Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Pidana di Masyarakat Minangkabau

Asmui Asmui, Alfitra Alfitra, Ali Mansur, Abdul Azizul Furqon, Achmad Danial

Abstract


This study analyzes the implementation of restorative justice in the settlement of criminal law disputes in Minangkabau by Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kerapatan Adat Nagari (KAN) is customary institutions ratified in state regulations. Traditionally, these institutions have the authority to resolve legal problems occurred in Minangkabau community. Empirical legal research was used in this study. The primary legal sources of this research are Nan Duo Puluah Law applied in Minangkabau community and the interview of the Head of Kerapatan Adat Nagari (KAN) Minangkabau. The KAN interviewed were the Head of KAN Nagari Batu Ampa Regency of Lima Puluh Kota, the Head of KAN Nagari Tigo Jangko Regency of Tanah Datar, and Minangkabau Indigenous Community Leaders. In addition, books, research reports, and legal experts’ opinions were used as the secondary legal sources of the study. Based on the results of the study, it can be concluded that the method of resolving criminal law disputes by KAN actually contains the theory of restorative justice, even before this theory developed as it is today. Regarding compliance with the results of dispute resolution by KAN, the Minangkabau community has reached the level of internalization compliance. Because for the Minangkabau people, KAN is an inseparable part of their customs.

Keywords: Restorative Justice; Dispute Resolution; Minangkabau Community

 

Abstrak

Studi ini menganalisis implementasi restorative justice dalam penyelesaian sengketa hukum pidana di Minangkabau oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kerapatan Adat Nagari merupakan lembaga adat yang dilegalkan dalam peraturan negara. Secara adat, lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Minangkabau. Untuk memudahkan dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris. Kemudian yang menjadi sumber hukum primer penelitian ini adalah Undang-Undang Nan Duo Puluah yang diimplementasikan pada masyarakat Minangkabau. Selain itu, peneliti juga mewawancarai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Minangkabau. Adapun Ketua KAN yang diwawancarai adalah Ketua KAN Nagari Batu Ampa Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua KAN Nagari Tigo Jangko di Kabupaten Tanah Datar, dan Tokoh Masyarakat Adat Minangkabau. Untuk sumber hukum sekunder, peneliti menggunakan buku, laporan penelitian, dan pendapat ahli hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa metode penyelesaian sengketa hukum pidana oleh KAN sebenarnya sudah mengandung teori restorative justice, bahkan sebelum teori ini berkembang seperti sekarang ini. Mengenai kepatuhan terhadap hasil penyelesaian sengketa oleh KAN, masyarakat Minangkabau sudah mencapai tingkat kepatuhan internalization. Sebab bagi masyarakat Minangkabau, KAN merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari adat istiadat mereka.

Kata Kunci: Restorative Justice; Penyelesaian Sengketa; Minangkabau


Full Text:

PDF

References


Buku

Effendy, Marwan. 2014. Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan, dan Harmonisasi Hukum Pidana, ME Centre Group, Jakarta.

Hadikusama, Hilman. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung. Mandar Maju.

Hadjono, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Kanter, E.Y. dan S.R Sianturi. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Mahyudin, Suardi. 2009. Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, PT. Candi Cipta Paramuda. Jakarta

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Universitas Mataram Press, Mataram.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

ND, Mukti Fajar; dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nurdin, Amin; dan Ahmad Rido. 2020. Identitas dan Kebanggan Menjadi Orang Minangkabau: Pengalaman Perantau Minang asal Nagari Sulit Air, HIPIUS, UIN Jakarta.

Pide, A. Suriayam Mustari. 2014. Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Prenadia Group, Jakarta.

Simulie, Kamardi Rais Dt. P.. 2008. Sejarah dan Filsafat Minangkabau. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Sumatera Barat.

Jurnal dan Paper

Abbas, Afifi Fauzi. Konsep Dasar Adat Minangkabau, bahan disampaikan untuk Pembekalan Kuliah Kerja Sosial Keluarga Mahasiswa Minangkabau Korkom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Nagari VII Koto Talago, Kec. Guguk, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Amdani, Yusi. Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh, Jurnal Al-‘Adalah Vol. XIII, No. 1, Juni 2016

Arif, Ridwan. Sejarah Islamisasi Minangkabau: Studi Terhadap Peran Sentral Syekh Burhanuddin Ulakan, Indonesian Journal of Islamic Historiy and Culture, Vol. 1 No. 2 Tahun 2020

Devira, Annisaa. 2021. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perzinahan oleh Kerapata Adat Nagari di Nagari Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman, Skripsi, Universitas Andalas

Istiqamah, Destri Tsurayya. Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat di Indonesia, Jurnal VeJ Volume 4 Nomor 1 Tahun 2001

Michelle, Elizabeth. dkk, Ketaatan dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Terhadap Peraturan PSBB Masa Transisi Berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2020 di Wilayah Jakarta Barat, Adil: Jurnal Hukum Vol. 11 No. 2

Pangulu, M. Sayuti Dt. Rajo. 2008. Perangkat Adat dan Pimpinan Adat, disampaikan dalam acara pembekalan ninik mamak pemangku Adat se-Kabupaten Tanah Datar

Pangulu, M. Sayuti Dt. Rajo. Perangkat Adat Dalam Struktur Masyarakat Minangkabau, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Rosadi, Otong; dan Desneri, The Effectiveness of Diversion trough Deliberation Process to Legal Consciousness for Juvenile Delinquents (Case Study Police Resort of Tanah Datar and Police Resort of Payakumbuh), Atlantis Press: Advances in Social Science, Eduacation, adn Humanities Research, Volume 282

Safitri, Lia. dkk, Nagari Sebagai Pranata Penyelesaian Konflik: Suatu Kajian Tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Ketaping, Pariaman, Sumatera Barat, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Volume 8 Nomor 1, April 2018

Satria, Hariman. Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana, Jurnal Media Hukum Vol. 25 No. 1 Juni 2015

Syarifuddin, La. Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Risalah Hukum, Volume 15 Nomor 2, Desember 2019

Usman, Atang Hermawan. Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum Vol. 30 No. 1 Februari 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari

Wawancara

Wawancara dengan Bapak Saiful Dt. Rajo Sampurno pada tanggal 16 Mei 2022 Pukul 17.00 WIB

Wawancara dengan Pak Yubahar pada tanggal 18 Mei 2022 Pukul 18.30 WIB.

Wawancara dengan Pak Zulfitra Dt. Majo Nan Putiah pada tanggal 16 Mei 2022 Pukul 19.00 WIB.

Situs Internet

Lihat https://youtu.be/ssA9b3WgcuA diakses pada 05 Mei 2022 pukul 20.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.26294 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.