, 2018).

Tjandra, Riawan, Peradilan Tata Usaha Negara. Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya 2009).

Triwulan, Titik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945.(Jakarta: Prenada Media Group, 2010).

Voll, Willy D.S. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Yanto, Nur, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Suatu Teori dan Prakteknya di Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia). (Bogor: Mitra Wacana Media, 2015).

Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

ARTIKEL/JURNAL

Ali, Mohammad Mahrus, “Tindak Lanjut Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru”, Jurnal Konstitusi, 12, No. 3, (2015).

Boyer, Allen Dillard. “Understanding, Authority, and Will: Sir Edward Coke and the Elizabethan Origin of Judicial Review” Boston College Law Review 39 No. 1, (1999).

Jones, Greg. “Proper Judicial Activism”, Regent University Law Review 14, No. 141, (2001).

Kesuma, Ulfa, dan Ahmad Wahyu Hidayat, 'Pemikiran Thomas S. Kuhn Teori Revolusi Paradigma', Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 21 No. 2, (2012).

Kurnia, Titon Slamet, “Peradilan Tata Usaha NegaraSebagai Election Court: Refleksi Teoritis”, Refleksi Hukum, 3 No. 1 (2018).

Marshall, William P. “Conservatives and the Seven Sins of Judicial Activism”, University of Colorado Law Review 73, No. 4, (2002).

Segal, Zeev, Judicial Activism vis-à-vis Judicial Restraintt”, Tulsa Law Review 47, No. 2, (2011).

Subarkah, 'Implementasi Hukum Progresif dalam Pembangunan Berkelanjutan Ekologis' Jurnal Yudisial 3, No. 8 (2015).

MAKALAH

Asyrof, H.A. Mukhsin, Asas–Asas Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum oleh Hakim dalam Proses Peradilan, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No.252 Bulan November 2006, Ikahi, Jakarta. 2006.

Lotulung, Paulus E., Kebebasan Hakim Dalam Sistim Penegakan Makalah Disampaikan Pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan yang diiselenggarakarn oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14 -18 Juli 2003

Lotulung, Paulus Effendie, Judicial Activism Dalam Konteks Peradilan Tata Usaha Negara, (makalah) disampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2011.

Rahardjo, Satjipto, Konsep dan Karakter Hukum Progresif , (Makalah) Seminar Nasional I Hukum Progresif, Kerjasama Fakultas Hukum Undip, Program Doktor Ilmu Hukum Undip dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Semarang, Desember, 2007

Yusuf, Asep Warlan, Sebelas Karakteristik Judicial Activism (Keaktifan Hakim), Makalah yang disampaikan dalam Pelatihan bagi Pelatih (ToT) Sertifikasi Hakim Lingkungan Tahap I 11-15 Desember 2011.

WEBSIDE

Baharuddin, Hamzah, 'Launching Hasil Eksaminasi Putusan PTUN Makassar Kasus Reklamasi CPI', (lbhmakassar.org, 17 Mei 2017) diakses Pada 1November 2021.

Husin, Sukanda, Penegakan Hukum Bila Aktivisme Hukum Hakim Mati, diakses dari http://www.korantempo.com/korantempo/2007/11/10/Opini/krn,20071110,45.id.ht, Pada 1 November 2021.

UNDANG-UNDANG DAN PUTUSAN

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT

Putusan Nomor 04/G/2009/PTUN.Smg jo Putusan Nomor 103K/TUN/2010

Putusan PTUN Nomor: 11/G/LH/2016/PTUN




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26659 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.