Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Raina Rafika

Abstract


Upaya penyelesaian masalah melalui pengaduan oleh konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tidak selalu menyelesaikan permasalahan sehingga mengakibatkan sengketa. penyelesaian sengketa dapat dilakukan baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) menjadi lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menyelenggarakan kegiatannya secara independen dengan prinsip keadilan, efektif, efisiensi. LAPS SJK berdiri berdasarkan amanah Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 Tentang LAPS SJK sebagai penyempurnaan dengan sentralisasi lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dahulu terpisah untuk menangani sengketa sesuai dengan industri jasa keuangan tertentu baik konvensional maupun syariah, yakni perbankan, pasar modal, modal ventura, dana pensiun, perasuransian, penjaminan, perusahaan pembiayaan, hingga finance technology (fintech). Sengketa asuransi antara ratusan konsumen yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi dengan tiga perusahaan asuransi yakni PT AXA Mandiri, PT Prudential Life dan PT AIA Finansial menemui hambatan dalam penyelesaiannya dikarenakan LAPS SJK dianggap tidak dapat menyelesaikan sengketa yang bersifat masif dan sengketa diasumsikan harus diselesaikan kasus demi kasus. Penelitian ini mengkaji tentang tahapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui LAPS SJK terutama melalui arbitrase dan bagaimana sengketa perasuransian yang melibatkan banyak konsumen juga banyak perusahaan asuransi dapat diselesaikan melalui LAPS SJK, metode penelitian hukum yuridis normatif digunakan untuk mengatasi masalah ini.

Full Text:

PDF

References


Creswel, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches,. California: SAGE Publications, 2014.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normtif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Widnyana, I Made. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2014.

Bharadwaj H., Sree Khresna. ”A Comparative Analysis of Online Dispute Resolution Platforms”, American Journal of Operations Management and Information Systems, Vol. 2, No. 3, (2017).

Habibah, Pitriya Nur dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Upaya Penanganan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 6, No. 1 (Juni 2021).

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 1 Tahun 2O13, LN Tahun 2013 No.118, TLN No. 5431.

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 18 Tahun 2018, LN No. 151 Tahun 2018, TLN No. 6246.

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 31 Tahun 2020, LN No. 123 Tahun 2020, TLN No. 6507.

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, POJK No. 61 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 290, TLN No. 6599.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan tentang Peraturan dan Acara Arbitrase, Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS-SJK No. 02.

Agustinus Rangga Respati, “Komunitas Korban Asuransi Enggan Bawa Kasus ke LAPS SJK”, https://money.kompas.com/read/2022/03/22/175658426/komunitas-korban-asuransi-enggan-bawa-kasus-ke-laps-sjk diakses pada 1 Juni 2022.

Agustinus Rangga Respati, “Korban Asuransi Unit Link Demo, AIA: Penyelesaian Dilakukan Per Individu”, https://money.kompas.com/read/2022/03/22/163539726/korban-asuransi-unit-link-demo-aia-penyelesaian-harus-dilakukan-per-individu, diakses 7 Juni 2022.

Agustinus Rangga Respati, “Tanggapi Demo Korban Unit Link, Perusahaan Asuransi Kompak Ingin Selesaikan lewat LAPS SJK”, https://money.kompas.com/read/2022/03/23/105000426/tanggapi-demo-korban-unit-link-perusahaan-asuransi-kompak-ingin-selesaikan?page=all

Denis Riantiza Meilanova, “Nasabah Unit Link Tolak Opsi Penyelesaian Prudential, AXA Mandiri, dan AIA ”, https://finansial.bisnis.com/read/20220113/215/1488587/nasabah-unit-link-tolak-opsi-penyelesaian-prudential-axa-mandiri-dan-aia, diakses pada 7 Juni 2022.

Denis Riantiza Meilanova, “Tak Capai Titik Temu, Mediasi Korban Unitlink dan Asuransi Dilanjut Hari Ini”, https://finansial.bisnis.com/read/20220112/215/1488014/tak-capai-titik-temu-mediasi-korban-unitlink-dan-asuransi-dilanjut-hari-ini, diakses pada 7 Juni 2022.

Eqqi Syahputra, “Hadapi Persoalan Asuransi? Kan Ada LAPS SJK”, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220120173224-17-309152/hadapi-persoalan-asuransi-kan-ada-laps-sjk, diakses 7 Juni 2022.

Esther Van den Heuvel, “Online Dispute Resolution as A Solution to Cross-Border E-Disputes: An Introduction to ODR”, http://www.oecd.org/internet/consumer/1878940.pdf, , diakses pada 21 Juni 2021.

Jayanty Nada Shofa, “Pakar Sarankan Sengketa Asuransi Unit Link Diselesaikan Di LAPS SJK”, https://investor.id/finance/287629/pakar-sarankan-sengketa-asuransinbspunit-linknbspdiselesaikan-di-laps-sjk

LAPS SJK, “LAPS dalam Grafik”, https://lapssjk.id/laps-dalam-grafik/ diakses 7 Juni 2022.

LAPS-SJK, “Pendirian LAPS SJK”, https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/, diakses 23 April 2022.

Rully R. Ramli, “Sengketa Unit Link, Beberapa Korban Dikabarkan Setuju Gunakan Jalur LAPS SJK”,

https://money.kompas.com/read/2022/03/24/172703426/sengketa-unit-link-beberapa-korban-dikabarkan-setuju-gunakan-jalur-laps-sjk, diakses 7 Juni 2022.

Selvi Mayasari, “Komunitas Korban Asuransi Unitlink Bersikukuh Tolak Penyelesaian Kasus di LAPS SJK”, https://keuangan.kontan.co.id/news/komunitas-korban-asuransi-unitlink-bersikukuh-tolak-penyelesaian-kasus-di-laps-sjk?page=all, diakses 7 Juni 2022.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26601 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.