Pelaksanaan Demokrasi Tanpa Norma Moral

Mukhammad Makhfudz

Abstract


There are many assumptions that state that the rules in life are only laws. Many put aside the moral norms called formal legalistic. But basically, not many understand that the true scope of law includes spiritual or theological values. So the law includes many aspects that are very complex and complicated, even as complicated as human life. Because humans are governed by laws that cover all aspects of life, not just physical but spiritual. So the law does not only belong to legal people, but belongs to everyone. The research method used in this article is a qualitative research method with an empirical juridical approach. In this paper, the author discusses leadership, democracy and the morals of a leader in carrying out their duties and responsibilities. The results of the study state that democracy in Indonesia is a political joke. Because it seems that there is a commotion that is not voiced by the people, but is carried out by individuals with certain interests. The true voice of the people is not even taken into account. So the word "slapstick" represents a democratic sentence that is not based on morals.

Keywords: Democracy; Moral; Normal

 

Abstrak

Banyak anggapan yang menyatakan bahwa aturan dalam hidup hanya hukum semata. Banyak yang menyampingkan norma moral yang disebut formal legalistic. Namun pada dasarnya, tidak banyak yang mengerti bahwa lingkup hukum sejatinya meliputi nilai-nilai spiritual atau teologis. Jadi hukum meliputi banyak segi yang sangat komplek dan rumit, bahkan serumit kehidupan manusia. Karena manusi diatur oleh hukum yang meliputi segala segi kehidupan bukan fisik saja tetapi spiritual. Jadi hukum bukan hanya milik orang hukum, tetapi milik semua orang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam penulisan ini penulis membahas tentang kepemimpinan, demokrasi dan moral seorang pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Hasil penelitian menyatakan bahwa, demokrasi di Indonesia adalah dagelan politik. Karena terlihat adanya kegaduhan yang tidak disuarakan oleh rakyat, melainkan dilakukan oleh oknum kepentingan tertentu. Suara rakyat yang sejati malah tidak diperhitungkan. Sehingga kata “dagelan” mewakili kalimat demokrasi yang tidak berdasarkan moral.

Kata Kunci: Demokrasi; Moral; Normal


Full Text:

PDF

References


Bello, Petrus CKL. 2014. Hubungan Hukum Dan Moralitas Menurut H.L.A HART, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.3 Juli-September.

Bisnis.com. Judul “Survei Indikator : 36 Persen Responden Sebut Demokrasi Indonesia Alami Penurunan”.

Hermanto, Bambang. (2020). Etika Berdemokrasi Pancasila Dalam Konstestasi Politik Di Era Digitalisasi, SELISIK - Volume 6, Nomor 2, Desember 2020 ISSN:2460-4798 (Print) & 2685-6816 (Online).

Kompasiana.com tanggal 24 Juni 2015.

Luthan, Salman. 2012. Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 4 VOL. 19 OKTOBER. 506-523.

Manurung, Catarina Natasha. 2011. Demokrasi Di Negara Hukum Yang Beretika/Bermoral, HUMANIORA Vol.2 No.1 April. 122-131.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia). Penerbit Genta Publishing, Yogya.

Seran, Gotfridus Gores. 2021. Kamus Pemilu Populer, Penerbit Graha Ilmu.

Tempo.com, 14 April 2015

Tempo.com, 17-04-2019

Tribun.com tanggal 15 April 2019

Ulfah, Nufikha; Hidayah, Yayuk; & Trihastuti, Meiwatizal. 2021. Urgensi Etika Demokrasi Di Era Global: Membangun Etika Dalam Mengemukakan Pendapat Bagi Masyarakat Akademis Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 5 No. 2 Desember, P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328.

Warasih, Esmi. 2011. Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

https://www.kompasiana.com, https://jamberita.com.2021/08/26

https://pinterpolitik.com/14april/2020




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26635 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.