Tinjauan Hukum Penerapan Lembaga Paksa Badan Terhadap Direksi Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit
Abstract
Keywords: Bankruptcy; Detention Body
Abstrak
Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang bertujuan mencari keuntungan untuk mengembangkan bisnisnya, salah satunya dengan cara melakukan peminjaman kredit, baik untuk modal kerja maupun modal barang. Namun dalam prakteknya banyak perusahaan yang mengalami kerugian yang kemudian menjadi bangkrut dan/atau pailit, sehingga berpengaruh terhadap pengembalian pinjaman kredit tersebut. Salah satu penyelesaian utang-piutang dan relevansinya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan hal ini terkait dengan pertanggung jawaban Debitur. Direksi adalah orang yang bertanggung jawab penuh, karena ia yang menjalankan dan bertanggung jawab atas suatu perseroan. untuk selama proses pailit UU Kepailitan dan PKPU adanya penyanderaan terhadap Debitur Pailit karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal 93 – 96. Hal ini dikaitkan dengan Pengaturan Lembaga Paksa Badan yang terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. karena paksa badan dalam perkara kepailitan bertujuan agar Debitur kooperatif.
Kata Kunci: Pailit; Penahanan Badan
Full Text:
PDFReferences
Elijana. ”Inventarisasi dan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Boedel Pailit, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, Prosiding. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.
Jackson, Thomas H. “Avoiding Powers in Bankruptcy,” 36 Stan. L. Rev. 725 (Februari 1984.
Levinthal, Louis E. “Some Historical Aspects of Bankruptcy,” 8 J.N.A. Ref. Bankr. 22 (1932).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Kepailitan, LN No. 87 Tahun 1998, TLN 3761, Dasar Pertimbangan.
Perubahan Atas Undang-Undang No.19 Tahun 1997, Undang-undang No. 19 Tahun 2000 Tentang, LN No. 1298 Tahun 2000,
R. Suyatin, Hukum Dagang I dan II, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983.
Schwartz, Alann. “A Normative Theory of Business Bankruptcy,” 91 Va. L. Rev. 1199 (September 2005).
Simanjuntak, Andryawal; Gizeling/Lembaga Paksa Badan, http://andryawal.blogspot.com/2010/07/gizeling-lembaga-paksa-badan.html, akses tanggal 28 Juli 2011
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan – Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Sulaiman, Abdul R. Esensi Hukum Bisnis Indonesia Teori dan Praktek, Jakarta, Prenada Media 2004.
Tabb, Charles J. “The History of the Bankruptcy Laws in the United States,” 3 Am. Bankr.Inst. L. Rev. 5 (1995).
Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. TLN No.4443
Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
W. W. McBryde, et. al., eds., Principle of European Insolvency Law, Deventer, Kluwer, 2003.
Wicaksono, Frans S. Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas, Visimedia, Jakarta, 2009.
http://hukum.kompasiana.com/2011/12/25/direksi-perseroan-terbatas/
http://advokatku.blogspot.com/2008/04/penyelesaian-hutang-piutang-dengan.html.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26637 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.