Inkonsistensi Penerapan Business Judgment Rule Terhadap Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
Abstract
The breadth of the scope of state finances has implications for the extent of supervision carried out by the Supreme Audit Agency (BPK), the provisions of article 2 letter g of Law Number 17 of 2003 concerning State Finance state that assets are separated from state/regional companies; then Article 6 paragraph 1 and Article 10 paragraph 1 of Law Number 15 of 2006 the Supreme Audit Agency contains the phrase "another institution or agency that manages state finances." This phrase does not provide legal certainty regarding the limits of the BPK's authority in conducting audits. So that BUMN Subsidiaries become the object of examination by the BPK which is not actually its authority. The research method in this article uses a normative method with a conceptual approach. The results of the study indicate that there is an excess of authority by BPK in carrying out its authority, examination of State Subsidiaries which are not under the authority of BPK. This is based on the separation of state assets in business entities and is supported by the theory of legal entities and the transformation of state finances.
Keywords: Separation of National Assets; State finances; Public Legal Entities; Business Judgment Rule
Abstrak
Luasnya lingkup keuangan negara memberikan implikasi pada luasnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kemudian Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan terdapat frasa “lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.” Frasa tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap batasan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga Anak Perusahaan BUMN menjadi objek pemeriksaan oleh BPK yang sejatinya bukan merupakan kewenangannya. Metode penelitian pada artikel ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelampauan wewenang yang dilakukan BPK dalam menjalankan kewenangannya, pemeriksaan terhadap Anak Perusahaan Negara yang bukan merupakan kewenangan BPK. Hal ini didasari karena adanya pemisahan kekayaan negara pada badan usaha dan didukung oleh teori badan hukum dan transformasi keuangan negara.
Kata Kunci: Pemisahan Kekayaan Negara; Keuangan Negara; Badan Hukum Publik; Business Judgment Rule
Full Text:
PDFReferences
Harahap, M. Yahya, (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Rajagukguk, Erman, (2016). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perusahaan Terbatas. Jakarta: Penerbit FHUI.
Simatupang, Dian Puji N, (2011). Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Jakarta: Penerbit FH UI Salemba.
Juliany, Henny, (2015). “Kedudukan Kekayaan Negara yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara” Jurnal Masalah Hukum Jilid 44 No.3 Juli 2015. Hlm 284-295
Lee, K. (2004). Reading and learning strategies: recommendations for the 21st century. Journal of Developmental Education, 28(2), 2-15.
Natun, Julio Thimotius Kapitan Smaud, (2019), ‘Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN’. Mimbar Keadilan. Volume 12 Nomor 1. Hlm. 1-12
PH Purwantari dan Made Maharthyasa, (2014). “Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duties Dalam Perseroan Terbatas”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 02, No. 04. Jlm 1-6
Rumokoy, Nike K., (2011). “Pertanggungjawaban Perseroan Selaku Badan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Gugatan Atas Perseroan (Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Sebagai Acuan Pembahasan)” Jurnal Universitas Samratulangi Vol.XIX/No.2/Januari-Maret.
Sembiring Meliala Jorenta, (2019). “Perlindungan Direksi Berdasarkan Business Judgment Rule, Terhadap Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2019.
Simatupang, Dian Puji Nugraha, (2021). “Non-Causa Pro-Causa Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Sebagai Keuangan Negara” makalah disampaikan pada Diskusi Pemikiran Profesor Arifin P. Soeria Atmaja pada 20 Februari 2021
Utsman (2015). “Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik)” Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol.4/No.1/Juni 2015. Hlm. 130-139
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Keuangan Negara. UU No. 17 Tahun 2003. LN No. 47 Tahun 2003. TLN No. 4285.
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. UU No. 19 Tahun 2003. LN No. 70 Tahun 2003. TLN No. 4297.
Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004. LN No. 66 Tahun 2004,TLN No. 4400.
Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No. 15 Tahun 2006. LN No.85 Tahun 2006,TLN No. 4654.
Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007,TLN No. 4756.
Menteri Nagera Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. PER-04/MBU/06/2020.
Mahkamah Agung. Fatwa Mahkamah Agung tentang Piutang BUMN. Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013
Website
Dian Fath Risalah, “MA Vonis Lepas Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan”, https://republika.co.id/berita/q6xghk377/ma-vonis-lepas-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan, 2020, diakses pada tanggal 24 Mei 2022.
Pertamina Persero dibentuk Melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 31 Tahun 2003 Tanggal 18 Juni 2003, demikian memiliki 22 Anak Perusahaan https://pertamina.com/id/anak-perusahaan diakses pada 24 Mei 2022
Korupsi Rp 612 M, Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina Dibui 8 Tahun "Korupsi Rp 612 M, Eks Presdir Dana Pensiun Pertamina Dibui 8 Tahun" https://news.detik.com/berita/d-4468955/korupsi-rp-612-m-eks-presdir-dana-pensiun-pertamina-dibui-8-tahun. Diakses pada 28 Juni 2022
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26402 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.