Penyelesaian Sengketa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Upaya Administratif
Abstract
The dispute of government employee already changed since Law Number 5/2014 about state civil apparatur take effecty, especially related to the expansion of the legal subject of employment which includes Civil Servants and Government with Work Agreements as well as dispute resolution through administrative efforts. The problem that will be discussed is how to resolve a dispute of government employee regarding the submission of administrave effort by PPPK to a decision. This research is a normative legal research with explorative typology. The data analysis is done by qualitative analysis method, while the research tool is literature reveiw The results of the study show that in terms of legal protection there is still a disparity in disciplinary arrangements for Government Employees with Work Agreements regulated by each institution based on the characteristics of the institution so that it creates legal uncertainty if there is the dispute settlement of the termination of goverment with work agreement to Advisory Board of State Civil Apparatur (BPASN).
Keywords: The dispute of government employee; Administrative Efforts; BPASN
Abstrak
Penyelesaian sengketa pegawai mengalami perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara khususnya berkaitan dengan perluasan subyek hukum kepegawaian meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta penyelesaian sengketa melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana penyelesaian sengeketa pengajuan upaya administratif oleh PPPK terhadap suatu keputusan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksploratif. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif dengan studi dokumen sebagai alat pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan dalam hal perlindungan hukum masih terdapat disparitas pengaturan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diatur oleh masing-masing instansi berdasarkan karakteristik instansi sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terjadi penyelesaian sengketa pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)
Kata Kunci: Sengketa Pegawai; Upaya Administratif; BPASN
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amiruddin dan Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers.
Atmosudirjo. P. 1994. Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia
Eko. S. (2015). Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif: Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Suaka Media.
F.M. Bremers, Tom. et.al. (2018). Dismissal Law in The Netherlands. Utrecht: Utrecht University. hlm. 12-19.
Indroharto. (1995). Perbuatan Pemerintah menurut Hukum Publik dan Perdata. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara.
Komaruddin. (1979). Ensiklopedia Manajemen. Bandung: Penerbit Alumni.
Lotulung, Effendi. P, 1985, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Pratiwi, Setya. C.P, et.al. (2016). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Center for International Legal Cooperation
Ridwan. H.R. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persad
Soekanto. S dan Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemitro, Rony Hanitijo. (1983). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indah.
Sutrisno, Edi. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Kencana.
Marbun, SF. (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Artikel Jurnal
Faedlulloh, Dedi, “Kerja Dalam Kesetaraan: Studi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Proyeksi Konfigurasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia”, Jurnal Civil Service Vol. 9, No.2, November 2015, Hlm. 1-12.
Handini, Wulan Pri & Danang Risdiarto, “Problematika Pelindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemerintah”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 17, No. 4, Desember 2020, Hlm. 501-518.
Harahap, Nurmalita Ayuningtyas. Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Yuridis Vol. 3, No. 2, Desember 2016, hlm. 129-144
Latief, Syafrijal dan Anna Erliyana Chandra, “Penerapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negera Melalui Upaya Administrasi: Perbandingan Indonesia, Australia, dan Belanda”, Jurnal of Judicial Review Vol. 22 No. 2 (Desember 2020), hlm. 215-228.
Qomarani, Legina Nadhila, “Anomali Kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Cakrawala Kepegawaian di Indonesia”, Jurnal Cepalo Volume 4, Nomor 2, Juli-Desember 2020, Hlm. 95-110.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Website dan Sumber Lain
Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Bapek Gelar FGD Persamaan Persepsi Badan Pertimbangan ASN, diakses pada 2 Juni 2022 melalui https://www.bkn.go.id/berita/sekretariat-bapek-gelar-fgd-persamaan-persepsi-badan-pertimbangan-asn
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP Tingkatkan Kompetensi SDM PBJ melalui Forum Komunikasi JF PPBJ. Diakses pada 2 Juni 2022 melalui http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6232.
Ministerie van Binnenlandse Zaken en Koninkrijksrelaties. Werknemer bij de overheid. Diakses pada 4 Juni 2022 melalui https://www.rijksoverheid.nl/onderwerpen/overheidspersoneel/werknemer-bij-de-overheid/nieuwe-rechtspositie-ambtenaren.
Wawancara yang dilakukan kepada Ahmad Aniq. Plt. Asisten Sekretaris BPASN.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26455 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.